BAGAIMANA MENJADI PASIEN YANG CERDAS ?
 IMan, 17 Juni 2009 
 
 Bila anda sakit dan berobat ke dokter, tahukah hak-hak anda sepenuhnya ? Dan 
tahukah anda, kewajiban apa saja dari dokter dan rumah sakit selaku penyedia 
layanan kesehatan terhadap anda sebagai seorang pasien yang sedang berobat?
  
 Pesan intinya : jangan menyerahkan 100% keputusan proses pengobatan anda ke 
tangan dokter! Pasien sekarang ini haruslah cerdas, dengan mengetahui hak dan 
kewajibannya sebagai seorang pasien.
  
 UU No. 29 / 2004 tentang Praktek Kedokteran mengatur diantaranya hak-kewajiban 
pasien dan penyedia layanan kesehatan – baik rumah sakit maupun dokter praktrk.
  
 HAK PASIEN
 
 #1. Mendapatkan informasi sejelas-jelasnya, baik mengenai penyakit maupun 
proses pengobatannya. Anda pun harus hati-hati menerjemahkan apa yang dikatakan 
dokter.
  
 Seperti resep obat yang harus diminum 3X sehari itu apakah berarti harus 
diminum sebelum makan, atau sesudah makan. Apakah harus setiap 8 jam obat itu 
harus diminum, atau yang penting obat itu dimakan 3X sehari. Anda berhak 
mendapat penjelasan yang baik, benar dan dapat difahami.
  
 Contoh lain, bila dokter mengatakan harapan anda adalah 30%, maka anda harus 
kritis dengan menanyakan apakah itu berarti prosentase untuk kesembuhan atau 
kematian.
  
 #2. Mendapatkan penjelasan lengkap tentang tindakan medis yang akan dilakukan. 
Mencakup diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, 
alternatif tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yang mungkin 
terjadi, serta prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
 
 #3. Mendapat pendapat dokter lain (second opninion). Pasien berhak mencari 
pendapat / opini kedua yang mana dokter pembanding itu mesti setara dalam 
pengetahuan dan pengalamannya. Dan juga tidak harus datang dari luar negeri.
 
 #4. Berhak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
 
 #5. Mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan pasien.
  
 #6. Menerima atau menolak pengobatan selanjutnya dan tindakan medis yang akan 
dilakukan.
  
 #7. Mendapatkan isi rekam medis.
  
 KEWAJIBAN PASIEN
 
 1. Pasien harus memberikan informasi yang jelas, jujur dan lengkap tentang 
masalah (keluhan) kesehatan yang dia hadapi. 
 2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter. 
 3. Membayar imbalan atas jasa yang dia terima. 
  
 HAK PENYEDIA LAYANAN KESEHATAN (DOKTER & RUMAH SAKIT)
 1. Mendapatkan informasi yang jelas, jujur dan lengkap tentang masalah 
kesehatan pasien. 
 2. Mendapat imbalan dari pasien. 
  
 KEWAJIBAN PENYEDIA LAYANAN KESEHATAN
 1. Memberikan apa pun informasi tentang kondisi medis pasien. Apa pun yang 
berhubungan dengan penyakit pasien harus dijelaskan, meski tidak ditanyakan. 
 2. Setiap dokter wajib membuat, menyimpan dan menjaga kerahasiaan rekam medis. 
Dokumen rekam medis merupakan milik dokter atau rumah sakit, sedangkan isi 
rekan medis merupakan milik pasien. 
 3. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar dan kebutuhan pasien. 
 4. Merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan lebih 
baik. 
 5. Merahasiakan segala yang diketahui tentang pasien. 
 6. Melakukan pertolongan darurat atas dasar peri kemanusiaan. 
  
 Dengan mengetahui hak-kewajiban pasien, maka tidak akan terjadi kasus dimana 
dokter bisa mengancam pasiennya untuk mengikuti segala instruksinya.
  
 KEMANA PASIEN HARUS MENGADU ?
  
 1. Jika pasien tidak puas dengan pemeriksaan dokter atau layanan rumah sakit, 
adukan hal ini pada Komite Medik di rumah sakit dengan disaksikan keluarga 
terdekat anda. 
 2. Adukan pada IDI (Ikatan Dokter Indonesia) cabang melalui Majelis Kehormatan 
Etika Kedokteran (MKEK). 
 3. Menulis surat pembaca di media massa dengan prinsip etika. 
 4. Mempertimbangkan dengan seksama sebelum menempuh jalur hukum dengan 
mengadukannya pada kepolisian. 

 Dewan Pers mendorong penanganan sengketa terkait dengan pemberitaan tidak 
menggunakan pasal pencemaran nama baik pada KUHP, namun menggunakan UU Pers. 
Pasal pencemaran nama baik dinilai sudah usang karena UU itu dibuat tahun 1917 
untuk melindungi kepentingan penjajah. Surat bantahan bisa digunakan di media 
yang sama dan porsi pemberitaan yang sesuai.
  
 SANKSI BAGI DOKTER
  
Sistem kesehatan di Indonesa dan pemantauan terhadap keluhan masyarakat 
terhadap standar layanan di rumah sakit, memang belumlah kuat bila tidak mau 
dikatakan sangat lemah. Namun sebagai pasien, kita berkewajiban memproteksi 
kepentingan diri kita (dan keluarga kita) dengan mengetahui hak dan kewajiban 
kita sebagai pasien untuk menjadi pasien yang cerdas, mawas dan awas. 
  
Bila ada dugaan malpraktik, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia 
bisa memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, kewajiban mengikuti 
pendidikan atau pelatihan, sampai pencabutan izin praktek bila terbukti 
berpotensi merugikan pasien. Majelis Kehormatan tidak berwenang menyelesaikan 
sengketa pasien dan dokter. Sengketa bisa diselesaikan melalui lembaga mediasi 
atau jalur hukum.
  
Sumber : Suara Pembaharuan, Juni 2009; Hak & Kewajiban Pasien dan Doktr – Koran 
Tempo, 070609; Izin Dokter RS Omni Bisa Dicabut – Koran Tempo 130609; Pasien 
Cerdas, Dokter Cermat – Koran Tempo, 150609; Kasus Pencemaran Nama Baik Dewan 
Pers Dorong Polisi Gunakan UU Pers – Koran Tempo 150609; dan berbagai sumber.
Best Regards,

Yohana M

------------------------------------

Telah Terbit majalah PARENTS GUIDE edisi JUNI 2009.

KUPAS TUNTAS METODE CEPAT BACA!

Ada banyak metode cepat baca untuk Balita Anda. Semuanya menawarkan kemudahan. 
Namun manakah yang Anda pilih? Sebelum memilih, sebaiknya Anda kenali beberapa 
metode cepat baca terpopuler di majalah Parents Guide edisi Juni 2009.

Simak juga bahasan menarik lain :

- Boom Hypno: Trio Hypno yaitu Hypnobirthing, Hypnobreastfeeding dan 
Hypnoparenting mencoba menawarkan solusi alternatif untuk para orang tua plus 
rekonstruksi tiga metode tersebut step by step. 

- BONUS: Booklet Liburan Keluarga Cerdas : SMART VACATION 3 in 1

- Kenali 8 Gejala Flu Babi pada Anak

- Annisa Pohan: "24 Jam Tak Pernah Cukup" 

- Family Finance bersama Aidil Akbar: Manajemen By Amplop (MBA)

Beli juga Majalah HIPOO untuk Balita kesayangan Anda. HIPOO edisi Juni 2009 ini 
mengangkat tema "MAINANKU".

Info berlangganan hubungi: Emma di (021) 70408785, 527 7302Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/parentsguide/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/parentsguide/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke