Dear all friends,
Mau minta tolong donk ... Kali2 di antara teman2 ada yg org Hrd/akunting/pajak
...
Aku mau tau donk ... Kalau kita resign dari perusahaan tmpat kita bekerja kan
dapat uang pisah yg ukurannya dihitung dr sdh brp lama kita bekerja ... Mgkn
sbg apresiasi lamanya kita bkerja di kantor tsb. Nah utk uang pisah tsb
sifatnya sbg penghasilan dr kita bekerja kah shg dikenakan potongan pajak PPH
sebagaimana spt stiap bulan gaji kita dipotong pph ??? Atau uang pisah itu
dianggap uang jasa / penghargaan ke kita ??? Di buku peraturan perusahaan, sy
lihat ditulisnya sebesar gaji pokok (tanpa potongan). Mhn advis n info yah.
Thx. Cathy
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
------------------------------------
Telah Terbit majalah PARENTS GUIDE edisi OKTOBER 2009.
LEBIH AKRAB DENGAN KLINIK TUMBUH KEMBANG
Bagi sebagian orangtua, klinik tumbuh kembang masih terdengar asing. Namun bagi
sebagian lagi klinik yang satu ini merupakan klinik langganan yang kerap
didatangi. Temukan selengkapnya info klinik tumbuh kembang plus informasi
biayanya di majalah Parents Guide edisi Oktober 2009.
Simak juga bahasan menarik lain :
- Dahsyatnya Kekuatan Pujian
- 4 Masalah Kulit Bayi Solusinya
- Uya Kuya: Cinta itu Narsis dan Overconfidence
- Ada apa dengan masa anak-anak?
Beli juga Majalah HIPOO untuk Balita kesayangan Anda. HIPOO edisi
Oktober 2009 ini mengangkat tema "SAATNYA MAKAN".
Info berlangganan hubungi: Emma di (021) 70408785, 527 7302Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/parentsguide/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/parentsguide/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[email protected]
mailto:[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/