Thanx,bu Indriyati.kutipan itu menambah pengetahuan kita dr sisi ilmu agama 
dan ilmu kedokteran...bagus sekali..thanx....Alhamdullilah,puteri saya ketika 
bayi saat mau pulang ke rumah(dr RS) lgsg di sarankan sunnat oleh 
drObgyn...(saat ini Zhaza usia sdh 6 thn)....

Salam

Mama Zhaza & Geraldo.




________________________________
From: Indriyati Nurdin <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wed, January 13, 2010 12:03:19 PM
Subject: Re: [parentsguide] (Minta Info) perlukah  anak bayi perempuan di sunat?

  
Halo,
 
Berikut saya kutip dari tanya jawab di eramuslim.com. 
 
Sunat pada Anak Wanita Rabu, 14/01/2009 10:34 WIB 
Assalaamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. .
Pertama saya doakan semoga ustadz dalam keadaan sehat walafiat tak kurang suatu 
apapun.
Beberapa minggu lagi, istri saya akan melahirkan bayi kami yang pertama. 
Menurut USG Rumah Sakit, diperkirakan anak kami perempuan. Yang ingin kami 
tanyakan adalah mengenai sunat pada anak kami nantinya. Dari kesehatan sendiri 
seperti yang saya baca, sunat pada wanita dianjurkan tidak dilaksanakan karena 
katanya melanggar hak asasi wanita kelak saat sudah menikah. Tapi dari sisi 
agama saya belum menemukan jawabannya. Apakah sunat pada wanita di wajibkan? 
Apakah Rasul melakukan hal ini dulunya? Apakah ada dalil-dalil yang menguatkan 
hal ini? 
Atas jawaban nya saya ucapkan terima kasih pak ustadz.  
Andi Mulya 
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Khitan merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah saw, 
sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh 
berkata : Rasulullah saw bersabda,”Lima hal yang termasuk fitrah adalah 
mencukur bulu kemaluan, khitan (sunat), mencukur kumis, mencabut bulu ketiak 
dan menggunting kuku.” (HR. Jama’ah)
Al Khottobi mengatakan,”Kebanyakan ulama berpendapat bahwa maksud dari fitrah 
adalah sunnah, demikian pula dikatakan oleh yang lainnya.” Mereka mengatakan 
bahwa hal-hal itu termasuk sunnah para Nabi.” Ada sekelompok lainnya yang 
mengatakan bahwa makna fitrah adalah agama, sebagaimana pendapat Abu Nu’aim 
dalam “al Mustakhraj”.
Asy Syeikh Abu Ishaq mengatakan bahwa makna fitrah dalam hadits adalah agama. 
Ibnu Shalah melihat ketidak-jelasan dalam pendapat al Khottobi dan mengatakan 
bahwa makna fitrah jauh dari makna sunnah akan tetapi bisa jadi ada suatu kata 
yang dihilangkan yaitu sunnatil fitrah. Belakangan Nawawi mengatakan bahwa apa 
yang dikatakan oleh al Khottobi adalah benar. (Fathul Bari juz X hal 398)
Dan khitan baik pada laki-laki maupun wanita adalah sesuatu yang disyariatkan 
didalam Islam. Hal itu bisa dilihat penyebutan kata khitan—baik pada laki-laki 
maupun wanita—oleh Rasulullah saw didalam beberapa hadits, seperti yang 
diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila seseorang duduk 
diantara anggota tubuh perempuan yang empat, maksudnya; diantara dua tangan dan 
dua kakinya dan khitan (laki-laki) dengan khitan (perempuan), maksudnya; 
kemaluan laki-laki dimasukan kedalam kemaluan perempuan maka wajib baginya 
mandi.” (HR. Muslim)
Juga didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah al Anshoriyah 
bahwa ada seorang wanita Madinah yang dikhitan kemudian Nabi saw mengatakan 
kepadanya,”Janganlah kamu berlebihan dalam khitan (memotongnya) . Sesungguhnya 
hal itu akan menambah kelezatan bagi wanita dan akan disukai oleh suami.” (HR. 
Abu Daud)
Khitan pada kaum laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi ujung 
kemaluan. Sedangkan khitan pada kaum wanita adalah memotong sedikit saja kulit 
bagian atas yang muncul ke permukaan dari kemaluan.
Adapun tentang hukum khitan (sunat) maka telah terjadi perbedaan pendapat 
dikalangan para ulama :
1. Para ulama Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa khitan disunnahkan bagi 
laki-laki dan mulia bagi wanita, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Khitan 
disunnahkan bagi kaum laki-laki dan mulia bagi kaum wanita.” (HR. Ahmad Baihaqi)
2. Sedangkan para ulama Syafi’i dan Hambali mewajibkan khitan baik pada 
laki-laki maupun wanita berdasarkan sabda Rasulullah saw kepada seorang yang 
masuk islam,”Cukurlah rambut tanda kekufuran dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud)
Juga yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh,”Ibrahim as kekasih Allah swt dikhitan 
setelah usianya mencapai 80 tahun dan dikhitannya dengan menggunakan kapak.” 
(Muttafaq Alaih) Khitan merupakan syi’ar islam yang diwajibkan sebagaimana 
syi’ar-syi’ar islam yang lainnya. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz I hal 461)
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya apakah seorang wanita dikhitan? 
Beliau menjawab,”Ya dikhitan dan khitannya adalah memotong bagian atas kulit 
yang dikenal seperti pelatuk (biji). Rasulullah saw mengatakan kepada seorang 
wanita yang dikhitan,’Potonglah sedikit dan jangan berlebihan, sesungguhnya hal 
itu menyenangkan jiwa dan menambah kenikmatan saat berhubungan.” (HR. Abu Daud) 
maksudnya adalah jangan berlebihan dalam memotong.
Tujuan dari dikhitannya laki-laki adalah untuk mensucikannya dari najis yang 
bertumpuk di ujung kemaluan sedangkan tujuan dari dikhitannya wanita adalah 
menyeimbangkan syahwatnya karena apabila—tidak dikhitan—dan ketika melihat kaum 
laki-laki maka gejolak syahwatnya akan sangat kuat.
Karena itu disebutkan dalam sebuah sindiran,”Wahai ibnu qulfa ! sesungguhnya 
qulfa adalah orang yang sering memandang laki-laki, maka kita dapati berbagai 
prilaku tak senonoh yang ada pada para wanita Tartar dan Eropa yang hal 
tersebut tidak kita dapati pada para wanita muslimah. Namun jika pemotongannya 
dalam khitan terlalu berlebihan maka ia akan memperlemah syahwatnya dan tidak 
dapat memberikan kesempurnaan kepuasan pada suami sedangkan jika dipotong 
sedikit (tidak berlebihan) maka ia akan menyeimbangkannya.” (Majmu’ Fatawa juz 
XXI hal 68)
Memang ada yang mengatakan bahwa khitan tidaklah dianjurkan dari aspek medis 
dikarenakan ia akan menyulitkan saat buang air kecil, tidak memberikan kepuasan 
pada pasangannya saat berhubungan atau menyulitkan saat melahirkan.
Jadi saya menyarankan kepada anda, saudara Andi, agar berkonsultasi terlebih 
dahulu dengan dokter yang bisa dipercaya untuk meminta pendapatnya apabila 
putri anda kelak ingin dikhitan. Jika dokter itu mengatakan bahwa khitan akan 
berbahaya bagi putri anda maka sebaiknya tidak perlu dikhitan sedangkan jika ia 
mengatakan yang sebaliknya maka silahkan jika anda ingin mengkhitannya.
Wallahu A’lam




________________________________
 From: Ririe Larasati <rflaras...@yahoo. com>
To: "asiforbaby@ yahoogroups. com" <asiforb...@yahoogro ups.com>; 
Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com; parentsguide@ yahoogroups. com
Sent: Tue, 12 January, 2010 18:54:21
Subject: [parentsguide] (Minta Info) perlukah anak bayi perempuan di sunat?

  
Dear Moms,

Mau minta info, untuk anak bayi perempuan perlu gak siy di sunat? Bgmana 
pandangan secara agama & medis ya? 
Tolong infonya ya moms :)
Makasih sebelumnya.

-ririe larasati -



 


      

Kirim email ke