detik.com/12aug2010 : -------------------------------------- Denda Rp 100 Juta Bagi yang Menghalangi Pemberian ASI
Irna Gustia : detikHealth detikcom - Jakarta, Pemberian Air Susu Ibu (ASI) kepada bayi yang baru lahir hingga minimal berumur 6 bulan semakin dilegalkan secara hukum. Pihak-pihak yang menghalangi ibu untuk memberikan ASI akan dikenai denda Rp 100 juta atau penjara 1 tahun. Pelaksanaan ketentuan tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam UU Kesehatan No 36/2009, Pasal 128 ayat (1) yang isinya 'Setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali atas indikasi medis'. Sedangkan pada Pasal 128 ayat (2) berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta'. Namun aturan hukum tersebut baru bisa dijalankan jika sudah ada peraturan pemerintah (PP). Nah, saat ini kementerian kesehatan sedang menggodok RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Pemberian ASI dengan melibatkan koalisi peduli ASI. RPP ini sedang digodok dan diharapkan bisa terbit pada Oktober 2010 atau 1 tahun sejak UU Kesehatan disahkan yakni Oktober 2009. "RPP ini masih terus digodok kemenkes yang mengajak koalisi peduli ASI termasuk AIMI untuk diskusinya," kata Ketua Umum AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia) Mia Sutanto ketika dihubungi detikHealth, Kamis (12/8/2010). Mia optmistis RPP ini bisa melindungi dan memacu ibu untuk menyusui bayi yang baru lahir, karena ASI adalah satu-satunya makanan yang diperlukan bayi hingga minimal usia 6 bulan atau maksimal 2 tahun. "Jadi UU itu bukan menghukum ibu si bayi, tapi pihak-pihak yang menghalangi pemberian ASI untuk bayi. Ini perlu diluruskan karena anggapan yang muncul ibu yang tidak menyusui yang dipenjara, itu salah tapi pihak yang menghalangi pemberian ASI yang dihukum," jelas Mia. Siapa pihak yang menghalangi pemberian ASI ini? Mia menjelaskan pihak-pihak yang menghalangi pemberian ASI itu seperti dalam kasus saat ini contohnya: 1. Rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan fasilitas agar ibu melahirkan bisa langsung menyusui bayinya. "Rumah sakit tidak menyediakan rawat gabung ibu dan bayi atau tidak melakukan inisiasi menyusui dini (IMD)," katanya 2. Tenaga kesehatan yang dengan sengaja memberikan susu formula pada bayi yang baru lahir. 3. Dokter yang menyarankan pemberian ASI kepada ibu yang baru melahirkan. *--ini mungkin maksudnya dokter yg tdk menyarankan pemberian ASI kali ya...atau dokter yg menyarankan pemberian SUFOR* Motivasi perlunya perlindungan pada ibu yang baru melahirkan untuk memberikan ASI eksklusif, karena saat ini banyak kasus yang membuat ibu sehat tersudut dengan tidak memberikan ASI. "Kecuali ibu-ibu yang secara medis memang tidak bisa memberikan ASI," katanya. Mia berharap pembahasan RPP ini tidak diganggu pihak-pihak ketiga seperti kepentingan produsen susu formula. Bagaimana dengan pemberian ASI oleh perempuan yang bekerja? Mia menjelaskan untuk perempuan pekerja saat ini sudah ada SKB 3 menteri yakni Menkes, Menneg PP dan Menaker yang mendukung penyediaan fasilitas pemberian ASI atau memberikan waktu pada ibu untuk memompa ASI di tempat kerja. Pihak korporasi yang sengaja tidak memberikan fasilitas ibu menyusui dalam Pasal 200 terkena pidana denda Rp 300 juta. Dalam Pasal 201 ayat (2) disebutkan pula bahwa selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan atau pencabutan status badan hukum. Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: [email protected] Sender: [email protected] Date: Thu, 12 Aug 2010 07:16:12 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [parentsguide] Indonesian mums who do not breastfeed may face jail Wah, Kalo anak angkat, masa ibu nya bs ksh asi? Di penjara donk? Trus kalo ibu nya sakit? Trus kalo anaknya nga mo asi? Wah, byk faktor yg bs membuat anak/ ibu tidak bs asix.... Jd byk donk yg dipenjara nanti... Trus yg jaga anaknya sapa? Apa nga lbh kasian lagi yah....? Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: "Lenia D" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Thu, 12 Aug 2010 05:09:59 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [parentsguide] Indonesian mums who do not breastfeed may face jail Ahh,kurang setuju dehh.. Secara kan gak semua bayi mau asi loo.. Anak sy aja beda2.. Yg pertama 1.5 tahun mau nenen terus,yg kedua,lewat dari 4 bulan dah nolak buanget! Jadi tergantung dari anak nya juga kan? Hal spt ini bagus nya himbauan,bukan paksaan yg mengancam begini...kasian amat para ibu di indonesia kalau begini cara nya Chat me @: ym leniadekananto Follow me @: twitter emakdenis Know me @ : fb emakdenis See my stuff @: http://lapakemak.multiply.com Powered by leniaberry® -----Original Message----- From: "Mutia Wisnu" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Thu, 12 Aug 2010 10:36:59 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [parentsguide] Indonesian mums who do not breastfeed may face jail Dear moms, What do you think? cheers Mutia - mama RayiRaka http://health.asiaone.com/Health/News/Story/A1Story20100812-231653.html Indonesian mums who do not breastfeed may face jail Thu, Aug 12, 2010 The Jakarta Post/Asia News Network JAKARTA - UNDER a law to be enforced from October, Indonesian women who refuse to breastfeed their newborn babies may face jail sentences or big fines for denying their children's right to six months of exclusive breast milk. Under Article 128 of the 2009 Law on Health, it is stipulated that babies have such a right unless their mothers cannot fulfil their obligation due to medical problems. Article 200 adds that a mother who declines to exclusively breastfeed her children will face a maximum of one year in prison or a 100 million rupiah (S$15,100) fine. <http://ad.doubleclick.net/click;h=v8/39f4/0/0/%2a/u;44306;0-0;0;39581665;43 07-300/250;0/0/0;;~sscs=%3f> Click here to find out more!Professor Sarsintorini Putra, a law expert, said on Tuesday that other people, including employers, who prevent women from breastfeeding their children would also face punishment. The law says that employers that do not support the breastfeeding movement will be imprisoned or fined. Though passed by the House of Representatives on Oct 13 last year, the law did not come into effect immediately, due to the absence of government regulations that would allow its implementation. In a further move, Indonesia's Health Ministry is working on a decree to restrict advertisements on baby-formula milk. "I don't think there will be much opposition to this," Health Minister Endang Sedyaningsih said, after the unveiling of the "10 steps to successful breastfeeding" campaign on Sunday. "As of the beginning of the year, we (have) stopped accepting sponsorships from baby-formula milk producers for institutions under the ministry." The 10 steps include a public-awareness campaign targeting pregnant women on the importance of breastfeeding; the provision of assistance for breastfeeding within the first hour of birth, and for breastfeeding on demand; the need to restrict infant intake to only breast milk and the prohibition of pacifiers; and the promotion of breastfeeding support groups in communities. A national survey carried out between 2004 and 2008, monitoring exclusive breastfeeding rates for infants under six months, found that in 2004, the rate reached 58.9 per cent but decreased to 56.2 per cent in 2008, after reaching 62.2 per cent in 2007.
<<image001.gif>>

