detik.com/12aug2010 :
--------------------------------------

Denda Rp 100 Juta Bagi yang Menghalangi Pemberian ASI

Irna Gustia : detikHealth

detikcom - Jakarta, Pemberian Air Susu Ibu (ASI) kepada bayi yang baru lahir
hingga minimal berumur 6 bulan semakin dilegalkan secara hukum. Pihak-pihak yang
menghalangi ibu untuk memberikan ASI akan dikenai denda Rp 100 juta atau penjara
1 tahun.

Pelaksanaan ketentuan tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam UU Kesehatan No
36/2009, Pasal 128 ayat (1) yang isinya 'Setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu
Ibu (ASI) Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali atas indikasi
medis'.

Sedangkan pada Pasal 128 ayat (2) berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja
menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif dipidana penjara paling
lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta'.

Namun aturan hukum tersebut baru bisa dijalankan jika sudah ada peraturan
pemerintah (PP). Nah, saat ini kementerian kesehatan sedang menggodok RPP
(Rancangan Peraturan Pemerintah) Pemberian ASI dengan melibatkan koalisi peduli
ASI.

RPP ini sedang digodok dan diharapkan bisa terbit pada Oktober 2010 atau 1 tahun
sejak UU Kesehatan disahkan yakni Oktober 2009.

"RPP ini masih terus digodok kemenkes yang mengajak koalisi peduli ASI termasuk
AIMI untuk diskusinya," kata Ketua Umum AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia)
Mia Sutanto ketika dihubungi detikHealth, Kamis (12/8/2010).

Mia optmistis RPP ini bisa melindungi dan memacu ibu untuk menyusui bayi yang
baru lahir, karena ASI adalah satu-satunya makanan yang diperlukan bayi hingga
minimal usia 6 bulan atau maksimal 2 tahun.

"Jadi UU itu bukan menghukum ibu si bayi, tapi pihak-pihak yang menghalangi
pemberian ASI untuk bayi. Ini perlu diluruskan karena anggapan yang muncul ibu
yang tidak menyusui yang dipenjara, itu salah tapi pihak yang menghalangi
pemberian ASI yang dihukum," jelas Mia.

Siapa pihak yang menghalangi pemberian ASI ini?

Mia menjelaskan pihak-pihak yang menghalangi pemberian ASI itu seperti dalam
kasus saat ini contohnya:
1. Rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan
fasilitas agar ibu melahirkan bisa langsung menyusui bayinya.

"Rumah sakit tidak menyediakan rawat gabung ibu dan bayi atau tidak melakukan
inisiasi menyusui dini (IMD)," katanya

2. Tenaga kesehatan yang dengan sengaja memberikan susu formula pada bayi yang
baru lahir.
3. Dokter yang menyarankan pemberian ASI kepada ibu yang baru melahirkan. *--ini
mungkin maksudnya dokter yg tdk menyarankan pemberian ASI kali ya...atau dokter
yg menyarankan pemberian SUFOR*

Motivasi perlunya perlindungan pada ibu yang baru melahirkan untuk memberikan
ASI eksklusif, karena saat ini banyak kasus yang membuat ibu sehat tersudut
dengan tidak memberikan ASI.

"Kecuali ibu-ibu yang secara medis memang tidak bisa memberikan ASI," katanya.

Mia berharap pembahasan RPP ini tidak diganggu pihak-pihak ketiga seperti
kepentingan produsen susu formula.

Bagaimana dengan pemberian ASI oleh perempuan yang bekerja?

Mia menjelaskan untuk perempuan pekerja saat ini sudah ada SKB 3 menteri yakni
Menkes, Menneg PP dan Menaker yang mendukung penyediaan fasilitas pemberian ASI
atau memberikan waktu pada ibu untuk memompa ASI di tempat kerja.

Pihak korporasi yang sengaja tidak memberikan fasilitas ibu menyusui dalam Pasal
200 terkena pidana denda Rp 300 juta. Dalam Pasal 201 ayat (2) disebutkan pula
bahwa selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan izin usaha dan atau pencabutan status badan hukum.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Thu, 12 Aug 2010 07:16:12 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [parentsguide] Indonesian mums who do not breastfeed may face jail

Wah,

Kalo anak angkat, masa ibu nya bs ksh asi? Di penjara donk?

Trus kalo ibu nya sakit?

Trus kalo anaknya nga mo asi?

Wah, byk faktor yg bs membuat anak/ ibu tidak bs asix.... Jd byk donk yg 
dipenjara nanti... Trus yg jaga anaknya sapa? Apa nga lbh kasian lagi yah....?
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "Lenia D" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Thu, 12 Aug 2010 05:09:59 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [parentsguide] Indonesian mums who do not breastfeed may face jail

Ahh,kurang setuju dehh..
Secara kan gak semua bayi mau asi loo..
Anak sy aja beda2..
Yg pertama 1.5 tahun mau nenen terus,yg kedua,lewat dari 4 bulan dah nolak 
buanget!
Jadi tergantung dari anak nya juga kan?

Hal spt ini bagus nya himbauan,bukan paksaan yg mengancam begini...kasian amat 
para ibu di indonesia kalau begini cara nya


Chat me @: ym leniadekananto
Follow me @: twitter emakdenis
Know me @ : fb emakdenis
See my stuff @: http://lapakemak.multiply.com


Powered by leniaberry®

-----Original Message-----
From: "Mutia Wisnu" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Thu, 12 Aug 2010 10:36:59 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [parentsguide] Indonesian mums who do not breastfeed may face jail

Dear moms,

 

What do you think?

 

cheers

Mutia - mama RayiRaka

 

http://health.asiaone.com/Health/News/Story/A1Story20100812-231653.html

 

Indonesian mums who do not breastfeed may face jail 

Thu, Aug 12, 2010
The Jakarta Post/Asia News Network 

 

JAKARTA - UNDER a law to be enforced from October, Indonesian women who
refuse to breastfeed their newborn babies may face jail sentences or big
fines for denying their children's right to six months of exclusive breast
milk.

Under Article 128 of the 2009 Law on Health, it is stipulated that babies
have such a right unless their mothers cannot fulfil their obligation due to
medical problems.

 

Article 200 adds that a mother who declines to exclusively breastfeed her
children will face a maximum of one year in prison or a 100 million rupiah
(S$15,100) fine.

 

 
<http://ad.doubleclick.net/click;h=v8/39f4/0/0/%2a/u;44306;0-0;0;39581665;43
07-300/250;0/0/0;;~sscs=%3f> Click here to find out more!Professor
Sarsintorini Putra, a law expert, said on Tuesday that other people,
including employers, who prevent women from breastfeeding their children
would also face punishment.

 

The law says that employers that do not support the breastfeeding movement
will be imprisoned or fined.

 

Though passed by the House of Representatives on Oct 13 last year, the law
did not come into effect immediately, due to the absence of government
regulations that would allow its implementation.

 

In a further move, Indonesia's Health Ministry is working on a decree to
restrict advertisements on baby-formula milk.


 

"I don't think there will be much opposition to this," Health Minister
Endang Sedyaningsih said, after the unveiling of the "10 steps to successful
breastfeeding" campaign on Sunday.

 

"As of the beginning of the year, we (have) stopped accepting sponsorships
from baby-formula milk producers for institutions under the ministry."

 

The 10 steps include a public-awareness campaign targeting pregnant women on
the importance of breastfeeding; the provision of assistance for
breastfeeding within the first hour of birth, and for breastfeeding on
demand; the need to restrict infant intake to only breast milk and the
prohibition of pacifiers; and the promotion of breastfeeding support groups
in communities.

 

A national survey carried out between 2004 and 2008, monitoring exclusive
breastfeeding rates for infants under six months, found that in 2004, the
rate reached 58.9 per cent but decreased to 56.2 per cent in 2008, after
reaching 62.2 per cent in 2007.

 


<<image001.gif>>

Kirim email ke