Kegiatan  pengurangan risiko bencana sebagaimana  dimandatkan oleh 
Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan  Bencana harus
terintegrasi  ke dalam program pembangunan,  termasuk dalam sektor
pendidikan.  Ditegaskan pula dalam  undang-undang tersebut bahwa
pendidikan  menjadi salah satu  faktor penentu dalam kegiatan
pengurangan risiko  bencana.
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 23 tahun  2003, 
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan  suasana 
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif  
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual  
keagamaan, pengedalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,  
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan  
negara.

Karena  setiap orang harus mengambil peran dalam kegiatan pengurangan 
risiko  bencana maka sekolah dan komunitas di dalamnya juga harus
memulai   mengenalkan materi-materi tentang kebencanaan sebagai bagian
dari   aktifitas pendidikan keseharian.
Usaha meningkatkan kesadaran adanya  kesiapsiagaan masyarakat terhadap 
bencana, di dunia pendidikan harus  dilaksakanakan baik pada taraf 
penentu kebijakan maupun pelaksana  pendidikan di pusat dan daerah. 
Dengan harapan pada seluruh tingkatan  memiliki pemahaman yang sama akan
perlunya pendidikan kesiapsiagaan  bencana tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka akan  diselenggarakan Seminar
Nasional Pengurangan Resiko Bencana.

Tujuan Seminar :


    1.  Memberikan  bekal pengetahuan  kepada pendidik tentang adanya 
risiko bencana yang  ada di lingkungan sekolah, berbagai macam jenis
bencana,  dan cara-cara  mengantisipasi/mengurangi risiko yang
ditimbulkannya.

    2.   Memberikan keterampilan agar pendidik dan peserta didik mampu
berperan  aktif  dalam pengurangan risiko bencana baik pada diri sendiri
dan   lingkungannya

    3.  Memberikan bekal sikap mental yang positif  tentang potensi
bencana  dan risiko yang mungkin ditimbulkan.

    4.   Memberikan pengetahuan dan wawasan tentang bencana di Indonesia
.

    5.  Memberikan pemahaman kepada guru tentang bencana, dampak 
bencana,  penyelamatan diri bila terjadi bencana.

    6.   Memberikan keterampilan kepada guru dalam menyusun perencanaan,
melaksanakan dan melakukan pendidikan bencana kepada siswa.

    7.   Memberikan wawasan, pengetahuan dan pemahaman bagi pihak
terkait,   sehingga diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap
kelancaran   pelaksanaan pembelajaran tentang bencana.
Info lebih lengkap Kunjungi : http://tagana-cianjur.blogspot.com
<http://tagana-cianjur.blogspot.com>

Kirim email ke