Kegiatan pengurangan risiko bencana sebagaimana dimandatkan oleh
Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana harus
terintegrasi ke dalam program pembangunan, termasuk dalam sektor
pendidikan. Ditegaskan pula dalam undang-undang tersebut bahwa
pendidikan menjadi salah satu faktor penentu dalam kegiatan
pengurangan risiko bencana.
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 23 tahun 2003,
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengedalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan
negara.
Karena setiap orang harus mengambil peran dalam kegiatan pengurangan
risiko bencana maka sekolah dan komunitas di dalamnya juga harus
memulai mengenalkan materi-materi tentang kebencanaan sebagai bagian
dari aktifitas pendidikan keseharian.
Usaha meningkatkan kesadaran adanya kesiapsiagaan masyarakat terhadap
bencana, di dunia pendidikan harus dilaksakanakan baik pada taraf
penentu kebijakan maupun pelaksana pendidikan di pusat dan daerah.
Dengan harapan pada seluruh tingkatan memiliki pemahaman yang sama akan
perlunya pendidikan kesiapsiagaan bencana tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka akan diselenggarakan Seminar
Nasional Pengurangan Resiko Bencana.
Tujuan Seminar :
1. Memberikan bekal pengetahuan kepada pendidik tentang adanya
risiko bencana yang ada di lingkungan sekolah, berbagai macam jenis
bencana, dan cara-cara mengantisipasi/mengurangi risiko yang
ditimbulkannya.
2. Memberikan keterampilan agar pendidik dan peserta didik mampu
berperan aktif dalam pengurangan risiko bencana baik pada diri sendiri
dan lingkungannya
3. Memberikan bekal sikap mental yang positif tentang potensi
bencana dan risiko yang mungkin ditimbulkan.
4. Memberikan pengetahuan dan wawasan tentang bencana di Indonesia
.
5. Memberikan pemahaman kepada guru tentang bencana, dampak
bencana, penyelamatan diri bila terjadi bencana.
6. Memberikan keterampilan kepada guru dalam menyusun perencanaan,
melaksanakan dan melakukan pendidikan bencana kepada siswa.
7. Memberikan wawasan, pengetahuan dan pemahaman bagi pihak
terkait, sehingga diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap
kelancaran pelaksanaan pembelajaran tentang bencana.
Info lebih lengkap Kunjungi : http://tagana-cianjur.blogspot.com
<http://tagana-cianjur.blogspot.com>