Salah Paham Pemda dalam Pengelolaan
Pelabuhan Laut
Rahmat Kamaru
EFORIA otonomi daerah membuat daerah berebut mengambil alih
pengelolaan usaha-usaha yang menguntungkan yang saat ini
dikelola oleh pemerintah pusat maupun badan usaha yang
mendapat pelimpahan wewenang pengelolaan dari pemerintahan
pusat. Tujuan utamanya bisa ditebak, tak lain adalah
meningkatkan pendapatan asli daerah yang semenjak era otonomi
menjadi indikator penting keberhasilan pemerintah daerah.
Pelabuhan laut harus dilihat bukan sebagai kepentingan
daerah, tetapi harus dilihat secara makro sebagai kepentingan
nasional. Mengapa? Pelabuhan sebagai pintu gerbang suatu
daerah bukan hanya melayani pelayaran dalam negeri tetapi juga
dari luar negeri. Itu sebabnya mengapa pengelola pelabuhan
selain menjalani dan memenuhi peraturan pemerintah juga harus
menjalani dan memenuhi standar peraturan internasional tentang
pelayanan, pelabuhan, perkapalan, dan navigasi.
Maka untuk dapat melayani pelabuhan internasional,
pengelola pelabuhan harus diakui keberadaannya oleh Asosiasi
Pengelola Pelabuhan Internasional atau International
Asociation of Ports and Harbours Authority (IAPH). Sedangkan
untuk melayani pelayaran, pelabuhan dituntut memenuhi kinerja
operasi sesuai persyaratan sehingga pelabuhan tersebut diakui
oleh IAPH.
Bila tidak memenuhi persyaratan, maka pelabuhan tidak akan
disinggahi oleh pelayaran yang saat ini telah saling
beraliansi. Dunia pelayaran sekarang terdiri dari beberapa
aliansi besar, ini untuk mengurangi pengeluaran mereka agar
lebih dapat berkompetisi di dunia pelayaran.
Selain itu, peraturan keselamatan yang dikeluarkan
International Maritime Organization (IMO), peraturan keamanan
pelabuhan yaitu International Ship and Port Security (ISPS),
dan peraturan navigasi yang dikeluarkan oleh International
Association of Lighthouse Authorities (IALA) juga menghalangi
operator pelabuhan baru untuk memenuhi hal-hal tersebut.
Pengambilalihan usaha pengelola pelabuhan menyebabkan
keterasingan suatu pelabuhan dari pelayaran internasional.
Pelabuhan tersebut menjadi pelabuhan yang hanya disinggahi
oleh pelayaran tanpa jadwal yang hanya memberikan kontribusi
kecil kepada pelabuhan.
Dengan begitu, harapan pemerintah daerah untuk memperoleh
peningkatan pendapatan asli daerah tidak akan menjadi
kenyataan. Bahkan, pelabuhan yang dikelola sendiri malah
sangat mungkin menjadi cost center. Hal ini akan berdampak
lebih lanjut berupa pelemahan dalam mengembangkan daerah
karena infrastruktur menjadi tidak siap bersaing secara
global.
Sedangkan pemerintah pusat saat ini tengah berusaha
meningkatkan daya saing global negara. Peraturan-peraturan
internasional yang melekat pada pelabuhan, kemampuan
pemerintah daerah untuk menyediakan sumber daya manusia yang
ahli dan terampil, dan sumber daya finansial untuk mengelola
pelabuhan, maka diperlukan strategi lain dalam pengelolaan
pelabuhan.
Solusi yang ditawarkan
Pemerintah daerah sebagai regulator tetap memberikan
kewenangan kepada Pelindo sebagai pengelola pelabuhan karena
Pelindo sebagai badan usaha milik negara memiliki kemampuan
dan pengalaman untuk mengelola pelabuhan. Namun, agar
pemerintah daerah bisa ikut memiliki, maka solusi yang
ditawarkan adalah berupa kerja sama yang dibentuk dengan cara
penempatan saham kepemilikan pemerintah daerah pada Kantor
Pelindo setempat. Dengan demikian, pemerintah daerah mendapat
agio dividen dari Pelindo setiap tahun sebagai pendapatan asli
daerah.
Penempatan saham dapat berupa penempatan dana pemerintah
daerah atau penempatan peralatan bongkar muat dan kapal tunda
untuk dioperasikan oleh Pelindo sebagai penyertaan modal.
Alternatif lain adalah pengelolaan parkir dan usaha jasa lain
selain usaha pengelolaan kepelabuhan diserahkan kepada
pemerintah daerah. Jadi, Pelindo hanya berkonsentrasi mengurus
core business sebagai satu-satunya pengelola pelabuhan.
Untuk penempatan saham pemerintah daerah di perusahaan
pengelola pelabuhan diperlukan political will dan political
action pemerintah pusat untuk sharing pendapatan dari
pelabuhan dengan pemerintah daerah karena hal ini berdampak
luas, yang tidak hanya pada pemerintah daerah tetapi juga
kepentingan nasional.
Hal ini dapat dianalogikan dengan pembagian pendapatan dari
minyak dan gas bumi yang mana daerah juga diberi bagian dari
pendapatan tersebut. Selain itu, dengan metode kebijakan ini
maka akan tercipta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah
sehingga menambah daya saing pelabuhan di Indonesia di mana
tidak ada tumpang tindih peraturan dan kewenangan dalam
pengelolaan pelabuhan. Jadi pemerintah tetap sebagai regulator
dan Pelindo sebagai operator pelabuhan.
Pola kerja sama ini dapat dilihat pada pelabuhan besar
dunia bahwa pengelola pelabuhan adalah perusahaan khusus yang
profesional dan mampu untuk membawa pelabuhan menjadi profit
center yang mana perusahaan itu dimiliki oleh swasta, gabungan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan perusahaan
pelayaran.
Rahmat Kamaru Pemerhati Transportasi, Dosen
Transportasi Laut pada Fakultas Teknologi Kelautan Universitas
Darma
Persada