Kamis, 04/11/2004 11:57 WIB
Haruskah 'pembonsaian' pelayaran berlanjut?
(Bag. 1 dari 2 tulisan)

oleh : Indra Sutha

Ketika menerima salinan draf revisi terakhir Inpres Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional tertanggal 9 Agustus 2004, yang diotorisasi Deputi Sekretaris Kabinet bidang Hukum dan Perundang-undangan Lambock V. Nahattands, penulis benar-benar kaget.

Sebab, beberapa poin yang sebenarnya merupakan substansi utama untuk meletakkan landasan bagi industri pelayaran nasional agar menjadi tuan rumah di negerinya sendiri, ternyata telah dicoret terutama soal sistem perdagangan.

Dalam draf sebelumnya, disebutkan bahwa sistem perdagangan internasional untuk impor akan menerapkan pola FOB (free on board), sebaliknya untuk ekspor menggunakan C & F (cost & freight) atau CIF (cost, insurance, freight). Perubahan ini jelas merupakan pilar utama untuk melakukan revolusi dalam industri pelayaran nasional, tapi sayangnya telah dihapus, sehingga otomatis pemerintah masih akan menerapkan pola lama.

Pola lama itu, yang masih berlaku hingga sekarang, adalah untuk impor diterapkan sistem perdagangan C & F (cost & freight) atau CIF (cost, insurance, freight), sementara ekspor memakai FOB (free on board).

Regulasi perdagangan internasional ini, jelas memiliki peran sangat dominan dalam membonsaikan industri pelayaran nasional. Pemilik barang di Indonesia, baik dalam kapasitasnya sebagai shipper (eksportir) maupun consigne (importir), sama sekali tidak memiliki posisi tawar untuk berpihak kepada industri pelayaran nasional.

Sebab, penentuan kapal yang akan mengangkut produk ekspor maupun impor sepenuhnya berada di tangan pembeli atau penjual di luar negeri. Dalam banyak kasus, seperti telah ditelusuri penulis, sistem perdagangan ini juga memberikan kontribusi signifikan terhadap kian melemahnya daya saing produk ekspor di manca negara, sekaligus memaksa konsumen di dalam negeri untuk membayar sangat mahal terhadap berbagai produk impor.

Modus injury time, menurut kalangan eksportir maupun importir, kerap kali dimanfaatkan perusahaan forwarder internasional atau pembeli dan penjual di luar negeri untuk mendongkrak tarif pengapalan. Dengan alasan pasok ruang kapal sulit diperoleh, mereka kemudian memaksa eksportir dan importir membayar lebih mahal tarif pengapalan. Pil pahit ini harus ditelan, jika tidak praktis produk ekspor atau impor akan out of date.

Dengan fakta empiris inilah, mereka kemudian menyarankan agar sistem perdagangan internasional diubah. Perubahan ini, jelas akan menimbulkan efek berantai yang sangat produktif. Sebab, otomatis eksportir dan importir mempunyai kendali untuk menentukan armada kapal yang akan mengangkut produknya.

Jika ini terjadi, prioritas utama tentu saja akan jatuh kepada armada kapal industri pelayaran nasional. Arus permintaan kapal nasional ini, otomatis akan menghidupkan industri galangan nasional, karena industri pelayaran otomatis akan berupaya maksimal untuk memesan kapal di dalam negeri.

Rentetan dampak berganda selanjutnya, tentu perusahaan pemasok galangan, yang sebagian besar adalah industri kecil dan menengah akan ikut terangkat. Sementara dari sisi pengoperasian armada nasional itu, jelas akan menggairahkan perusahaan bongkar muat, keagenan, forwarder dan ekspedisi, dan industri jasa terkait lainnya, yang dipastikan akan menciptakan jutaan lapangan kerja baru.

Menurut perkiraan Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai (Iperindo), jika skenario ini berjalan minimal akan ada pesanan kapal baru sekitar 50 - 60 unit per tahun.

Di sisi lain, dominasi pelayaran asing yang kini menguasai 95% dari potensi muatan internasional RI sekitar 550 juta ton per tahun, secara perlahan tapi pasti akan dapat dikurangi dan pelayaran nasional dapat berkiprah di rute-rute internasional. Patut dicatat bahwa potensi devisa dari biaya pengapalan produk nasional di jalur internasional, yang menguap setiap tahun sudah mencapai US$17 miliar.

"Kalau potensi itu dapat ditarik, sudah dapat dipastikan kapal berbendera Indonesia akan berkiprah di perairan global dan menjadi torehan sejarah baru industri pelayaran nasional," kata Ketua Umum DPP Asosiasi Pelayaran Niaga Indonesia (INSA) Oentoro Surya.

Bukan baru

Harus diakui sebelum Proklamasi, Kolonial Belanda telah menyiapkan kerangka industrialisasi yang berbasis perdagangan internasional. Saat itu, Belanda telah mendidik para biro-krat di BUMN untuk dapat menghitung cost per unit, yang efisien dan dijamin mampu menjadi basis industrialisasi, terutama di sektor pelayaran dan galangan kapal.

Melalui penerapan sistem FOB untuk impor dan C&F atau CIF untuk ekspor, waktu itu perusahaan perkebunan benar-benar menjadi price setter di kancah global untuk berbagai komoditasnya. Eksekutif di BUMN perkebunan di Jabar misalnya, sudah dapat memperkirakan harga teh ekspornya di manca negara pada saat musim panen tiba. Mengapa?

Karena, mereka menggunakan armada kapal nasional, sehingga dari awal sudah melakukan negosiasi tentang harga yang paling efisien untuk meng-angkut produknya, sementara di sisi lain BUMN perkebunan itu secara tidak langsung sudah berperan menjaga kesinambungan industri pelayaran nasional, termasuk galangan nasional dan jasa maupun industri turunannya. Pendek kata, saat itu kepastian tarif dan harga tampak jelas dan dapat dijadikan acuan dalam menghitung neraca bisnis masing-masing sektor terkait.

Tak heran, ketika itu kapal berbendera Indonesia cukup banyak melakukan direct call (pengapalan langsung) ke manca negara dengan jumlah armada yang berimbang dengan kebutuhan angkutan nasional.

Sayang, begitu Merdeka sistem perdagangan itu diubah seperti yang diterapkan hingga sekarang. Ironisnya, dalam perjalanan perubahan itu diikuti pula dengan kebijakan-kebijakan yang terus membonsaikan industri pelayaran dan galangan nasional. Liberalisasi 141 pelabuhan di Tanah Air dan kebijakan membesituakan kapal-kapal 'tua', yang faktanya setelah lima tahun diterapkan di perairan internasional masih ada kapal seusia itu yang beroperasi.

Maka, hingga sekarang kebijakan pembonsaian industri pelayaran nasional telah mencapai puncak kesuksesannya. Bukan hanya muatan internasional, yang dikuasai pelayaran asing, tapi 40% dari total muatan domestik sekitar 150 juta ton pun dikuasai pelayaran asing.

Memang penghapusan rencana perubahan sistem perdagangan itu telah disiasati dengan pasal yang menyebutkan Eksportir/importir dan wajib pajak lainnya yang kegiatan usahanya menggunakan jasa angkutan laut nasional diberikan insentif keringanan pajak (tax deductable) berdasarkan prosentase tertentu dari pajak eskpor/impor yang seharusnya dibayar.

Pertanyaannya, kenapa pemerintah masih mau main kucing-kucingan untuk mengangkat harkat dan martabat industri pelayaran nasional? Bukankah dalam bisnis selalu menggunakan pendekatan matematis, eksak, sehingga tercipta kepastian dalam berusaha? Haruskah kondisi ini terus berlanjut?
[Close]



JALESVEVA YAYAMAHE


Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
click here


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke