Halo kawan milis,

Ada yang bisa bantu kasih info tentang aturan mengenai
Ijazah/Sertifikat apa untuk kapal jenis apa? Misal ANT IV boleh
menjadi Nakoda untuk kapal jenis apa dengan GT berapa atau ATT IV
boleh menjadi KKM untuk kapal jenis apa dan PK berapa? kalau bisa
beserta referensinya dari mana.

Atas informasinya saya ucapkan terima kasih.

Salam,
Fuad







JALESVEVA YAYAMAHE 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke