Pak Budiman,
   
  Kalau boleh sekedar menyumbang saran untuk bahan di pertemuan tersebut;
   
  1.Dalam hal pedoman penanganan ABK di luar negeri, hal hal dibawah ini, namun 
tidak terbatas pada masalah:
    
   Pada saat baru sign on, agar kebijakan pembayaran visa bisa di review, atau 
paling tidak disosialisasika ke pelaut, bagaimana sebenarnya yang harus 
dilakukan. Karena ternyata praktek fiskal gelap (separoh saja masuk ke kantong 
petugas di bandara) kerap terjadi. Syukur-syukur secara legal formal pelaut 
bebas fiskal, karena mereka akan menyumbang devis yang tidak sedikit ke kas 
negara.  
   Ketika mendapat masalah tentang ketenagakerjaan, misalnya perselisihan 
dengan majikan dalam hal pelanggaran kontrak, agar kedutaan memiliki kepekaan 
dalam rangka melindungi ABK WNI, karena biasanya ABK memiliki posisi hukum yang 
lemah tanpa pendamping,  
   Dalam hal kecelakaan yang mungkin terjadi tidak hanya mengandalkan 
perusahaan saja, namun juga berperan serta bersama KPI memberikan pelayanan 
bagi pelaut WNI
  
2.Dalam hal standard penggajian mohon juga disampaikan;
    
   Pada saat meratifikasi konvensi ILO segala kemungkinan yang berkaitan dengan 
nasib pelaut Indonesia dipikirkan masak2. Jangan asal meratifikasi, namun tidak 
memiliki kemampuan diplomatik yang cukup saat implementasinya,  
   Sosialisasi konvensi ILO yang telah diratifikasi oleh RI agar disampaikan ke 
pelaut secara transparan, karena selama ini banyak pelaut WNI yang tidak 
'melek' hukum/konvensi yang mengatur hak dan kewajiban mereka. Tahu tentang 
SOLAS, STCW, MARPOL dan konvensi IMO yang lainnya belum cukup untuk mengerti 
peraturan ketenagakerjaan khususnya bagi pelaut sebagai bekal menjadi pelaut 
profesional. Jadi, tidak ada lagi pelaut di masa datang yang asal berangkat 
kemudian ketika gajinya di rasa kecil lalu jump ship atau menuntut lewat pihak 
ke-3 (misalnya ITF) karena ini hanya akan menurunkan daya saing pelaut kita.  
   Mendorong perusahaan dalam negeri, khususnya yang berlayar ke daerah 
pelayaran internasional menyesuaikan diri dengan standar penggajian ILO yang di 
ratifikasi.
  3.Prosedur pengiriman ABK ke luar negeri:
    
   Sebisa mungkin pelayanan paspor untuk pelaut dan dokumen yang lain bisa 
mendapatkan kemudahan,  
   Dengan akan dilaksanakannya Seafarer's ID, maka diharap DEPLU bisa secara 
aktif meloby negara2 yang selama ini terkesan 'alergi' terhadap pelaut 
Indonesia agar bisa menghilangkan paranoid mereka untuk selanjutnya secara 
aktif juga membentuk positive image bagi pelaut kita melalui jaringan DEPLU.
  Demikian pak budiman, semoga bisa membantu masyarakat pelaut kita,
   
  Salam,
bbudiman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
        KAMI DIUNDANG DEPLU HARI SELASA TGL 6 FEB 2007 UNTUK ANTARA LAIN 
MEMBICARAKAN:l

1/ PEDOMAN PENANGANAN TERHADAP ABK DI LUAR NEGERI
2/ STANDAR PENGGAJIAN ABK BERDASARKAN RESOLUSI ILO
3/ PROSEDUR PENGIRIMAN ABK KE LUAR NEGERI

PADA KESEMPATAN INI KAMI MEMINTA SARAN/PENDAPAT/ MASUKAN/SOLUSI UNTUK 
HAL TERSEBUT DIATAS DAN/ATAU HAL LAIN YG PERLU DISAMPAIKAN KEPADA DEPLU

SALAM
BUDIMAN
KABID HUBUNGAN LUAR NEGERI CIMA


         

 
---------------------------------
We won't tell. Get more on shows you hate to love
(and love to hate): Yahoo! TV's Guilty Pleasures list.

Kirim email ke