Pak Budiman,
Kalau boleh sekedar menyumbang saran untuk bahan di pertemuan tersebut;
1.Dalam hal pedoman penanganan ABK di luar negeri, hal hal dibawah ini, namun
tidak terbatas pada masalah:
Pada saat baru sign on, agar kebijakan pembayaran visa bisa di review, atau
paling tidak disosialisasika ke pelaut, bagaimana sebenarnya yang harus
dilakukan. Karena ternyata praktek fiskal gelap (separoh saja masuk ke kantong
petugas di bandara) kerap terjadi. Syukur-syukur secara legal formal pelaut
bebas fiskal, karena mereka akan menyumbang devis yang tidak sedikit ke kas
negara.
Ketika mendapat masalah tentang ketenagakerjaan, misalnya perselisihan
dengan majikan dalam hal pelanggaran kontrak, agar kedutaan memiliki kepekaan
dalam rangka melindungi ABK WNI, karena biasanya ABK memiliki posisi hukum yang
lemah tanpa pendamping,
Dalam hal kecelakaan yang mungkin terjadi tidak hanya mengandalkan
perusahaan saja, namun juga berperan serta bersama KPI memberikan pelayanan
bagi pelaut WNI
2.Dalam hal standard penggajian mohon juga disampaikan;
Pada saat meratifikasi konvensi ILO segala kemungkinan yang berkaitan dengan
nasib pelaut Indonesia dipikirkan masak2. Jangan asal meratifikasi, namun tidak
memiliki kemampuan diplomatik yang cukup saat implementasinya,
Sosialisasi konvensi ILO yang telah diratifikasi oleh RI agar disampaikan ke
pelaut secara transparan, karena selama ini banyak pelaut WNI yang tidak
'melek' hukum/konvensi yang mengatur hak dan kewajiban mereka. Tahu tentang
SOLAS, STCW, MARPOL dan konvensi IMO yang lainnya belum cukup untuk mengerti
peraturan ketenagakerjaan khususnya bagi pelaut sebagai bekal menjadi pelaut
profesional. Jadi, tidak ada lagi pelaut di masa datang yang asal berangkat
kemudian ketika gajinya di rasa kecil lalu jump ship atau menuntut lewat pihak
ke-3 (misalnya ITF) karena ini hanya akan menurunkan daya saing pelaut kita.
Mendorong perusahaan dalam negeri, khususnya yang berlayar ke daerah
pelayaran internasional menyesuaikan diri dengan standar penggajian ILO yang di
ratifikasi.
3.Prosedur pengiriman ABK ke luar negeri:
Sebisa mungkin pelayanan paspor untuk pelaut dan dokumen yang lain bisa
mendapatkan kemudahan,
Dengan akan dilaksanakannya Seafarer's ID, maka diharap DEPLU bisa secara
aktif meloby negara2 yang selama ini terkesan 'alergi' terhadap pelaut
Indonesia agar bisa menghilangkan paranoid mereka untuk selanjutnya secara
aktif juga membentuk positive image bagi pelaut kita melalui jaringan DEPLU.
Demikian pak budiman, semoga bisa membantu masyarakat pelaut kita,
Salam,
bbudiman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
KAMI DIUNDANG DEPLU HARI SELASA TGL 6 FEB 2007 UNTUK ANTARA LAIN
MEMBICARAKAN:l
1/ PEDOMAN PENANGANAN TERHADAP ABK DI LUAR NEGERI
2/ STANDAR PENGGAJIAN ABK BERDASARKAN RESOLUSI ILO
3/ PROSEDUR PENGIRIMAN ABK KE LUAR NEGERI
PADA KESEMPATAN INI KAMI MEMINTA SARAN/PENDAPAT/ MASUKAN/SOLUSI UNTUK
HAL TERSEBUT DIATAS DAN/ATAU HAL LAIN YG PERLU DISAMPAIKAN KEPADA DEPLU
SALAM
BUDIMAN
KABID HUBUNGAN LUAR NEGERI CIMA
---------------------------------
We won't tell. Get more on shows you hate to love
(and love to hate): Yahoo! TV's Guilty Pleasures list.