Yth. Pak H. Budiman

Merujuk pada undangan dari Deplu yang ditujukan kepada CIMA dan Bapak
sebagai Foreign Affair-nya, kami menitipkan sedikit saran untuk dapat
dilanjutkan mudah-mudahan bisa bermanfaat.

1. ABK di Luar Negeri.
    Pada dasarnya pelaut-pelaut Indonesia yang bekerja di kapal Asing adalah
    merupakan duta-duta penghasil devisa negara; dan itu tidak sedikit,
    sumbangan pelaut Indonesia di sektor ini kalau dicatat secara jeli 
mungkin
    pemerintah akan tercengan dengan jumlah yang sangat besar melebihi
    penghasilan dari TKI/ TKW. Untuk itu bagi instansi pemerintah khususnya
    Deplu untuk tidak mempersulit para pelaut kita, jika dokumen seperti
    passport/ seaman book yang kebetulan masa berlakunya habis pada saat
    pelaut masih bekerja di atas kapal; tolonglah dipermudah dan jangan
    terlalu mahal biayanya; karena tidak jarang saya mendapat informasi yang
    kebetulan pelaut mendapat gaji dalam bentuk dollar seolah-olah mereka
    kebanyakan uang. Jadi perlakukanlah warga bangsa (pelaut) sama seperti
    warga lainnya.

2. ILO Minimum Standard for an AB /Oiler Basic US$515.00
    Untuk mencapai basic salary AB/ Oiler sebagai ketentuan dari ILO sebesar
    US$515 tahun 2007, ini merupakan tantangan bagi setiap manning
    Agent agar dapat memperjuangkan basic salary minimum yang telah di
    tentukan ILO C 180; mungkin tidak ada salahnya kalau secara berkala
    Setiap MA meminta informasi dari ILO untuk setiap regulasi yang 
berkaitan
    dengan Pelaut pada umumnya. Cuma untuk pencapaian ILO minimum
    standard ini pun akan sangat bergantung kepada kemauan pihak
    Principals/ Owners Ship, apakah mereka juga menerapkan penggajian atas
    dasar regulasi ILO atau tidak? dan kita harus berhati-hati; jangan 
karena
    mengejar standard ILO justru kesempatan meraih peluang hilang
    disebabkan principal/ owner pindah ke lain hati (negara lain)

3. Prosedur pengiriman ABK
    Satu hal yang perlu diketahui disamping Deplu ada satu instansi 
pemerintah
    yang sangat erat hubungannya denga Pelaut Indonesia yaitu DEPERLA;
    bilamana pelaut berangkat bekerja di kapal asing (di luar negeri) proses
    penyjilan di Syahbandar atau Diperla ini biasa dilakukan oleh manning
    agent yang telah Ber-KKB- dengan KPI; cuma masih diragukan apakah
    Diperla/ Syahbandar setempat juga menyampaikan daftar-pelaut dimaksud
    ke Deplu sebagai laporan; perlu klarifikasi.
    Kemudian bagaimana dengan MA yang belum ber-KKB; apakah setiap
    keberangkatan pelaut pihak imigrasi melaporkan/ menginformasikannya
    ke pihak Diperla? Memang sangat sulit, mengingat luas dan besarnya
    negara kita; belum lagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pak Haji, kiranya Deplu bisa membuat Formula yang bisa diterima oleh semua
lapisan masyarakat khususnya Pelaut; tidak membuat aturan yang
sifatnya mempersulit untuk meraih kesempatan di luar negeri; pelaut kita 
bisa
dengan mudah bersaing dengan pelaut-pelaut seperti: Ukraine, Srilanka,
Bulgaria, Philipina dll. Karena kita percaya bahwa pelaut Indonesia masih
lebih unggul dibandingkan pelaut dari negara2 lain.
Sehingga kita harapkan Deplu (dalam hal ini KBRI atau Konjen RI)
dimanapun berada untuk intensif membantu kita mendobrak pasaran bagi
pelaut Indonesia.

Wassalam,
dj

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/



JALESVEVA YAYAMAHE 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke