Hmm..masuk akal.Gmana klo seandainya kedepan harinya
ada namanya pajak penghasilan dari luar
negeri?Konsekuensinya pemerintah tentu harus lebih
serius lagi menangani TKI,TKW,skill
workers,seafarer,profesional,dll.Keuntungannya mungkin
pemerintah banyak mendapatkan tawaran kesempatan kerja
di perusahaan luar negeri kepada kita karena lobby2nya
dengan perusahaan asing.Kenapa tidak?Semakin banyak
tenaga kerja di luar negeri,semakin banyak devisa yang
dihasilkan negara,semakin banyak berkurang pula beban
negara mengurusi pengangguran di dalam negeri,semakin
sedikit minat bekerja di dalam negeri otomatis semakin
mahal tenaga kerja domestik,semakin banyak pula orang
Indonesia yang tinggal dan menetap di luar
negeri,semakin kuat pula pengaruh orang Indonesia di
negara tersebut maka otomatis semakin banyak
kesempatan orang Indonesia yang bisa duduk di
pemerintahan negara tersebut,semakin kuat pula lobby
politik Indonesia di luar negeri terhadap "ancaman"
lobby politik negara2 asing yang ingin menekan
Indonesia.
Hmmm..sudah terlalu jauh memang,tapi setidaknya dengan
adanya kandidat-kandidat Presiden seperti Obama akan
menginspirasikan kita dan berharap semakin kuat pula
lobby politik Indonesia di luar negeri walaupun dia
bukan WNI,minimal dia ingat dgn kenangannya sewaktu
sekolah di Menteng.Jika begini,kita minta standar
basic salary pelaut Indonesia di atas US$1000 pun
pasti tidak mustahil lagi..
Hayoo gmana ini?:)

Wassalam,

Dodi
--- dhani jaguar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> Dear All Seafarer's
> 
> Sungguh patut kita bersyukur rekan-rekan
> milis/pelaut masih mempunyai 
> kepedulian
> terhadap Bangsa dan Negara tercinta Indonesia;
> terutama setiap masukkan 
> mengenai
> perlu tidaknya Pelaut membayar Pajak
> Penghasilan-nya.
> 
> Dari setiap informasi yang masuk, rata-rata menaruh
> harapan dan keinginan 
> untuk
> sumbang saran mencari solusi terbaik, pemecahan
> persoalan apa dan bagaimana
> menyikapinya.
> 
> Saya mencoba mencari data dan informasi tentang
> Pajak Penghasilan Luar 
> negeri,
> tapi sampai saat ini saya belum menemukan UU-nya dan
> Peraturan yang 
> mendasari
> Pajak Penghasilan luar negeri, kenapa saya gunakan
> istilah dalam tanda petik
> "Penghasilan Luar Negeri"; karena bagi mereka/Pelaut
> yang bekerja di atas 
> kapal
> berbendera asing dapat dikategorikan mendapat
> Penghasilan dari luar negeri; 
> logika
> nya kapal yang berbendera asing otomatis membayar
> pajak dan register 
> fees-nya
> di negara dimana kapal tersebut di daftarkan, begitu
> juga dengan 
> perusahaannya
> walaupun misalnya mereka berlayar di perairan
> nasional (RI) pajak 
> penghasilannya
> akan tetap dibayarkan dimana perusahaan tersebut
> didaftar.
> 
> Sekarang kita coba menganalisa; untuk contoh yang
> konkrit; kenapa setiap
> pelaut Indonesia yang akan berangkat bekerja di luar
> negeri/ kapal asing 
> dibebaskan
> membayar fiskalnya (BEBAS FISKAL) yang Rp1 juta itu;
> disini kita sedikit 
> dapat menarik
> kesimpulan; bahwa ada Peraturan yang menyatakan
> untuk setiap "WNI' yang akan
> bekerja di luar negeri (di kapal asing) maka
> dibebaskan dari kewajiban 
> membayar
> Fiskal (coba dikonfirmasi di imigrasi Bandara).
> 
> Saya belum mendapatkan informasi tentang kewajiban
> membayar pajak 
> penghasilan
> bagi WNI yang mendapatkannya di luar negeri, dan
> untuk Pajak PEnghasilan 
> PPh.ps
> 21 diberlakukan untuk karyawan Tetap/ kontrak/buruh
> harian dll) di 
> perusahaan lokal
> atau asing yang beroperasi di Indonesia, bilamana
> penghasilan perbulannya di 
> atas
> PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak); kalau di bawah
> PTKP otomatis tidak harus
> membayar pajak penghasilan.
> Jadi sangat berbeda; kalau pembayaran gaji pelaut
> dilakukan dengan cara 
> "Home
> allotments", dari Instansi Pajak pasti akan
> melakukan investigasi/ audit; 
> dan saya
> yakin Kantor pajak akan meng-kategorikan pelaut yang
> bersangkutan adalah
> karyawan dari Perusahaan Pengawakan Kapal yang
> mengirimnya; beda sekali
> kalau pelaut langsung mengirim ke rekening
> masing-masing keluarganya.
> 
> Instansi Pajak tidak mau tahu dari mana dan untuk
> siapa uang masuk, yang 
> jelas
> kalau masuk ke perusahaan berarti satu pendapatan
> untuk perusahaan
> (Disinilah kita harus mencoba mencari solusi
> terbaik; supaya tidak terjadi
> salah faham antara Pelaut, Perusahaan, dan kantor
> Pajak).
> 
> Tugas kita, coba bandingkan dengan TKI/ TKW apakah
> mereka membayar Pajak
> Penghasilannya? kalau mereka membayar, maka
> Pelaut-pun harus membayar pajak
> dengan catatan sudah ada peraturan yang menjadi
> dasar acuan. Kita sama-sama
> mencari informasi tersebut.
> 
> Wassalam,
> dj
> 
> 
> to be continued......
> 
> >From: "HRA Indonesia" <[EMAIL PROTECTED]>
> >Reply-To: [email protected]
> >To: <[email protected]>
> >Subject: Re: [pelaut] Re: Pajak --> apakah pelaut
> benar2 bebas PPh 21?
> >Date: Sun, 11 Feb 2007 16:30:32 +0700
> >
> >Dear All,
> >
> >Saya sendiri sedang mencari kejelasan tentang
> kewajiban membayar pajak bagi 
> >pelaut?
> >
> >Perusahaan tempat saya bekerja sebelumnya sudah
> mengalami kasus dengan 
> >kantor pajak dimana pada saat di periksa oleh tim
> kantor pajak (baca: di 
> >audit), kami akhirnya dituntut harus membayar pajak
> PPh 21 dari pelaut 
> >Indonesia yang kami kirim keluar negeri dikarenakan
> home allotment dari 
> >para pelaut itu dibayarkan melalui rekening
> perusahaan kami.
> >
> >Argumentasi dari petugas kantor pajak adalah,
> peraturan (pp/ kepmen/ 
> >kepres) mana yang membebaskan pelaut Indonesia dari
> membayar pajak PPh 21?  
> >Dari peraturan yang ada, perusahaan kami "harus"
> memotong PPh 21 tersebut 
> >dan menyetor ke negara.  Dalam kasus ini, kami
> gagal memotong dan akibatnya 
> >harus menanggung pajak yang tidak kami potong dari
> gaji pelaut tersebut ke 
> >negara.
> >
> >Nah kalo sudah jadi begini, bagaimana kami bisa
> meminta uang kewajiban 
> >pajak dari pelaut2 yang pernah bekerja di tempat
> kami dan kemudian sudah 
> >pindah ke perusahaan lain???
> >
> >Saat itu, perusahaan kami berusaha untuk mencari
> informasi dimana-mana 
> >tentang ketentuan bahwa pelaut tidak harus membayar
> pajak (karena alasan 
> >bekerja di luar wilayah Indonesia dll) tetapi tidak
> menemukan dan akhirnya 
> >'berdamai' dengan petugas pajak tersebut yang UUD.
> >
> >Saya pikir Pak Budiman cs yang aktif di CIMA
> mungkin bisa membantu 
> >mencarikan informasi jika memang pelaut dibebaskan
> dari membayar pajak 
> >(seperi hal pelaut di negara lain) agar perusahaan
> manning agent bisa tidak 
> >menjadi korban dari kantor pajak tentang kewajiban
> memotong PPh 21 ini.
> >
> >Kalo memang ketentuan itu hrus membayar pajak,
> berarti para pelaut harus 
> >menerima bahwa pihak perusahaan akan memotong pajak
> dari home allotment 
> >yang akan dibayarkan ke rekening masing2.
> >
> >Atas pencerahannya, kami sampaikan terima kasih.
> >
> >Salam,
> >HRA Indonesia
> >
> >
> >
> >   ----- Original Message -----
> >   From: bbudiman
> >   To: [email protected]
> >   Sent: Saturday, February 10, 2007 2:49 PM
> >   Subject: {Disarmed} [pelaut] Re: Pajak
> >
> >
> >   Pada intinya memang membayar pajak adalah
> keharusan dari setiap WNI.
> >   Untuk Pelaut yang bergaji total sebulan Rp1jt
> tentunya tidak usah
> >   bayar pajak penghasilan krn masih dibawah PTKP
> (Pendapatan Tidak Kena
> >   Pajak) yang saat ini kalau nggak salah sekitar
> Rp13 juta/tahun.
> >
> >   Saya terlambat mengomentari hal ini karena
> memang 
=== message truncated ===



 
____________________________________________________________________________________
Now that's room service!  Choose from over 150,000 hotels
in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit.
http://farechase.yahoo.com/promo-generic-14795097


JALESVEVA YAYAMAHE 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke