Yth pak DJ & Budiman & teman2 pelaut lainnya;
   
  terima kasih atas masukan2 nya.
  Akhirnya semaikn banyak kita dapat masukan dan mengeti tentang pajak walaupun 
mungkin masih sedikit.
  seperti harapan pak DJ & lainnya. Kita harapkan adanya masukan2 lain yang 
berati utk kita pelaut / mantan pelaut dll.
   
  salam & sukses utk semua
  Leonardo
   
  

dhani jaguar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Dear All Seafarer's,

Dibawah ini kita bisa petikan UU yang melandasi
pengenaan Pajak Penghasilan bagi setiap orang
pribadi dan bentuk usaha yang memperoleh
penghasilan dari negara Indonesia, kita coba
analisis dan mencari informasi dimana memposisikan
Pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera
Asing!
--------------
Undang-undang RI No.17 Tahun 2000 Tentang
Perubahan Ketiga atas UU No.7 Th 1983
Ttg Pajak Penghasilan

Pasal 2
(1) Yang Menjadi Subjek Pajak adalah:
a. 1) Orang Pribadi;
2) Warisan yang belum terbagi sebagai satu
Kesatuan, menggantikan yang berhak;
b. Badan;
c. Bentuk Usaha Tetap

(2) Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri
dan Subjek Pajak luar negeri
(3) Yang bermaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri
adalah:
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih
dari 183 hari dalam angka waktu suatu tahun pajak
berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk ber
tempat tinggal di Indonesia
b. Badan yang didirikan ataubertempat kedudukan di
Indonesia;
c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
menggunakan yang berhak.
(4) Yang bermaksud dengan Subjek Pajak luar negeri
adalah:
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari
dalam angka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
b. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari
dalam angka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia
--------------------------
Mohon kepada rekan-rekan milis/pelaut yang mengerti ttg
hal tersebut di atas dapat memberikan pencerahan.
Terima kasih.

Wassalam,
dj

>From: "dhani jaguar" <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: [email protected]
>To: [email protected]
>Subject: Re: [pelaut] Re: Pajak --> apakah pelaut benar2 bebas PPh 21?
>Date: Mon, 12 Feb 2007 15:42:47 +0700
>
>
>Dear All Seafarer's
>
>Sungguh patut kita bersyukur rekan-rekan milis/pelaut masih mempunyai
>kepedulian
>terhadap Bangsa dan Negara tercinta Indonesia; terutama setiap masukkan
>mengenai
>perlu tidaknya Pelaut membayar Pajak Penghasilan-nya.
>
>Dari setiap informasi yang masuk, rata-rata menaruh harapan dan keinginan
>untuk
>sumbang saran mencari solusi terbaik, pemecahan persoalan apa dan bagaimana
>menyikapinya.
>
>Saya mencoba mencari data dan informasi tentang Pajak Penghasilan Luar
>negeri,
>tapi sampai saat ini saya belum menemukan UU-nya dan Peraturan yang
>mendasari
>Pajak Penghasilan luar negeri, kenapa saya gunakan istilah dalam tanda 
>petik
>"Penghasilan Luar Negeri"; karena bagi mereka/Pelaut yang bekerja di atas
>kapal
>berbendera asing dapat dikategorikan mendapat Penghasilan dari luar negeri;
>logika
>nya kapal yang berbendera asing otomatis membayar pajak dan register
>fees-nya
>di negara dimana kapal tersebut di daftarkan, begitu juga dengan
>perusahaannya
>walaupun misalnya mereka berlayar di perairan nasional (RI) pajak
>penghasilannya
>akan tetap dibayarkan dimana perusahaan tersebut didaftar.
>
>Sekarang kita coba menganalisa; untuk contoh yang konkrit; kenapa setiap
>pelaut Indonesia yang akan berangkat bekerja di luar negeri/ kapal asing
>dibebaskan
>membayar fiskalnya (BEBAS FISKAL) yang Rp1 juta itu; disini kita sedikit
>dapat menarik
>kesimpulan; bahwa ada Peraturan yang menyatakan untuk setiap "WNI' yang 
>akan
>bekerja di luar negeri (di kapal asing) maka dibebaskan dari kewajiban
>membayar
>Fiskal (coba dikonfirmasi di imigrasi Bandara).
>
>Saya belum mendapatkan informasi tentang kewajiban membayar pajak
>penghasilan
>bagi WNI yang mendapatkannya di luar negeri, dan untuk Pajak PEnghasilan
>PPh.ps
>21 diberlakukan untuk karyawan Tetap/ kontrak/buruh harian dll) di
>perusahaan lokal
>atau asing yang beroperasi di Indonesia, bilamana penghasilan perbulannya 
>di
>atas
>PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak); kalau di bawah PTKP otomatis tidak 
>harus
>membayar pajak penghasilan.
>Jadi sangat berbeda; kalau pembayaran gaji pelaut dilakukan dengan cara
>"Home
>allotments", dari Instansi Pajak pasti akan melakukan investigasi/ audit;
>dan saya
>yakin Kantor pajak akan meng-kategorikan pelaut yang bersangkutan adalah
>karyawan dari Perusahaan Pengawakan Kapal yang mengirimnya; beda sekali
>kalau pelaut langsung mengirim ke rekening masing-masing keluarganya.
>
>Instansi Pajak tidak mau tahu dari mana dan untuk siapa uang masuk, yang
>jelas
>kalau masuk ke perusahaan berarti satu pendapatan untuk perusahaan
>(Disinilah kita harus mencoba mencari solusi terbaik; supaya tidak terjadi
>salah faham antara Pelaut, Perusahaan, dan kantor Pajak).
>
>Tugas kita, coba bandingkan dengan TKI/ TKW apakah mereka membayar Pajak
>Penghasilannya? kalau mereka membayar, maka Pelaut-pun harus membayar pajak
>dengan catatan sudah ada peraturan yang menjadi dasar acuan. Kita sama-sama
>mencari informasi tersebut.
>
>Wassalam,
>dj
>
>
>to be continued......
>
> >From: "HRA Indonesia" <[EMAIL PROTECTED]>
> >Reply-To: [email protected]
> >To: <[email protected]>
> >Subject: Re: [pelaut] Re: Pajak --> apakah pelaut benar2 bebas PPh 21?
> >Date: Sun, 11 Feb 2007 16:30:32 +0700
> >
> >Dear All,
> >
> >Saya sendiri sedang mencari kejelasan tentang kewajiban membayar pajak 
>bagi
> >pelaut?
> >
> >Perusahaan tempat saya bekerja sebelumnya sudah mengalami kasus dengan
> >kantor pajak dimana pada saat di periksa oleh tim kantor pajak (baca: di
> >audit), kami akhirnya dituntut harus membayar pajak PPh 21 dari pelaut
> >Indonesia yang kami kirim keluar negeri dikarenakan home allotment dari
> >para pelaut itu dibayarkan melalui rekening perusahaan kami.
> >
> >Argumentasi dari petugas kantor pajak adalah, peraturan (pp/ kepmen/
> >kepres) mana yang membebaskan pelaut Indonesia dari membayar pajak PPh 
>21?
> >Dari peraturan yang ada, perusahaan kami "harus" memotong PPh 21 tersebut
> >dan menyetor ke negara. Dalam kasus ini, kami gagal memotong dan 
>akibatnya
> >harus menanggung pajak yang tidak kami potong dari gaji pelaut tersebut 
>ke
> >negara.
> >
> >Nah kalo sudah jadi begini, bagaimana kami bisa meminta uang kewajiban
> >pajak dari pelaut2 yang pernah bekerja di tempat kami dan kemudian sudah
> >pindah ke perusahaan lain???
> >
> >Saat itu, perusahaan kami berusaha untuk mencari informasi dimana-mana
> >tentang ketentuan bahwa pelaut tidak harus membayar pajak (karena alasan
> >bekerja di luar wilayah Indonesia dll) tetapi tidak menemukan dan 
>akhirnya
> >'berdamai' dengan petugas pajak tersebut yang UUD.
> >
> >Saya pikir Pak Budiman cs yang aktif di CIMA mungkin bisa membantu
> >mencarikan informasi jika memang pelaut dibebaskan dari membayar pajak
> >(seperi hal pelaut di negara lain) agar perusahaan manning agent bisa 
>tidak
> >menjadi korban dari kantor pajak tentang kewajiban memotong PPh 21 ini.
> >
> >Kalo memang ketentuan itu hrus membayar pajak, berarti para pelaut harus
> >menerima bahwa pihak perusahaan akan memotong pajak dari home allotment
> >yang akan dibayarkan ke rekening masing2.
> >
> >Atas pencerahannya, kami sampaikan terima kasih.
> >
> >Salam,
> >HRA Indonesia
> >
> >
> >
> > ----- Original Message -----
> > From: bbudiman
> > To: [email protected]
> > Sent: Saturday, February 10, 2007 2:49 PM
> > Subject: {Disarmed} [pelaut] Re: Pajak
> >
> >
> > Pada intinya memang membayar pajak adalah keharusan dari setiap WNI.
> > Untuk Pelaut yang bergaji total sebulan Rp1jt tentunya tidak usah
> > bayar pajak penghasilan krn masih dibawah PTKP (Pendapatan Tidak Kena
> > Pajak) yang saat ini kalau nggak salah sekitar Rp13 juta/tahun.
> >
> > Saya terlambat mengomentari hal ini karena memang sedang mencari
> > jawaban yg pas dan belum ketemu.
> >
> > Memang pelayanan publik belum bagus sehingga kita ahirnya pesimis
> > "ngapain bayar pajak?"
> >
> > Menurut informasi yg saya peroleh, hanya 10% saja dari penduduk
> > Indonesia sebagai Wajib Pajak yg membayar Pajaknya. Kebanyakan
> > berdomisili di Jawa. Berarti banyakk yg nggak bayar terutama yg diluar
> > Jawa dan/atau pajaknya tidak masuk Negara alias cincai cincai.
> >
> > Terus terang saya juga sedang disoroti oleh aparat Pajak. Masalahnya
> > saya tidak mau cincai cincai. Mau betul bayar Pajak koq bukannya
> > dibimbing malah ditakut takuti.
> >
> > Saya terima masalah ini sebagai satu tantangan kita untuk melakukan
> > hal yang benar.
> >
> > Semoga rekan rekan Milis bisa tercerahkan.
> >
> > Salam
> > Budiman
> >
> > --- In [email protected], DODI CROSSANDA <[EMAIL PROTECTED]> 
>wrote:
> > >
> > > Saya setuju Pelaut bayar pajak,jadi bukan devisa
> > > doank..Klasifikasinya mungkin berdasar standar salary
> > > yang diterima.Masa beli soundsystem BOSE yang US$ 3000
> > > bisa tapi bayar pajak gak mau.Giliran ada
> > > masalah,siapa lagi klo gak pemerintah yang
> > > ngebantu.Gimana dengan yang lain?
> > >
> > > Dodi
> > > --- leo_lautent <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > >
> > > > Yth Bpk Budiman,
> > > >
> > > > Pak saya mau tanya apa kita pelaut / TKI ;
> > > > 1. Harus membayar pajak seperti yang lainnya.
> > > > 2. Atau kita tdk harus membayar pajak ke kantor
> > > > pajak.
> > > > karena kita secara langsung atau tdk juga sudah
> > > > memasukan devisa
> > > > kenegara.
> > > > karena kadang2 kita tidak tau harus bilang apa.
> > > > Mohoin penjelasannya
> > > >
> > > > salam
> > > > leonardo
> > > >
> > > >
> > > >
> > > > JALESVEVA YAYAMAHE
> > > > Yahoo! Groups Links
> > > >
> > > >
> > > >
> > > >
> > > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > __________________________________________________________
> > > Do you Yahoo!?
> > > Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.
> > > http://new.mail.yahoo.com
> > >
> >
> >
> >
> >
>
>__________________________________________________________
>Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE!
>http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/
>

__________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/



         

 
---------------------------------
Don't be flakey. Get Yahoo! Mail for Mobile and 
always stay connected to friends.

Kirim email ke