Yth Bapak2 atau teman2 pelaut & yang berhubungan dengan pelaut.
   
  Menurut orang pajak, bahwa UU pajak nantinya akan berlaku surut.
  Atau akan berlaku mundur. Artinya kita sebagai pembayar pajak sebagaimana 
yang termaksud dalam UU pajak diharuskan utk membayar pajak sejak kita 
diperhitungkan sebagai wajib pajak.
  Semakin cepat kita membayar pajak, sebelum peraturan pajak berlaku menurut 
orang pajak tidak akan diperhitungkan mundur.
   
  Sayang, saya tdk mempunyai cukup waktu utk menanyakan masalah pajak 
selengkapnya.
   
  Mungkin ada teman2 pelaut atau lainnya yang lebih memahami ini boleh 
memberikan masukannya.
  Semua itu nantinya untuk kepentingan kita semua.
   
   
  Salam
  Leo

 
---------------------------------
No need to miss a message. Get email on-the-go 
with Yahoo! Mail for Mobile. Get started.

Kirim email ke