Ketua Mahkamah Pelayaran Terisak Saat Bacakan Putusan Sidang KM Senopati
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Pelayaran, Capt TW Gerilyanto SH, M.Mar 
yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus Kapal Motor (KM) 
Senopati Nusantara, membacakan putusan sidang sambil terisak haru.
      
 "Betul saya membaca keputusan dengan sangat terharu, karena saya pelaut. Saya 
tahu persis bagaimana melaksanakan tugas," kata Gerilyanto dalam jumpa pers 
usai persidangan di Kantor Mahkamah Pelayaran di Jakarta, Senin.
      
 Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Pelayaran memutuskan memberi 
hukuman kepada Tersangkut Nakhoda Nakhoda Kapal KMP Senopati Nusantara Wiratno 
Tjendanawasih (53 tahun) berupa pencabutan sementara Sertifikat Keahlian Pelaut 
ANT-III selama lima bulan dan membebaskan Tersangkut Mualim II Muhammad Hatta 
(32), dan Mualim III Agus Sunariyadi (31) dari sanksi hukuman. 
      
 "Saya pernah menjadi Syahbandar, saya tahu persis bagaimana menjalankan tugas 
sebagai syahbandar. Saya pernah menjadi Marine Inspector, saya tahu bagaimana 
melaksanakan tugas, dan saya juga pernah menjadi Administrator Pelabuhan. Dan 
sekarang dihadapkan sebagai Ketua Majelis untuk memutuskan sesuatu," kata 
Gerilyanto.
      
 Selain menggunakan bukti-bukti pemeriksaan dan hasil penyelidikan terhadap 
saksi-saksi, Gerilyanto mengatakan Majelis Hakim menggunakan keyakinannya untuk 
memutuskan perkaran ini.
      
 "Dan keyakinan itu akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha kuasa dan 
saya yakin itu adalah tepat, karena saya adalah nakhoda yang telah berlayar 
selama 10 tahun. Saya tahu persis bagaimana nakhoda harus bersikap," kataa dia.
      
 Dalam kasus KM Senopati Nusantara ini, Ketua Mahkamah Pelayaran mengatakan 
pihaknya mengalami kesulitan untuk memutuskan perkara tersebut, karena sangat 
terbatas dan tidak jelasnya peraturan mengenai pelayaran dan kapal penumpang di 
Indonesia. 
      
 "KMP Senopati itu dikeluarkan sertifikat yang dengan ketentuan yang tidak 
jelas. Kalau ketentuan tidak jelas, bagaimana masyarakat bisa mengikuti atau 
bagaimana Marine Inspector memeriksa dengan baik," kata Gerilyanto.
      
 Dia melanjutkan dengan kondisi tidak jelasnya peraturan pelayaran tersebut, 
nakhoda akan menjadi pihak yang rentan menjadi korban.
      
 "Saya tidak bisa memberikan yang maksimal, karena keterbatasan yang berkaitan 
dengan regulasi, dan keterbatasan kemampuan nakhoda di dalam menerima ilmunya, 
sehingga dalam kasus ini kesalahan yang melatarbelakangi adalah nakhoda tidak 
bisa menilai situasi kritis," kata Gerilyanto.
      
 Dia melanjutkan Nakhoda tidak tepat dalam menilai situasi kritis, sehingga 
nakhoda KM Senopati Nusantara terlambat untuk bertindak yang mengakibatkan 
adanya korban jiwa meninggal.
      
 "Situasi kritis itu seharusnya ada pelajarannya, menurut STC Amandemen 95. 
Tetapi di dalam negeri, hal itu belum dipopulerkan dan belum diadakan," katanya.
      
 Berkaitan dengan hal tersebut, kata Gerilyanto, Mahkamah Pelayaran akan 
meneruskan keputusan ini kepada Menteri Perhubungan agar dipelajari dan 
ditindaklanjuti.
      
 Dalam keputusan sidang, Mahkamah Pelayaran juga menyatakan memandang perlu 
untuk diadakannya penyusunan dan penyempurnaan peraturan perudang-undangan 
keselamatan kapal.
      
 "Kedua, meningkatkan pengawasan dan disiplin kepada para pejabat dalam 
melaksanakan tugasnya. Ketiga, penempatan pejabat sesuai dengan keahlian dan 
kecakapan," kata Gerilyanto membacakan kesimpulan Mahkamah Pelayaran dalam 
persidangan.
      
 Selain itu, Mahkamah Pelayaran juga mengharapkan adan peningkatan pengawasan 
dan pembinaan serta kompetensi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan 
Laut Departemen Perhubungan. (*)

iskandar zulkarnaen
       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

Kirim email ke