Ketua Mahkamah Pelayaran Terisak Saat Bacakan Putusan Sidang KM Senopati
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Pelayaran, Capt TW Gerilyanto SH, M.Mar
yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus Kapal Motor (KM)
Senopati Nusantara, membacakan putusan sidang sambil terisak haru.
"Betul saya membaca keputusan dengan sangat terharu, karena saya pelaut. Saya
tahu persis bagaimana melaksanakan tugas," kata Gerilyanto dalam jumpa pers
usai persidangan di Kantor Mahkamah Pelayaran di Jakarta, Senin.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Pelayaran memutuskan memberi
hukuman kepada Tersangkut Nakhoda Nakhoda Kapal KMP Senopati Nusantara Wiratno
Tjendanawasih (53 tahun) berupa pencabutan sementara Sertifikat Keahlian Pelaut
ANT-III selama lima bulan dan membebaskan Tersangkut Mualim II Muhammad Hatta
(32), dan Mualim III Agus Sunariyadi (31) dari sanksi hukuman.
"Saya pernah menjadi Syahbandar, saya tahu persis bagaimana menjalankan tugas
sebagai syahbandar. Saya pernah menjadi Marine Inspector, saya tahu bagaimana
melaksanakan tugas, dan saya juga pernah menjadi Administrator Pelabuhan. Dan
sekarang dihadapkan sebagai Ketua Majelis untuk memutuskan sesuatu," kata
Gerilyanto.
Selain menggunakan bukti-bukti pemeriksaan dan hasil penyelidikan terhadap
saksi-saksi, Gerilyanto mengatakan Majelis Hakim menggunakan keyakinannya untuk
memutuskan perkaran ini.
"Dan keyakinan itu akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha kuasa dan
saya yakin itu adalah tepat, karena saya adalah nakhoda yang telah berlayar
selama 10 tahun. Saya tahu persis bagaimana nakhoda harus bersikap," kataa dia.
Dalam kasus KM Senopati Nusantara ini, Ketua Mahkamah Pelayaran mengatakan
pihaknya mengalami kesulitan untuk memutuskan perkara tersebut, karena sangat
terbatas dan tidak jelasnya peraturan mengenai pelayaran dan kapal penumpang di
Indonesia.
"KMP Senopati itu dikeluarkan sertifikat yang dengan ketentuan yang tidak
jelas. Kalau ketentuan tidak jelas, bagaimana masyarakat bisa mengikuti atau
bagaimana Marine Inspector memeriksa dengan baik," kata Gerilyanto.
Dia melanjutkan dengan kondisi tidak jelasnya peraturan pelayaran tersebut,
nakhoda akan menjadi pihak yang rentan menjadi korban.
"Saya tidak bisa memberikan yang maksimal, karena keterbatasan yang berkaitan
dengan regulasi, dan keterbatasan kemampuan nakhoda di dalam menerima ilmunya,
sehingga dalam kasus ini kesalahan yang melatarbelakangi adalah nakhoda tidak
bisa menilai situasi kritis," kata Gerilyanto.
Dia melanjutkan Nakhoda tidak tepat dalam menilai situasi kritis, sehingga
nakhoda KM Senopati Nusantara terlambat untuk bertindak yang mengakibatkan
adanya korban jiwa meninggal.
"Situasi kritis itu seharusnya ada pelajarannya, menurut STC Amandemen 95.
Tetapi di dalam negeri, hal itu belum dipopulerkan dan belum diadakan," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, kata Gerilyanto, Mahkamah Pelayaran akan
meneruskan keputusan ini kepada Menteri Perhubungan agar dipelajari dan
ditindaklanjuti.
Dalam keputusan sidang, Mahkamah Pelayaran juga menyatakan memandang perlu
untuk diadakannya penyusunan dan penyempurnaan peraturan perudang-undangan
keselamatan kapal.
"Kedua, meningkatkan pengawasan dan disiplin kepada para pejabat dalam
melaksanakan tugasnya. Ketiga, penempatan pejabat sesuai dengan keahlian dan
kecakapan," kata Gerilyanto membacakan kesimpulan Mahkamah Pelayaran dalam
persidangan.
Selain itu, Mahkamah Pelayaran juga mengharapkan adan peningkatan pengawasan
dan pembinaan serta kompetensi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut Departemen Perhubungan. (*)
iskandar zulkarnaen
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers