Salam Pelaut,

Karena Pelaut adalah "buruh" maka DEPNAKER (NAKERTRANS whateverlah)ikut 
ngatur sebagai instrumen ILO. Pelaut sebagai profesi, teknisnya diatur 
DEPERLA (PERLA or whateverlah) sebagai instrumen IMO.

Dalama aturan pemerintah di PP7 yg berhak mengirim Pelaut ke luar 
negeri adalah 1) perusahaan pelayaran dan 2) Manning Agent.

Saat ini peraturan yang mengurus "pelaut" sebagai Tenaga Kerja ya 
DEPNAKER. Tetapi CIMA berkeras "Pelaut" tidak bisa disamakan dengan 
TKI/TKW. Dalam aturan NAKER terakhir akhirnya "PELAUT" akan diatur 
dalam aturan "khusus".

Nah aturan khususnya ini yang sampai saat ini masih belon jadi jadi. 
Tanya saja sama "ombak" yg bergoyang.

Jadi saat ini "agen-agen" ini beroperasi dgn berbagai cara/ijin:

1. Ijin Perusahaan Pelayaran SIUP PAL
2. Ijin SIUP PJTKI (yg lama dan/atau baru) mengacu ke DEPNAKER
3. Ijin SIUP Perdagangan 

Untuk lebih jelasnya anda bisa menghubungi CIMA www.manningagent.org
atau mungkin KPI www.kpiunion.org

Salam
Budiman/ybbn

--- In [email protected], Baheramsyah Moyan <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Halo rekan pelaut,
>   
>   Butuh info nih, untuk mengetahui sebuah agen penyalur tenaga kerja 
pelaut legal apa aja sih dokumen yang harus mereka miliki? 
>   
>   Thanks
>   
>  __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
> http://mail.yahoo.com
>




JALESVEVA YAYAMAHE 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke