Menanggapi Hal tersebut mungkin saya bisa sedikit memiliki gambaran
tentang Hal ini yang mana kayaknya saya kurang sependapat jikalau
mooring master or loading master yang telah join dengan offshore
industry harus merevalidasi certificate STCW95, karna STCW adalah
Standard Training dan di oil company telah memiliki suatu training yang
lebih dari suatu wacana Standard, mungkin contohnya Process Safety
Course, HUET, BOSSET, Tanker Oil Production..etc dan masih banyak lagi
yang bisa di hubungkan ataupun concern dengan safety ataupun operational
suatu unit di offshore baik secara praktis ataupun teori di lapangan
ataupun in case emergency responds. karna tujuan dari STCW memberikan
suatu  training, awarenes dan capability mengacu pada suatu standard
basic, sehingga kita tidak buta sama sekali terhadap kondisi di
lapangan. apakah hal ini tidak di sampaikan ke Ditjen Perla mengenai
Standard Training di Oil Company, dan mereka bisa mereviewed subject2
training yang di applikasi kan di jenis jenis training yang di
selengarakan oleh oil company tersebut. dan kembali pada tujuan dari
STCW apa telah tercapai atau belum ataupun curriculum pelajaran yang
tidak sesuai itu yang harus direview dan di aplikasikan atau bagaimana
implementasinya terhadap orang2 yang bekerja di oilcompany khususnya di
offshore apa sesuai dengan STCW.
Ko saya melihat lebih ke Wacana nyari duit yah tapi tidak tepat sasaran,
jikalau hal ini harus dilaksanakan nantinya saya tidak keberatan karna
semua biaya kursus akan menjadi tangungan perusahaan namun GOAL nya itu
apa? apa hanya merubah tanggal di Certificate? terlebih lagi waktu rest
offshore duty saya akan terganggu karna harus ikut kursus2 yang mana
mungkin kita bisa menjadi pengajarnya karna kita lebih memahami situasi
di lapangan.
Bagaimana Pendapat para Senior2 pelaut dan para agency.... your advices,
comments, or anything are welcome..
 
Thanks - Kind regards
Capt. Ricky Iswanto
JFO - BP West Java.

________________________________

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of rta1410
Sent: Thursday, November 15, 2007 7:07 PM
To: [email protected]
Subject: [pelaut] Re: Revalidation STCW 95



--- In [email protected] <mailto:pelaut%40yahoogroups.com> ,
"Ricky, Iswanto" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>Yes.. Ricky
What certain certificate to refresh, I attended meeting Kadis 
Perkapalan dan maritim BPMIGAS with Marine Section of all PSC (KKKS) 
last week. One of agenda was above subject, base on surat ditjen perla 
no. PH.34/1/5/DP.07 dated 8 oktober 2007 re : Seluruh pelaut harus 
merevalidasi sertifikat.
Now come to the question, what about pilot or mooring master, and guy 
which having marine certificate background who working at offshore 
instalation deal with ship but not trading anymore,shall they refresh 
stcw 95 as well, if yes then is it all or just certain certificate say 
basic only and what method shall we do.
Last week meeting was recommended to consult with Ditjen Perla how it 
works for above purpose. Capt Jhon Samuely from Chevron Tg. Santan is 
the person who will deal with and we will hear from him soon.
Any comment welcome

Ramli Tukka
Mooring Master
PetroChina Marine Terminal
Berhala Strait - Jabung Indonesia
+62 21 57945300 ext. 6070

> Dear All, 
> I just want to share and open talks - related with main issued - 
obligation of "Revalidation STCW-95 Certificate" if any comments and 
suggestions is welcome - especially from CIMA.
> 
> Regards
> Captain Ricky Iswanto
> Marine Supv - Arco Ardjuna Terminal
> Java Field Operations - BP West Java
> 62 21 78549126
> 62 811 969 0475
>



 

Kirim email ke