Assalamualaikum pak Haji,

Hasil Rapat - BPMIGAS PMK vs KKKS:

Quote: 

From:   Rizal , Syamsul Capt)    
Sent:   Monday, November 05, 2007 2:24 PM  
To:     Wetik, David J; Soeyono, Dwiyono; Samma, Frederik; Louis, Michael; 
Rumampuk, Ambrosius E; Candra, Candra; Pattihahuan, Peter; Susmanto, Sukihadi; 
Takaria, Jonathan; Sudarmono, Prabowo; Ramma, Zachryanto Maula; Lombone, Max A; 
Hutapea, Toga P.; Mardianto  Cc:     Maryanto, Agus; Yani, Fatar; Augustia, 
Aznaldi; Wasisto, Jahnawi T  
Subject:        Hasil Rapat - BPMIGAS PMK vs KKKS 
  Berikut ini summary (ringkasan notulen rapat) pada Tgl: 05 Nopember 2007 
tentang: 

2. Validasi sertifikasi (COC dan COP) Pelaut dan Pandu (Mooring Master).  
Bahwa:  
2.1     Sesuai edaran HUBLA No. PH.34/1/5/DP.07 Tgl: 08 Oktober 2007 a/n: 
Direktur Pelabuhan dan Pengerukan, bahwa semua sertifikasi kepelautan termasuk 
COC, COP dan IJAZAH PANDU, harus divalidasi masa berlakunya.  2.2     Bahwa 
untuk melaksanakan validasi dimaksud akan difasilitasi oleh BPMIGAS (Bag PMK), 
yang akan bekerja sama dengan HUBLA soal pelaksanaan-nya yang diperkirakan 
sekitar Januari 2008 (Sekitar 5 - 7 hari refreshing) yang akan diselenggarakan 
oleh DitJenPerLa.
  2.3     Pelaksanaan refreshing course tersebut disetujui CHEVRON INDONESIA 
sebagai host.  
2.4     Dalam pelaksanaan butir 2.3, diminta semua KKKS agar mengirimkan 
nama-nama Pelaut dan Pandu yang akan didaftarkan untuk mengikuti refreshing 
(pelatihan singkat tersebut)
  2.5     BPMIGAS bag PMK akan mengirimkan fax ke masing KKKS, untuk teknis 
pelaksanaan. 


Yang jadi pertanyaan kenapa surat edarannya berlainan dengan surat edaran dari 
Dirjen perla : UM/48/16/15.05 (yang dipostingkan minggu lalu). Apakah aturannya 
sudah berubah ?

Kalau sudah berubah apakah sesuai dg STCW? Ulah spekulan atau pakai aturan yang 
"XXX" hmmmm 

salam
kkk

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke