Assalamualaikum pak Haji, Hasil Rapat - BPMIGAS PMK vs KKKS:
Quote: From: Rizal , Syamsul Capt) Sent: Monday, November 05, 2007 2:24 PM To: Wetik, David J; Soeyono, Dwiyono; Samma, Frederik; Louis, Michael; Rumampuk, Ambrosius E; Candra, Candra; Pattihahuan, Peter; Susmanto, Sukihadi; Takaria, Jonathan; Sudarmono, Prabowo; Ramma, Zachryanto Maula; Lombone, Max A; Hutapea, Toga P.; Mardianto Cc: Maryanto, Agus; Yani, Fatar; Augustia, Aznaldi; Wasisto, Jahnawi T Subject: Hasil Rapat - BPMIGAS PMK vs KKKS Berikut ini summary (ringkasan notulen rapat) pada Tgl: 05 Nopember 2007 tentang: 2. Validasi sertifikasi (COC dan COP) Pelaut dan Pandu (Mooring Master). Bahwa: 2.1 Sesuai edaran HUBLA No. PH.34/1/5/DP.07 Tgl: 08 Oktober 2007 a/n: Direktur Pelabuhan dan Pengerukan, bahwa semua sertifikasi kepelautan termasuk COC, COP dan IJAZAH PANDU, harus divalidasi masa berlakunya. 2.2 Bahwa untuk melaksanakan validasi dimaksud akan difasilitasi oleh BPMIGAS (Bag PMK), yang akan bekerja sama dengan HUBLA soal pelaksanaan-nya yang diperkirakan sekitar Januari 2008 (Sekitar 5 - 7 hari refreshing) yang akan diselenggarakan oleh DitJenPerLa. 2.3 Pelaksanaan refreshing course tersebut disetujui CHEVRON INDONESIA sebagai host. 2.4 Dalam pelaksanaan butir 2.3, diminta semua KKKS agar mengirimkan nama-nama Pelaut dan Pandu yang akan didaftarkan untuk mengikuti refreshing (pelatihan singkat tersebut) 2.5 BPMIGAS bag PMK akan mengirimkan fax ke masing KKKS, untuk teknis pelaksanaan. Yang jadi pertanyaan kenapa surat edarannya berlainan dengan surat edaran dari Dirjen perla : UM/48/16/15.05 (yang dipostingkan minggu lalu). Apakah aturannya sudah berubah ? Kalau sudah berubah apakah sesuai dg STCW? Ulah spekulan atau pakai aturan yang "XXX" hmmmm salam kkk Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
