selamat sore saya Kusnanto mau bertanya beberapa hal mengenai:
1.sertifikat-sertifikat apa saja yang harus saya miliki untuk dapat
bekerja diatas kapal(berdsarkan peraturan IMO)
2.Biaya yang harus saya keluarkan untuk sertifikat-sertifikat tersebut.
(kalau boleh yang rinci)
3.Tempat yang resmi untuk membuat dan mengurus sertifikat-sertifikat
tersebut.
sebenarnya saya lulusan SPM JAYA leting tahun 2001,saya sudah ikut
ujian negara gelombang pertama dan saya lulus,saya punya BST dari
Barombong tapi sepertinya sudah expired,saya jurusan Nautika.
Mohon bantuan dari teman-teman pelaut.
Terima kasih.
JALESVEVA YAYAMAHE
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/