Dear Teman-teman Pelaut Indonesia

Sejak tanggal 8 Juni 2005 Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan RI 
telah mengeluarkan Surat Keputusan No. SK.234/Dl.202/VI/Diklat-05 Tentang 
Kurikulum Diklat Penyegaran Keahlian dan Keterampilan Khusus Pelaut untuk 
revalidasi Sertifikat Kepelautan.Surat keputusan tersebut adalah tindak lanjut 
atas Konvensi Internasional tentang Standard off Training Certification and 
Watchkeeping dor Seafarers (STCW) 198 sebagaimana tertera dalam amandement 1995 
dalamSection A-1/11 Revalidasi Sertifikat-sertifikat, sehingga diperlukan 
penyesuaian terhadap proses belajar mengajar serta sistem pengujian dan 
sertifikasi pendidikan dan pelatihan kepelautan. Sertifikat kepelautan yang 
harus mengikuti revalidasi adalah :

1. keahlian Pelaut Tingkat I s/d Dasar Nautika /teknika
2. General Radio Operator's for The GMDSS (GOC/ORU)
3. Oil Tangker Training Programme (OTTP)
4. Chemical Tanker Training Programme (CTTP)
5. Liquefied Gas Tanker Training Programme (LGTTP)
6. Crowd Management
7. Ro-Ro Passenger Ship Familiarization Training
8. Ro-ro Passenger Ship Safety Training
9. Crisis Management and Human Behavior Training
10. BST, TFC, MC, MEFA, PSCRB, AFF, RS, ARPA,dan GMDSS

Revalidasi terhadap sertifikat pengukuhan (endorsement) atau GOC for
the GMDSS atau OTTP atau CTTP atau LGTTP yang telah habis masa berlakunya,
dilakukan sbb:

a.      memiliki sertifikat kesehatan yg diterbitkan oleh Rumah
        Sakit/Institusi terkait yg telah mendapat pengesahan (approval) dari 
Dir Jen
        Per La , dan

b.      memiliki masa layer sekurang kurangnya 12 (duabelas) bulan dalam
         jabatan yang sesuai dgn sertifikat yg dimilikinya dalam rentang waktu
         5(lima) tahun terakhir; atau

c.      melaksanakan fungsi yg dianggap setara dengan masa berlayar sebagai
         mana yg dimaksud dalam huruf b; atau

d.      mengikuti diklat penyegaran (refreshing training) pada lembaga
        diklat kepelautan yg program diklatnya telah mendapat pengesahan 
(approval)
         dari DirJen PerLa, atau

e.      lulus ujian lisan (oral examination); atau

f.      berlayar sekurang kurangnya selama 3 (tuga) bulan dengan jabatan
        satu tingkat lebih rendah.

 

3.      Bagi pemilik sertifikat keterampilan sebagaimana ditentukan dlm STCW
         Code Seksi V/2 yg telah habis masa berlakunya, yakni Nakhoda, perwira 
dan
         personel lain yg bekerja pada kapal roro passenger yg melayari 
pelayaran
         internasional, harus mengikuti diklat penyegaran pada lembaga diklat
         kepelautan yg program diklatnya telah mendapat pengesahan (approval) 
dari
         Dir Jen Per La dan lulus asesmen.

4.      Diklat penyegaran dilaksanakan sesuai dgn kurikulum dan silabus yg
         ditetapkan oleh Kepala Badan Diklat Departemen Perhubungan

         Bagi calon peserta diklat (Revalidasi) silahkan menghubungi petugas 
pendaftaran untuk  
         keterangan lebih lanjut  Hub  websitenya :STIP,PIP MAKASSAR,BP3IP.  

        SEKIAN DAN TERIMAKSIH

Kirim email ke