Dear Teman-teman Pelaut Indonesia
Sejak tanggal 8 Juni 2005 Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan RI
telah mengeluarkan Surat Keputusan No. SK.234/Dl.202/VI/Diklat-05 Tentang
Kurikulum Diklat Penyegaran Keahlian dan Keterampilan Khusus Pelaut untuk
revalidasi Sertifikat Kepelautan.Surat keputusan tersebut adalah tindak lanjut
atas Konvensi Internasional tentang Standard off Training Certification and
Watchkeeping dor Seafarers (STCW) 198 sebagaimana tertera dalam amandement 1995
dalamSection A-1/11 Revalidasi Sertifikat-sertifikat, sehingga diperlukan
penyesuaian terhadap proses belajar mengajar serta sistem pengujian dan
sertifikasi pendidikan dan pelatihan kepelautan. Sertifikat kepelautan yang
harus mengikuti revalidasi adalah :
1. keahlian Pelaut Tingkat I s/d Dasar Nautika /teknika
2. General Radio Operator's for The GMDSS (GOC/ORU)
3. Oil Tangker Training Programme (OTTP)
4. Chemical Tanker Training Programme (CTTP)
5. Liquefied Gas Tanker Training Programme (LGTTP)
6. Crowd Management
7. Ro-Ro Passenger Ship Familiarization Training
8. Ro-ro Passenger Ship Safety Training
9. Crisis Management and Human Behavior Training
10. BST, TFC, MC, MEFA, PSCRB, AFF, RS, ARPA,dan GMDSS
Revalidasi terhadap sertifikat pengukuhan (endorsement) atau GOC for
the GMDSS atau OTTP atau CTTP atau LGTTP yang telah habis masa berlakunya,
dilakukan sbb:
a. memiliki sertifikat kesehatan yg diterbitkan oleh Rumah
Sakit/Institusi terkait yg telah mendapat pengesahan (approval) dari
Dir Jen
Per La , dan
b. memiliki masa layer sekurang kurangnya 12 (duabelas) bulan dalam
jabatan yang sesuai dgn sertifikat yg dimilikinya dalam rentang waktu
5(lima) tahun terakhir; atau
c. melaksanakan fungsi yg dianggap setara dengan masa berlayar sebagai
mana yg dimaksud dalam huruf b; atau
d. mengikuti diklat penyegaran (refreshing training) pada lembaga
diklat kepelautan yg program diklatnya telah mendapat pengesahan
(approval)
dari DirJen PerLa, atau
e. lulus ujian lisan (oral examination); atau
f. berlayar sekurang kurangnya selama 3 (tuga) bulan dengan jabatan
satu tingkat lebih rendah.
3. Bagi pemilik sertifikat keterampilan sebagaimana ditentukan dlm STCW
Code Seksi V/2 yg telah habis masa berlakunya, yakni Nakhoda, perwira
dan
personel lain yg bekerja pada kapal roro passenger yg melayari
pelayaran
internasional, harus mengikuti diklat penyegaran pada lembaga diklat
kepelautan yg program diklatnya telah mendapat pengesahan (approval)
dari
Dir Jen Per La dan lulus asesmen.
4. Diklat penyegaran dilaksanakan sesuai dgn kurikulum dan silabus yg
ditetapkan oleh Kepala Badan Diklat Departemen Perhubungan
Bagi calon peserta diklat (Revalidasi) silahkan menghubungi petugas
pendaftaran untuk
keterangan lebih lanjut Hub websitenya :STIP,PIP MAKASSAR,BP3IP.
SEKIAN DAN TERIMAKSIH