Salam pelaut..
 
To the point,sy ingin mengangkat masalah revalidasi sertifikat.
Yg dimaksud  dari Revalidasi tsb > apakah semua sertikat2 yg diterbitkan sdh 
melewati masa 5 th (terbitan th 2003 kbwh) hrs nengganti/menukar sertikatnya 
ditempat diklat tsb diambil?...
 
-          Apakah betul perusahaan2 pelayaran dlm dan luar negri memang 
mengharuskan pembaharuan sertifikat yg baru tsb?
-          Apakah sertifikat2 yg akan direvalidasi hrs dilakukan ditempat 
diklat sertikat tsb diambil,tdk bisa dilakukan ditempat diklat lain?.Misal ; 
sertikat BST th 2002 keluaran PIP Semarang,revalidasi nya juga harus di 
Semarang,tdk bs ke Dephub-Jakarta langsung.
 
Mungkin sdh byk rekan2 pelaut yg punya pnglaman berkaitan dgn hal ini.Sy pernah 
dengar berita dari kawan,katanya ; ada rekan pelaut kita yg dipulangkan oleh 
sebuah perusahaan luar negri krn masalah sertikat2nya tsb.   
 
Sekedar info : ada kawan sy baru me-revalidasi sertifikat2 nya diPIP 
Semarang,berikut perincian bea dan lama diklat.
 
-          BST bea Rp.300.000,- ikut diklat 2 hari.
-          AFF,MEFA,MC,SCRB,TFC bea nasing2 Rp.125.000,- dan ikut diklat 
masing2 1hari.
 
Demikian masalah tsb sy sampaikan,mohon tanggapan dari rekan2 pelaut semua,yg 
mungkin akan berguna juga bagi kawan2 pelaut yg lain.Trims buat bung moderator.
 
Hormat saya


      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

Kirim email ke