Temans,
 
Saya sedikit tergelitik dengan kata 'Broker'. Kalau di lihat dari posting 
e-mail yang dikirim oleh yang disebut sebagai Broker, bisa jadi definisi Broker 
ini sama dengan 'Outsource Provider' di dunia IT.
 
Kalau di dunia IT, penempatan tenaga kerja (Resource), melalui Outsource 
Provider ke Perusahaan-perusahaan pengguna (User) adalah hal yang sangat 
lazim.  Resource ini bisa Programer, System Analyst, DBA, Project Manager, 
bahkan sampai dengan Executive.
 
Jadi, terjadi hubungan 3 pihak: Resource-Outsource Provider-User. Dan, selama 
ini, ketiga pihak ini saling diuntungkan. Sebagai contoh: katakanlah ada satu 
orang programer bernama Badu, berusaha untuk masuk ke suatu bank A. Setelah 
beberapa kali proses rekruitment, gagal terus.  Tapi, setelah melalui perantara 
Outsource Provider, Badu bisa bekerja di Bank A tersebut, meskipun Badu sebagai 
karyawan dari Outsource provider, tapi di pekerjakan di Bank A. Kenapa bisa 
begitu? Hal ini bukan semata-mata karena kolusi antara Outsource Provider 
dengan Bank A.  Tetapi lebih kearah risk sharing dan bisa juga karena Bank A 
membutuhkan programer cuma untuk project based, jadi tdk perlu fixed employee.  
Khusus untuk Risk Sharing, kasusnya biasanya, Bank A memang mencari fixed 
employee, dan tertarik dengan Badu, cuma belum terlalu yakin dengan kemampuan 
dari Badu. Nah, dengan mengontrak Badu melalui Outsource Provider, Bank A bisa 
mempekerjakannya, sekaligus
 melihat kemampuannya. Biasanya Bank A akan mengontrak Badu selama 6 bulan 
melalui Outsource Provider. Selama 6 bulan inilah Bank A menilai apakah Badu 
memang bisa diangkat sebagai fixed employee atau tidak.
 
Bagaimana masing-masing pihak bisa diuntungkan?

Badu akhirnya bisa mendapatkan pekerjaan di Bank A, meskipun tercatat sebagai 
karyawan Outsource Provider.  Di sini Badu mendapatkan Pengalaman Kerja. 
Syukur, kalau berprestasi, bisa menjadi fixed employee di Bank A, kalau sudah 
ada head account. Atau, kalau ternyata kontrak tdk diperpanjang karena memang 
sudah selesai, Outsource Provider akan mencarikan client lain, misalnya di Bank 
B. Ini pengalaman baru lagi, untuk si Badu. Perlu dicatat, interview sesaat tdk 
selalu mencerminkan kualitas seseorang secara keseluruhan. Karena, bisa jadi 
saat interview kita grogi sehingga dinilai buruk. Dengan mengalihkan resiko ke 
Outsource Provider, Bank A bisa mendapatkan Badu sebagai programer.
Bank A, akhirnya mendapatkan programer Badu untuk mengerjakan proyek-proyek 
internalnya, dengan jaminan dari Outsource Provider. Artinya, kalau ternyata 
Badu tidak perform, Outsource Provider akan mengganti dengan programer lain.  
Hal yang sama juga terjadi, kalau ternyata Badu tiba-tiba sakit.  Bank A tdk 
perlu membuang waktu dan energi terlalu banyak untuk rekruitment. Karena proses 
ini diserahkan ke Outsource Provider.
Outsource Provider, mendapatkan margin dari bisnis ini.  Margin itu adalah, 
bayaran bulanan dari Bank A atas kontrak programer atas nama Badu, dikurangi 
Gaji dan fasilitas untuk Badu, dan biaya lainnnya.  Biasanya rate kontrak user 
ke outsource provider 3-4 kali gaji + fasilitas resource.  Misalnya, Badu 
mendapatkan gaji Rp. 5jt/bulan + insurance untuk kontrak 6 bulan, dan 
ditempatkan di Bank A di Jakarta.  Outsource Provider kemungkinan mendapakan 
pembayaran Rp. 15-20 jt/bulan dari Bank A untuk kontrak Badu selama 6 
bulan. Margin terlalu besar?? itu relatif. Jangan lupa, pembayaran dari Bank A 
ke Outsource Provider, biasanya prosesnya 2-3 bulan karena melalui proses 
invoice dsb.  Dan selama belum dibayar oleh Bank A, Outsource Provider harus 
mengeluarkan uang sendiri untuk menggaji Badu. Kemudian, untuk mendapatkan 
kontrak kerja dengan bank A, Outsource Provider membutuhkan biaya 
sales/marketing. Biaya lainnya: Outsource Provider harus
 menyiapkan satu programer cadangan, misalnya Ahmad, untuk jaga-jaga kalau Badu 
tiba-tiba sakit. Juga ada resiko, jika ternyata Bank A suka sekali dengan Badu, 
dan mau memutus kontrak dengan cara merekrut Badu secara langsung. Biasanya, 
Outsource Provider hanya bisa gigit jari, dengan harapan bisnis tetap 
dipertahankan untuk future. 
Saran untuk resource:
karena bekerja dengan system kontrak harus pintar-pintar negosiasi. Contoh si 
Badu di atas, kalau Bank A rekrut langsung si Badu, mungkin gaji yang bisa 
dibayarkan paling tinggi Rp.3jt/bln. Badu bisa minta Rp.5jt/bln ke Outsource 
karena pertimbangan short term kontrak. Jadi, selisih Rp.2jt/bln itu bisa 
dibilang untuk resiko sebagai karyawan kontrak.
Di atas semua itu, berlaku hukum 'supply and demand' dan kemampuan negosiasi. 
Yang jelas, jika punya kesempatan bekerja, entah sebagai Fixed Employee ataupun 
karyawan kontrak, komitmen pada tugas harus dijalankan sebaik-baiknya. 
 
Jadi, apakah Broker itu sama dengan Outsource Provider?
 
Salam,

Delvi Eka Putra
 
 
 
 


      

------------------------------------

JALESVEVA YAYAMAHEYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke