Temans,
Saya sedikit tergelitik dengan kata 'Broker'. Kalau di lihat dari posting
e-mail yang dikirim oleh yang disebut sebagai Broker, bisa jadi definisi Broker
ini sama dengan 'Outsource Provider' di dunia IT.
Kalau di dunia IT, penempatan tenaga kerja (Resource), melalui Outsource
Provider ke Perusahaan-perusahaan pengguna (User) adalah hal yang sangat
lazim. Resource ini bisa Programer, System Analyst, DBA, Project Manager,
bahkan sampai dengan Executive.
Jadi, terjadi hubungan 3 pihak: Resource-Outsource Provider-User. Dan, selama
ini, ketiga pihak ini saling diuntungkan. Sebagai contoh: katakanlah ada satu
orang programer bernama Badu, berusaha untuk masuk ke suatu bank A. Setelah
beberapa kali proses rekruitment, gagal terus. Tapi, setelah melalui perantara
Outsource Provider, Badu bisa bekerja di Bank A tersebut, meskipun Badu sebagai
karyawan dari Outsource provider, tapi di pekerjakan di Bank A. Kenapa bisa
begitu? Hal ini bukan semata-mata karena kolusi antara Outsource Provider
dengan Bank A. Tetapi lebih kearah risk sharing dan bisa juga karena Bank A
membutuhkan programer cuma untuk project based, jadi tdk perlu fixed employee.
Khusus untuk Risk Sharing, kasusnya biasanya, Bank A memang mencari fixed
employee, dan tertarik dengan Badu, cuma belum terlalu yakin dengan kemampuan
dari Badu. Nah, dengan mengontrak Badu melalui Outsource Provider, Bank A bisa
mempekerjakannya, sekaligus
melihat kemampuannya. Biasanya Bank A akan mengontrak Badu selama 6 bulan
melalui Outsource Provider. Selama 6 bulan inilah Bank A menilai apakah Badu
memang bisa diangkat sebagai fixed employee atau tidak.
Bagaimana masing-masing pihak bisa diuntungkan?
Badu akhirnya bisa mendapatkan pekerjaan di Bank A, meskipun tercatat sebagai
karyawan Outsource Provider. Di sini Badu mendapatkan Pengalaman Kerja.
Syukur, kalau berprestasi, bisa menjadi fixed employee di Bank A, kalau sudah
ada head account. Atau, kalau ternyata kontrak tdk diperpanjang karena memang
sudah selesai, Outsource Provider akan mencarikan client lain, misalnya di Bank
B. Ini pengalaman baru lagi, untuk si Badu. Perlu dicatat, interview sesaat tdk
selalu mencerminkan kualitas seseorang secara keseluruhan. Karena, bisa jadi
saat interview kita grogi sehingga dinilai buruk. Dengan mengalihkan resiko ke
Outsource Provider, Bank A bisa mendapatkan Badu sebagai programer.
Bank A, akhirnya mendapatkan programer Badu untuk mengerjakan proyek-proyek
internalnya, dengan jaminan dari Outsource Provider. Artinya, kalau ternyata
Badu tidak perform, Outsource Provider akan mengganti dengan programer lain.
Hal yang sama juga terjadi, kalau ternyata Badu tiba-tiba sakit. Bank A tdk
perlu membuang waktu dan energi terlalu banyak untuk rekruitment. Karena proses
ini diserahkan ke Outsource Provider.
Outsource Provider, mendapatkan margin dari bisnis ini. Margin itu adalah,
bayaran bulanan dari Bank A atas kontrak programer atas nama Badu, dikurangi
Gaji dan fasilitas untuk Badu, dan biaya lainnnya. Biasanya rate kontrak user
ke outsource provider 3-4 kali gaji + fasilitas resource. Misalnya, Badu
mendapatkan gaji Rp. 5jt/bulan + insurance untuk kontrak 6 bulan, dan
ditempatkan di Bank A di Jakarta. Outsource Provider kemungkinan mendapakan
pembayaran Rp. 15-20 jt/bulan dari Bank A untuk kontrak Badu selama 6
bulan. Margin terlalu besar?? itu relatif. Jangan lupa, pembayaran dari Bank A
ke Outsource Provider, biasanya prosesnya 2-3 bulan karena melalui proses
invoice dsb. Dan selama belum dibayar oleh Bank A, Outsource Provider harus
mengeluarkan uang sendiri untuk menggaji Badu. Kemudian, untuk mendapatkan
kontrak kerja dengan bank A, Outsource Provider membutuhkan biaya
sales/marketing. Biaya lainnya: Outsource Provider harus
menyiapkan satu programer cadangan, misalnya Ahmad, untuk jaga-jaga kalau Badu
tiba-tiba sakit. Juga ada resiko, jika ternyata Bank A suka sekali dengan Badu,
dan mau memutus kontrak dengan cara merekrut Badu secara langsung. Biasanya,
Outsource Provider hanya bisa gigit jari, dengan harapan bisnis tetap
dipertahankan untuk future.
Saran untuk resource:
karena bekerja dengan system kontrak harus pintar-pintar negosiasi. Contoh si
Badu di atas, kalau Bank A rekrut langsung si Badu, mungkin gaji yang bisa
dibayarkan paling tinggi Rp.3jt/bln. Badu bisa minta Rp.5jt/bln ke Outsource
karena pertimbangan short term kontrak. Jadi, selisih Rp.2jt/bln itu bisa
dibilang untuk resiko sebagai karyawan kontrak.
Di atas semua itu, berlaku hukum 'supply and demand' dan kemampuan negosiasi.
Yang jelas, jika punya kesempatan bekerja, entah sebagai Fixed Employee ataupun
karyawan kontrak, komitmen pada tugas harus dijalankan sebaik-baiknya.
Jadi, apakah Broker itu sama dengan Outsource Provider?
Salam,
Delvi Eka Putra
------------------------------------
JALESVEVA YAYAMAHEYahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/