Hari ini pada jam 08:08:08 tanggal 08-08-08 adalah hari yang bersejarah buat
Group Pelaut Indonesia (GPI), kami berharap angka yang unik ini membawa
berkah untuk kemajuan GPI kedepan. GPI yang dalam bahasa Inggris kami sebut
Indonesian Seafarer Society (ISS) akan ikut berkiprah dalam pembangunan
Indonesia nan dicinta ini.

 

GPI lahir dari hasil berintegrasi pelaut Indonesia di Milis list
[EMAIL PROTECTED] Milist yang berkiprah sejak sejak 28 Juli 1999,
dimana diskusi berjalan terus, mempunyai pasang naik dan pasang surut.
Banyak yang telah didiskusikan disana. Telah tercatat 3 kali mengadakan temu
darat alias tatap muka. Terakhir pada tanggal 28 Juni 2008 pemilihan
pengurus organisasi ini. Anggota miling sorlist pada tanggal 7 Agustus 2008
tercatat 2099 orang, dan yang menyatakan mendukung GPI sampai saat peresmian
ini adalah 61 orang.

 

Keinginan untuk membentuk organisasi ini telah tercetus sejak 4 tahun lalu,
dimana Tiga bulan terakhir anggota milist berdiskusi, dan memutuskan
membentuk organisasi secara legal, inilah yang diresmikan pada hari ini.
Organisasi yang tumbuh dari bawah, diharapakan lebih memperhatikan
anggotanya, karena masih baru kami mohon dukungan dari semua fihak. Kita
harus percaya bahwa keterpurukan bangsa, kelemahan sektor maritim bisa
diperbaiki dengan bersinerginya semua pihak. Saling mendukung dengan satu
visi, seperti termaktup dalam UU No. 17 tahun 2007: Mewujudkan Negara
Kepulauan yang Mandiri, Maju, Kuat dan Berbasiskan Kepentingan Nasional.
Kita buat pelaut kuat, sebagai bagian dari bangsa ini. 

 

Tujuan GPI adalah ingin ikut serta membuat pelaut Indonesia lebih
bermartabat dengan cara berintegrasi langsung, berdiskusi langsung dengan
para pelaut baik yang sedang berada dikapal maupun yang berada didarat,
termasuk yang telah berbakti diberbagai bidang kegiatan. Kami memanfaatkan
internet untuk mendiskusikan keinginan, kebutuhan, hambatan, kesulitan,
kemudian bersama mencari penyelesaian, mencari jalan keluar. GPI berprinsip
dari pelaut, oleh pelaut dan untuk pelaut. Sistim managemen organisasi
adalah terbuka, terbuka untuk berdiskusi setiap saat, seperti yang telah
dilakukan dalam pembentukan organisasi ini

Hari ini tanggal 08 - 08 - 08, tepat pukul 08:08:08, 8 kali dibunyikan
lonceng  tanda peresmian pembentukan GPI (Group Pelaut Indonesia) atau ISS
(Indonesian Seafarer Society) beserta launching website
www.indonesianseafarer.com <http://www.indonesianseafarer.com/>   

Acara tersebut bertempat di aula Sekolah Tinggi Maritim (STIMar) AMI/ASMI,
Jalan Pacuan Kuda 1-5, Pulomas Jakarta. Selain di hadiri oleh para pelaut
yang masih "melaut" acara tersebut juga dihadiri pula oleh pihak akademisi,
mantan-mantan pelaut yang sudah berkiprah di darat, seperti: dari
perusahaan-perusahaan pelayaran, asosiasi pemilik kapal, offshore, asuransi,
media cetak,TVRI, dan banyak lagi profesi mereka yang lainnya. Juga dihadiri
beberapa komponen orgisasi kemaritiman seperti: Forum Masyarakat Maritim
Indonesia, Asosiasi Pendidikan dan Pelatihan Maritim Indonesia, Lembaga
Sertifikasi Keterampilan Maritim, Consorsium of Indonesia Manning Agent dll.

Dalam sesi tanya jawab banyak hal-hal menarik yang mengemuka. 

1.      Seorang penanya dari STIMar menanyakan bagaimana pelaut yang sedang
berlayar bisa turut men?coblos? pada saat pemilu. 

2.      Penanya lain bertanya bagaimana dan langkah-langkah apa saja yang
akan di ambil oleh GPI demi mewujudkan cita-cita luhur untuk Mengangkat
Harkat dan Martabat Pelaut Indonesia. Dimana saat ini penghargaan terhadap
pelaut Indonesia diluar negeri sangat kurang. Ini bukan saja diarasakan oleh
pelaut saja. Pernah seorang mentri ditahan di airport suatu negara.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut di jawab oleh ketua GPI Capt Darul Makmur,
sesepuh pelaut Capt Pudji Sumarto dan Bapak aktivis pelaut ternama bapak
Boyke Budiman. 

Mayoritas jawaban adalah, marilah kita diskusi bersama semua masalah, dicari
jalan keluar secara bersama dan kemudian diusahakan memperjuangkan
penyelesaian menurut hasil diskusi tersebut. Dengan memakai kepala yang
banyak sudah barang tentu keputusan dan kekuatan hasil diskusi tersebut akan
membuat lebih baik dan lebih dapat diterima. Untuk itulah diperlukan
kebesamaan disini, marilah bersama mendukung GPI dengan mendaftarkan diri,
bagi yang belum mendaftar. Dan dengan ikut serta memberi pendapat dan
koreksi membangun bagi yang telah menjadi anggota.

Pengharagaan terhadap pelaut dapat dicapai apabila sertifikat yang dimiliki
sesuai dengan minimum keterampilan yang dikuasai sipelaut tersebut,
seharusnya malah berkemampuan lebih. Dan mereka harus menguasai bahasa
Inggris dengan baik, sehingga dapat membela diri dengan benar. Dapat berkata
tidak bila ada perlakuan atau perintah yang tidak menurut prosedur yang ada.


Yang tidak kalah pentingnya, ini juga terjadi hampir kepada seluruh anak
bangsa tercinta ini, yaitu taat hukum, berpegang teguh atas komitmen,
disiplin yang tinggi.

Keterpurukan bangsa ini sebetulnya adalah karena tidak taatnya anak bangsa
terhadap hukum. Termasuk pemerintah sendiri, ada hukum tapi tidak
dijalankan. Konvensi internasional dirativikasi, tapi tidak diikuti, kalau
tidak terpaksa. Seperti kasus STCW 1978 revisi 1995, kalau saja IMO tidak
mengancam akan tidak mengeluarkan white list buat pelaut Indonesia, maka
pihak Direktorat Perhubungan Laut tidak akan pontang panting disaat ancaman
tersebut dikeluarkan. Apakah kita akan tetap begini.

Dalam suatu diskusi dikantor wakil presiden pada tanggal 28 Juni 2008,
terkemuka bahwa undang-undang di Indonesia tidak sinkron yang satu dengan
yang lain, banyak yang tumpang tindih satu dengan yang lainnya. Terutama
yang berhubungan dengan sektor maritim. Termasuk Undang-undang No. 17 tahun
2008 tentang pelayaran, yang utama berbenturan dengan UU No. 81/2005. Undang
tersebut adalah:

1.      UU No. 12/2008 Ttg Pemerintahan Daerah

2.      UU No. 17/2008 tentang pelayaran

3.      UU No. 26/2007 Ttg Tata Ruang

4.      UU No. 17/2006 Ttg Kepabeanan

5.      UU No. 81 2005 Ttg Bakorkamla.

6.      UU No. 32/2004 ttg Perikanan.

7.      UU No. 2/2002 Ttg Kepolisian RI

8.      UURI No. 3/2002 tentag pertahanan Negara

9.      UU No. 22/2001 Ttg Minyak dan Gas Bumi

10.  UU No. 23/1997 Ttg Pengolahan Lingkungan Hidup

11.  UU No. 6/1996 Tentang Perairan

12.  UU No. 5/1985 ttg Zone Ekonomi Eksklusif

13.  UU No. 1/1962 Tentang Karantina

Jadi mimpi rasanya untuk menjadikan undang-undang tersebut bekerja secara
sinkron, apalagi sudah terkenal masing departemen dinegara ini sangat kuat
dengan ego sektoralnya. Setiap departemen merasa mereka yang paling berkuasa
dan atura yang mereka punyai adalah yang paling baik dan kuat. Sehingga jauh
rasanya kita akan dapat berdisiplin dalah hidup ini. Karena disiplin artinya
adalah taat aturan dan atau prosedur.

Memang tidak banyak yang bisa diberikan oleh bayi GPI yang baru saja lahir,
problem yang di hadapi pelaut Indonesia begitu rumit dan kompleks. Akan
tetapi sebuah tonggak pengukuh telah dipancangkan, dengan modal kepercayaan
dari para anggota dan tekad yang kuat mudah-mudahan kedepannya GPI mampu
memberikan jawaban dan solusi bagi pemecahan problem-problem yang di hadapi
oleh pelaut khusunya dan bangsa Indonesia pada umumnya.

Hidup Pelaut Indonesia, Jayalah bangsaku!!!!

 

Kirim email ke