--- In [email protected], Baheramsyah Moyan <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Saya dengar dari teman2 yg mau berangkat kerja ada yang dimintain
'uang jangkar' di bandara besarnya bervariasi dari 200 s/d 800rb
terutama bagi yang lugu dan malu2. 
> 
> Alasannya seperti paspor tidak sign-on dsb. Okelah salah paspor
tidak sign-on tapi kenapa ga ada fasilitas sign-on di bandara,
sedangkan mau ke priuk kan jauh apa lagi kalau yg dari daerah, di
jakarta cuma transit saja, harus nginap di jakarta untuk ngurus sign
on, uang ga punya sedangkan mau berangkat aja ngutang dulu sama saudara.
> 
> Apa ada teman2 yang mengalami hal serupa?
>
))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))))
salam hormat

selama ini yg saya tahu keikutsertaa KPI CAWE-CAWE ( baca : nempil
)dalam kontrak kerja pelaut itu cuma UUD saja ( ujung -ujungnya duit
)tidak ada bantuian secuil pun yg diberikan oleh KPI terhadap pelaut
selama ada masalah di negara lain( apalagi dinegara lain di cengkareng
aja cuma bisa mempersulit)
yg jadi isu besar disini adalah :
1.apa dasar hukumnya utk semua prosedur yg tambahan tersebut?*seperti
kontrak yg ada sign & stempel KPI?
2.apa konskwensi utk pihak yg membuat semua ini jadi njelimet?(KPI  &
pemerintah)?
ha ha h jangankan diluar negeri pekerja yg kerja disepan hidung
pemerintah saja lebih ba nyak terlantar?
sebagai orang terdidik kita musti tau alasan utk semua kerepotan ini?
  sangat saya tunggu komentar dari KPI

salam prihatin utk pelaut/ naker Indonesia




--- On Tue, 8/12/08, sriyantopno <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

    From: sriyantopno <[EMAIL PROTECTED]>
    Subject: [pelaut] Document untuk joint
    To: [email protected]
    Date: Tuesday, August 12, 2008, 7:01 PM

    Bravo pelaut,

    biar tidak terjadi DIGOTOMI antara permasalahan ini adalah,caranya
    simple lengkapi seperti yang pak Mazra sampaikan karena pengalaman
    saya selama ini seperti itu dan baru saja kemarin berangkat tidak
    ada MAJALAH..... ee..maksud saya tidak ada "Masalah" , alias
    fine...fine aja tuh,

    yang sangat perlu adalah KEPIAWAIAN para AGENT
    dan PELAUT sendiri dlm melaksanakan mekanisme itu

    LG dari company dan aggrement,ok to board mutlak harus ada sehingga
    kalau ditanya di bebas fiskal tidak "plonga-plongo, tolah toleh,tidak
    tau apa itu ?......akirnya disuruh pulang dechhhh..... ..

    saya tertarik membahas item no 4

    ""Contract Agreement dari Perusahaan Pemilik Kapal yang selanjutnya
    ditandatangan oleh Pelaut, dan disyahkan oleh KPI dan Syahbandar""

    KPI tanda tangan dimana tuh pak,( kolomya bikin baru atau diselipin
    di pinggir :)... terus mekanismenya bagaimana.

    1.apakah agent yang mengurus ataukah....? ?....
    2.apa keuntunganya bagi pelaut dgn adanya knowledgement KPI tersebut.

    terima kasih mohon maaf artikel ini hanya masukan saja

    smile n wrote by
    sriyanto mbelgedezh

    From: Mazra Yasir <mazra_yasir@ ...>
    Subject: Re: [pelaut] dokumen utk joint
    To: [EMAIL PROTECTED] com
    Date: Monday, August 11, 2008, 10:11 PM

    Assalamualaikum Wr. Wb.

    Berikut adalah daftar dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum
    berangkat ke Bandara Soekarno Hatta pada saat bapak ingin join di
    atas kapal, antara lain:
    Letter of Guarantee dari Perusahaan Pemilik Kapal.
    Letter of Guarantee dari Agent (Pelabuhan Tujuan).
    Contract Agreement dari Perusahaan Pemilik Kapal yang selanjutnya
    ditandatangan oleh Bapak, dan disyahkan oleh KPI dan Syahbandar.
    Sign On Stamp Passport di kantor Imigrasi Kelas I (Pelabuhan Tanjung
    Priok)
    Perlu memperhatikan Passport valid lebih dari 6 bulan dan ada
    stempel Pelaut (Seaman Passport) yang telah diendorse oleh Imigrasi,
    dalam arti bukan Passport Umum.
    Original Seaman Book, dan semua sertifikat pendukung (jangan sampai
    ketinggalan) , termasuk Medical Report.
    Tiket (Original Paper maupun Electrik Paper). Ticket Electronik bisa
    dicek kebenarannya melalui situs: www.checkmytrip. com dengan
    memasukkan nama dan kode reservasi 6 digit campuran angka dan huruf.
    Visa / OK To Board.
    Surat Pengantar dari Agent (apabila berangkat melalui agency).

    Dokument yang diperlukan untuk mendapatkan bebas fiskal *)
    Letter of Guarantee dari Perusahaan Pemilik Kapal.
    Letter of Guarantee dari Agent (Pelabuhan Tujuan).
    Contract Agreement dari Perusahaan Pemilik Kapal yang selanjutnya
    ditandatangan oleh Bapak, dan disyahkan oleh KPI dan Syahbandar.
    Fotocopy Passport
    Fotocopy Buku Pelaut
    Mengisi formulir bebas fiskal.

    Demikianlah, semoga bermanfaat untuk bapak dan agen-agen baru yang
    ingin memberangkatkan kru ke atas kapal agar krunya ga balik lagi ke
    rumah cuma karena dokumennya tidak lengkap.

    Apabila masih ada yang ingin ditanyakan, boleh aja telepon ke HP
    saya dan dengan senang hati akan dibantu memberikan informasi
    semampu saya.

    By the way, sebentar lagi Para Muslim diseluruh dunia akan menyambut
    bulan Ramadhan, maka dalam kesempatan ini saya sekalian ingin
    memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila selama bergabung dalam
    milist ini saya pernah berbuat salah sengaja ataupun tidak melalui
    tulisan-tulisan yang pernah saya posting sebelumnya. Dan buat
    anggota milist yang sudah mengenal saya tidak terkecuali, from the
    bottom of my heart mohon dimaafkan yah jikalau saya pernah menyakiti
    ataupun melakukan kekhilafan.

    Good luck for you and all the best.

    Regards,
    Mazra




------------------------------------

JALESVEVA YAYAMAHEYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke