Dear Capten,

Denda itu saya lihat di papan pengumuman Imigrasi Batam, kemarin waktu 
tandatangan perpanjangan pasport saya yang tinggal 4 bulan. Saya ngurus 
sendiri, biayanya 270ribu, setelah 2 minggu sebelumnya mulai ngurus, kemarin 
tandatangan, trus disuruh balik untuk ngambil lagi 2 minggu kedepan. (so... 
total mau 4 minggu....)

Kalau syarat ngurusnya minimum 8 bulan sebelum berakhir mungkin untuk 
antisipasi lama proses pengurusan yang normalnya 4 minggu, mungkin bisa lebih 
kalau beberapa dokumen belum lengkap.

Iya, kita tunggu aja jawaban resminya, seharusnya ada kemudahan untuk 
saudara-saudara kita yang sedang berlayar.

Salam,
Mukti


  ----- Original Message ----- 
  From: bbudiman 
  To: [email protected] 
  Sent: Monday, September 01, 2008 4:19 PM
  Subject: [pelaut] Re: Masa Laku Pasport Pelaut (Asing?) saat memasuki 
pelabuhan Indonesia.


  Bung Mukti,

  Terima kasih atas tanggapannya. Bisa diberikan referensi "denda" itu
  adanya dimana ? Katanya sih ada di RPP17 tenang Pelayaran yg masih
  berupa draft.

  Yang sudah menjadi konvensi Internasinal kalau kita mau bepergian
  dan/atau memerlukan Visa jelas minimal harus berlaku 6(enam) bulan.

  Dibanyak perusahaan, biasanya pasport berlaku harus bisa menutup masa
  kontrak yg sebagai patokan minimal 1 (satu) tahun. 

  Nah, kalau pengertian pelaut yg ada diatas kapal harus berlaku minimal
  enam bulan saat memasuki pelabuhan Indonesia, bagaimana cara pikir
  mereka yang membuat peraturan.

  Katakanlah seorang pelaut dengan pasport minimal satu tahun naik
  diatas kapal dan berlayar diluar Indonesia selama 7 bulan baru
  kapalnya masuk Indonesia. Berarti pada saat itu masa laku pasportnya
  tinggal lima bulan lagi dan "bakalan kena denda".

  Yang lucunya, perpanjangan/pembaharuan paspor yang masih berlaku lebih
  dari enam bulan tapi kurang dari satu tahun juga nggak mudah. Info
  terakhir di Jakarta Utara, masa laku maksimal yg bisa diperpanjang
  adalah 8(delapan) bulan.

  Saya sudah mengirim pertanyaan ke Ditjen Imigrasi lewat fasilitas
  Websitenya. Kita lihat saja apakah akan ada tanggapan mereka. Atau
  "situs" hanya sebagai "tanda saja" bahwa mereka sudah melek IT ?
  Walahualam. Berfikir positive saja.

  Salam
  Budiman

  --- In [email protected], "Mukti Syarif Rivai" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  > Selamat berpuasa,
  > 
  > Yang saya tahu tentang pasport ini, Imigrasi memang mensyaratkan
  minimum 6 bulan valid untuk masuk ke suatu negara. Sepertinya itu
  sudah konvensi internasional imigrasi, bila dilanggar, penyelenggara
  transportasi bisa dikenakan denda (di Indonesia Rp. 30juta).
  > 
  > Tapi sebenarnya tergantung imigrasi setempat, ada kebijaksanaan yang
  bisa mereka berikan seperti yang saya alami bulan lalu saat masuk
  singapura dan malaysia (jalan-jalan aja sih), dengan pasport 4 bulan
  valid,mereka masih mengijinkan masuk dengan alasan yang bisa diterima.
  > 
  > Dari pakar hukum dimilis ini mungkin bsa menambahkan.
  > 
  > Mohon maaf lahir batin,
  > 
  > Salam,
  > Mukti
  > ----- Original Message ----- 
  > From: bbudiman 
  > To: [email protected] 
  > Sent: Sunday, August 31, 2008 9:05 AM
  > Subject: [pelaut] Masa Laku Pasport Pelaut (Asing?) saat memasuki
  pelabuhan Indonesia.
  > 
  > 
  > Selamat Pagi Indonesia,
  > 
  > Mau sarapan dengan berita miring seperti ini ? Saya tidak akan
  > berkomentar dulu. Baca saja. Lumayan mau panas kepala sebelum puasa
  > kan boleh, hehehe.
  > 
  > Salam
  > Budiman
  > 
  > Quote
  > 
  > > We would like your valuable advice for a matter has been
  recently arised
  > > onboard one of our B/C vessels.
  > > FYI, our vessel is calling in an Indonesian port and local agent
  advised
  > > that if crew passports are not valid for the next 6-months, then a
  > > penalty will be imposed by the local immigration authorities,
  see below
  > > msge received fm agent quoted for you:
  > >
  > > --quote--
  > >
  > > Dear Captain ,
  > >
  > >
  > >
  > > Good day and your msg well received .
  > >
  > > As per immigration regulation in indonesia, officers / crew
  passports
  > > should be valid minimum for 6 months before expiry date of the
  passport.
  > > Pls note that this rule of minium 6 months validity apply not
  only in
  > > Indonesia but in most of the countries and all vessel owners /
  > > management companys are aware of. As a master, especially trading in
  > > International waters, your goodself should also be aware this
  > > regulation in advance. Hence we as agents are unable to take any
  > > responsibility on this issue which pls note.
  > >
  > >
  > > --unquote--
  > >
  > > We would like to check fm your side and advise us if this is the
  case
  > > indeed in Indonesia, and moreover, if this particular regulation is
  > > applicable for other countries as well, if yes, a list of those
  for our
  > > information and further guidance in future.
  > >
  > > We thank you in advance for your assistance on this matter and look
  > > forward to receiving fm you.
  > > Unquote
  >



   

Kirim email ke