http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=8332


Pengalaman Menjadi Nasabah PT Prudential Life Assurance


Rabu, 21-05-2008 11:42:45 oleh:
<http://www.wikimu.com/Member/profileMember.aspx?id=2113> Lie Tjie Pouw 
Kanal: Suara Konsumen <http://www.wikimu.com/News/layanankonsumen.aspx>  

Ini adalah sebuah cerita nyata bagaimana berurusan dengan perusahaan
asuransi yang konon bermoto "always listening, always understanding".

 Pada tahun 2003 saya membeli polis PT Prudential Live Assurance, setelah
mendengarkan promosi yang menggiurkan dengan segala janji-janji surga dari
sales representative Prudential. Saya memborong hampir semua produk yang
ditawarkan, antara lain:

 - Asuransi Dasar

- PRUlinkassurance accountuntuk jangka waktu 65 tahun

- Asuransi Tambahan

- PRUcrisis cover 65untuk jangka waktu 30 tahun

- PRUmeduntuk jangka waktu 30 tahun

- PRUpersonal accident death and disablementuntuk jangka waktu 25 tahun

- PRUpayoruntuk jangka waktu 10 tahun

Produk yang saya beli adalah Polis asuransi jiwa, dengan produk tambahan
asuransi kesehatan (PRUmed). Setelah tepat 4 tahun saya menjadi nasabah
Prudential, mata kanan saya harus dioperasi, karena saya menderita Retinal
Detachment (RD) atau retina robek. Di polis pada bab "Ketentuan Khusus
Asuransi Tambahan PRUmed" dinyatakan bahwa tindakan operasi untuk jenis
penyakit RD akan ditanggung dan bahkan digolongkan sebagai tindakan operasi
Major.

Dengan penuh harapan saya mengajukan klaim atas penyakit saya tersebut.
Setelah menunggu kurang lebih 4 minggu (dijanjikan 2 minggu), saya mendapat
kabar bahwa klaim saya ditolak! 

Kaget mendengarnya saya bertanya, apa alasannya? Pertama-tama jawabannya
adalah bahwa penyakit yang saya derita tersebut sudah ada sebelum saya
menjadi nasabah Prudential, ini jelas tidak mungkin karena RD harus
ditangani dengan cepat dalam hitungan hari, kalau saya menunggu 4 tahun baru
pergi ke dokter, mata saya pasti sudah akan buta. Saya menuntut penjelasan
yang lebih masuk akal, untuk ini pun diperlukan perjuangan keras selama
berminggu-minggu, selama itu saya cuma dihubungi oleh staf-staf customer
care yang tidak mengerti permasalahannya dengan jelas dan kalau saya
menanyakan sesuatu, selalu dijawab "Pertanyaan bapak akan saya sampaikan ke
atasan saya" atau kalau sudah kepepet tidak bisa menjawab pertanyaan saya,
jawaban klisenya adalah "Ya itu akan menjadi masukan buat kami" atau "Terima
kasih atas masukannya".

Salah satunya yang paling mengesankan adalah ketika saya dihubungi lewat
telepon oleh seorang yang mengaku dokter dari pihak Prudential, dijelaskan
penolakkan atas klaim saya tersebut didasarkan oleh informasi yang salah,
bahwa di Form Pengajuan Asuransi Jiwa tidak tertera bahwa saya mempunyai
penyakit High Myopi (rabun jauh), waktu saya membolak-balik form isian
tersebut lagi, saya tidak menemukan kolom dimana saya harus menyatakan bahwa
saya menderita rabun jauh atau tidak, LUAR BIASA, bahkan seorang staf ahli
Prudential pun tidak mengenal informasi apa saja yang tertera di form
pengajuan tersebut, yang nota bene dibuat oleh Prudential sendiri.

Setelah ngotot dan menelpon berkali-kali selama berminggu-minggu, baru ada
seorang yang mengaku mempunyai posisi tinggi menelpon saya, beliau
menjelaskan berdasarkan bahwa penolakkan atas klaim saya tersebut didasarkan
oleh informasi dari dokter yang merawat saya yaitu: RD yang saya derita
kemungkinan disebabkan oleh rabun jauh yang saya derita sejak lahir. Dan
berdasarkan klausal Pengecualian 4.3 

Perawatan rumah sakit atau pembedahan akibat Kondisi Yang Telah Ada
Sebelumnya, dimana rabun jauh termasuk di dalam term Kondisi Yang Telah Ada
Sebelumnya. 

Dimana definisi Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya adalah sbb: 

Adalah cacat, keadaan sakit atau ketidakmampuan tertanggung yang telah ada
atau yang gejalanya timbul atau berkembang sebelum tanggal mulai berlakunya
Asuransi Tambahan PRUmed dan telah diketahui atau seharusnya secara wajar
diketahui oleh tertanggung atau berdasarkan perkembangan patologis penyakit
yang diterima secara medis.

 

Myopia atau rabun jauh yang saya derita dianggap sebagai "ketidakmampuan",
seperti yang dijelaskan oleh seorang staf Prudential lewat email pada
tanggal 8 Januari 2008 sbb: "Berdasarkan definisi medis, Myopia adalah
ketidakmampuan berupa penglihatan di mana ketajaman penglihatan berkurang
untuk penglihatan jarak jauh." 

Di sini bisa dilihat kreativitas dari pihak para staf Prudential yang
menyatakan bahwa rabun jauh yang disebutkan sebagai penyebab terjadinya RD
adalah sebuah "ketidakmampuan berupa penglihatan di mana ketajaman
penglihatan berkurang untuk penglihatan jarak jauh" dan berhubung kata
"ketidakmampuan" tertera di dalam definisi Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya
dan klausal pengecualian PRUmed 4.3 mengandung kalimat Kondisi Yang Telah
Ada Sebelumnya, maka dengan mudah klaim saya ditolak!, ringkasannya seperti
dibawah ini:

 1. rabun jauh -> ketidakmampuan

2. menurut surat keterangan dokter -> mungkin RD disebabkan rabun jauh yang
sudah ada sejak lahir.

3. klausal pengecualian PRUmed 4.3, menggabungkan point1 dan point 2.

 Logika diatas baru bisa didapat dari penjelasan KHUSUS oleh staf Prudential
dan DILUAR aturan-aturan yang tertulis dipolis, bukankah polis asuransi itu
seharusnya adalah satu-satunya pegangan yang valid? Yang menjadi pegangan
perihal hak dan kewajiban pihak asuransi dan nasabah dan bukan
penjelasan-penjelasan susulan setelah saya 4 tahun menjadi nasabah
Prudential? Kenapa harus dibutuhkan penjelasan extra di luar aturan-aturan
yang tertulis di dalam polis untuk menolak klaim saya? Kalau memang syarat
dan ketentuan yang berlaku adalah demikian, kenapa tidak dijelaskan dengan
bahasa awam sehingga setiap nasabah yang membaca polis tersebut dapat
mengerti tanpa harus dijelaskan secara khusus oleh Prudential? Misalnya
kenapa tidak dicantumkan catatan kecil bahwa RD yang disebabkan oleh rabun
jauh tidak bisa dicover? Dari mana nasabah bisa mengikuti nalar pebisnis
asuransi seperti itu kalau tidak ditulis secara gamblang dan kasat mata
dibuku polis? Buat saya ini berbau jebakan kalau bukan penipuan.

Kalau kita membaca undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, pasal 18 ayat 2 yang berbunyi: "Pelaku usaha dilarang mencantumkan
klausul baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat dan tidak dapat dibaca
secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti." Maka bisakah kita
menyatakan bahwa klausul pengecualian PRUmed 4.3 telah melanggar pasal 18
ayat 2 UU Perlindungan Konsumen karena "pengungkapan" klausul tersebut sulit
dimengerti? Silakan nilai sendiri.

Sekarang saya bertanya-tanya, apakah akan ada lagi aturan-aturan yang tidak
tertulis dipolis yang "tersembunyi" di dalam rumusan aturan-aturan dan
persyaratan-persyaratan di dalam polis saya tersebut yang sewaktu-waktu akan
muncul melalui penjelasan-penjelasan extra diluar aturan-aturan yang
tertulis dipolis jika lain kali saya mengajukan klaim untuk dijadikan alasan
guna menolak klaim saya? Lalu apa gunanya buku polis? Pertanyaan berikutnya
adalah, apa gunanya saya menjadi nasabah asuransi?

Saya bertanya apa penyebab RD yang akan ditanggung oleh Prudential? Kasus
yang pernah ditanggung selama ini untuk penyakit RD itu apa saja
penyebabnya? Apakah memang PERNAH ada klaim untuk RD yang sudah pernah
disetujui? Atau mungkin sampai sekarang belum pernah ada yang disetujui?
Prudential mengelak untuk menjawab apa saja penyebab RD yang telah
disetujui, dengan alasan bahwa detail klaim tersebut rahasia dst...dst...,
asumsi saya sih belum pernah ada klaim RD yang pernah disetujui.

Menurut Prudential melalui email tanggal 11 Januari 2008 prinsip perusahaan
Asuransi yaitu "Memberikan perlindungan terhadap resiko yang belum terjadi
atau memberikan perlindungan terhadap suatu resiko yang terjadi setelah
perlindungan Polis dimulai." Tapi kenapa prinsip ini dan prinsip-prinsip
yang lainnya tidak dijelaskan kepada calon nasabah sebelum calon nasabah itu
menjadi nasabah Prudential? Bukankah menurut undang-undang Nomor 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 4 point c. mengenai hak dan
kewajiban konsumen yang tertulis sbb: "Hak seorang konsumen adalah hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa." Tetapi kenapa informasi mengenai prinsip-prinsip perusahaan
asuransi baru dijelaskan setelah 4 tahun saya menjadi nasabah Prudential?
Karena pada waktu saya ditawari produk asuransi Prudential, sales
representative Prudential tidak menjelaskan sepatah katapun tentang prinsip
perusahaan Asuransi tersebut. 

Lalu melalui email tangal 11 Januari 2008 saya bertanya apakah Prudential
mengarahkan para sales representativenya untuk menjelaskan mengenai
prinsip-prinsip diatas tersebut? Pihak Prudential tidak mau menjawab
pertanyaan ini, ini saya artikan bahwa Prudential tidak pernah mengarahkan
pada sales representativenya untuk menjelaskan prinsip-prinsip perusahaan
asuransi yang disebutkan di atas pada waktu mereka menawarkan polis
Prudential kepada calon nasabah, apakah ini sebuah jebakan? Silakan menilai
sendiri.

Untuk anda yang ingin membeli polis Prudential, saran saya berhati-hatilah,
karena tidak semua aturan dan syarat yang perlu anda ketahui tertera hitam
diatas putih dipolis anda. Masih ada kemungkinan ada aturan-aturan tambahan
yang "tersembunyi" di dalam rumusan aturan yang tertera dipolis, perlu anda
ketahui bahwa biasanya aturan-aturan tersebut ditulis oleh
pengacara-pengacara yang memang sangat pandai dan sudah terbiasa memainkan
kata-kata.

Untuk anda yang sudah terlanjur membeli polis Prudential, berhati-hatilah
ketika anda ingin mengajukan klaim, terutama dengan klausal pengecualian
PRUmed 4.3. Klausal ini terkesan bias dan bisa dirumuskan sesuai kebutuhan
Prudential untuk menolak klaim-klaim anda.

Akhir kata saya menyimpulkan, PT Prudential Life Assurance tidak selalu
"always listening, always understanding"!

 

Kirim email ke