Dear all, Pada saat ini saya menjadi seorang nakhoda dikapal dalam negeri dan 2 mimggu lagi saya akan sign off. Yang ingin saya tanyakan adalah, siapakah yang menandatangani buku pelaut saya pada kolom penyijilan ( mustering ) saat saya sign off nanti, apakah saya sendiri atau nakhoda pengganti saya…? Karena menurut saya sangat janggal sekali kalo saya yang sign buku pelaut saya sendiri sebab disitu terdapat kolom “penilaian” seperti kelakuan, kecakapan dsb. Mohon penjelasannya dari pelaut2 senior dan kalo bisa disebutkan dasar hukumnya, mohon maklum karena ini pengalaman pertama saya sebagai nakhoda. Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih. Salam, Windiyanto
