Dear all,
 
Pada saat ini saya menjadi seorang nakhoda dikapal dalam negeri dan 2 mimggu 
lagi saya akan sign off. Yang ingin saya tanyakan adalah, siapakah yang 
menandatangani buku pelaut saya pada kolom penyijilan ( mustering ) saat saya 
sign off nanti, apakah saya sendiri atau nakhoda pengganti saya…? Karena 
menurut saya sangat janggal sekali kalo saya yang sign buku pelaut saya sendiri 
sebab disitu terdapat kolom “penilaian” seperti kelakuan, kecakapan dsb.
Mohon penjelasannya dari pelaut2 senior dan kalo bisa disebutkan dasar 
hukumnya, mohon maklum karena ini pengalaman pertama saya sebagai nakhoda. 
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
 
 
Salam,
 
Windiyanto


      

Kirim email ke