sekedar sharing jika ditempat saya crew jump ship kasus natural (familly matter) kena biaya pengganti tiket dan akomodasi sesuai daerah yg dituju ,pakaian safety dan biaya PKL saja. mungkin ybs ada ikatan khusus (dibiayai kursus2 tertentu yg biayanya mahal,atau disekolahkan perusahaan...jadi harus ada timbal baliknya. selebihnya hanya ybs dan pihak perusahaan yg tahu saat PKL. kita juga jangan menganggap aturan perush.kejam..disatu sisi mungkin benar namun dilihat dari sisi yg lain.... untuk bisa memanage karyawan laut diatas 500 pax bukan hal yg mudah tanpa aturan maen yg jelas dan ketat...Angk Laut saja butuh beberapa puluh orang di personalianya untuk mengatur personalia armada.barat dan timur..jika dibandingkan perush swasta yg paling banyak 10-20 an orang bahkan mungkin kurang ...harus mengatur rotasi 500 pax dengan armada diatas 50 unit...bisa stress para staff daratnya...jika banyak pelaut jump ship dengan berbagai alasan. disiplin tetap perlu ditegakkan... sebaiknya anda klarifikasi dengan bagian crewing humpus agar tidak menimbulkan side efek/fitnah.... yg tidak dikehendaki mengingat anggota milis ini sangat banyak dan jaringannya luas.....dan jangan buru2 menulis pemerasan gaya baru....sebelum jelas duduk msalahnya. brgds
--- On Mon, 11/3/08, ceu_veni <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: ceu_veni <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [pelaut] (butuh saran) Humpus & kontrak kerja To: [email protected] Date: Monday, November 3, 2008, 2:12 AM Kejadian ini dialami oleh pacar saya yang sedang berkerja di Humpus. Baru kerja di perusahaan ini kurang lebih selama 3 bulan, sebelumnya bekerja di Samin. Pihak perusahaan Humpus mendapat telp dari kerabat ayahnya yang mengabarkan ayahnya sakit keras di lampung.(orangtuany a sudah bercerai sejak dia masih bayi), Selama ini ia ikut dengan ibunya di bekasi (setelah lulus 2007, otomatis dia menjadi tulang punggung keluarganya) . Ada keinginan untuk bersilaturahmi dengan ayahnya (jika ia memutuskan untuk bersilaturahmi menengok ayahnya yg sakit maka ia harus untuk turun sebelum masa kontraknya habis) Pihak Humpus mengatakan jika turun sebelum waktunya maka harus membayar ganti tiket PP dan harus membayar 35 juta. Ck..ck… pilihan yang sulit, disatu sisi tidak punya uang untuk membayar sebanyak 35 jt karena dia harus membiayai kuliah adiknya. Tapi disisi yang lain, ingin menengok ayahnya, walaupun selama ini dibesarkan oleh ibunya dan dapat dihitung dengan jari jumlah pertemuan dengan dengan ayahnya. Yang ingin saya TANYAKAN. Apakah benar harus membayar sejumlah uang jika kita pulang sebelum habis kontrak. Karena dia bercerita tidak ada "AKAD" pembayaran dalam kontrak kerja jika pulang sebelum waktunya. Apakah ini pemerasan gaya baru?! Semoga saja, ayahnya mengerti mengapa anaknya tidak bisa pulang. Semoga bisa diambil hikmahnya dari kejadian ini.
