#yiv44714828 #yiv634115766 DIV {
MARGIN:0px;}
FYI
Judul
Bank
Indonesia Mencabut dan Menarik 4 (empat)
Pecahan
Uang Kertas dari
Peredaran
Sumber
Data
Biro
Hubungan Masyarakat
Tanggal
26-11-2008
Contact
Biro
Humas, Telp : (62-21) 381-7187 Fax : (62-21)
350-1867, E-mail : [EMAIL PROTECTED]
Lampiran
Gambar uang (82
Kbytes)
No.
10/ 61 /PSHM/Humas
Bank
Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember
2008, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI)
No.
10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan
menarik
4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran.
Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik
adalah sebagai berikut:
Rp10.000
Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan
Nasional Cut Nyak Dhien),
Rp20.000
Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan
Nasional Ki Hajar Dewantara),
Rp50.000
Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan
Nasional WR. Soepratman), dan
Rp100.000
Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan
Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad
Hatta, berbahan polymer).
“Bank
Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan
penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan
dengan pertimbangan antara lain masa edar yang
cukup lama dan perkembangan teknologi unsur
pengaman (security features) pada uang”,
demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi
Gubernur bidang Pengedaran Uang.
Dengan
pencabutan dan penarikan uang rupiah dari
peredaran maka terhitung mulai tanggal 31
Desember 2008, empat pecahan uang tersebut
tidak
berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah
(legal tender).
Namun
demikian, bagi masyarakat yang masih memegang
uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan
penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama
atau pecahan lainnya yang masih berlaku di
kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum
terdekat. Batas waktu penukaran empat uang
pecahan tersebut di bank umum adalah sampai
dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima)
tahun sejak pencabutan dan penarikan uang
tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran
di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal
30 Desember 2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun
sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut
penukaran empat pecahan uang rupiah yang
dicabut
dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah
10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31
Desember
2018.
Jakarta,
26 November 2008
BIRO HUBUNGAN
MASYARAKAT
Filianingsih
Hendarta
Kepala
Biro
http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Siaran+Pers/sp_106108.htm
Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang!
http://id.messenger.yahoo.com/invite/
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli
pengirim berita. Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
