Bebarapa bulan yang lalu saya pernah dihubungi Principal Asing. Mereka
mendapatkan masalah di Indonesia. Imigrasi Indonesia mengharuskan masa
laku pasport Crew diatas kapal minimal 6 bulan. Katanya ini peraturan
Internasional. Pada saat itu saya heran juga. Setahu saya, yang umum
berlaku adalah: pada saat mengajukan Visa atau mau bepergian ke Luar
Negeri, masa laku pasport tidak boleh kurang dari 6 bulan. Biasanya
kita juga mendapat kesulitan di Imigrasi untuk memperpanjang (atau
mengganti) pasport jika masih berlaku 6 bulan.
Kebiasaan yang umum yang menjadi SOP banyak perusahaan adalah: Pasport
dan Buku Pelaut harus berlaku selama minimal satu tahun atau berlaku
selama kontrak berjalan. Contoh kalau kontrak enam bulan ya bisalah
pasportnya hanya tinggal 8 bulan lagi.
Tapi hal ini jadi bentrok dengan peraturan harus mempunyai masa laku 6
bulan saat turun.
Kalaulah SOP tadi masih kita jalankan. Contoh kontrak 9 bulan dan masa
laku pasport 12 bulan. Maka pada saat mau turun , pelaut tersebut
hanya punya sisa masa laku pasportnya sekitar 3 bulan saja.
Sambil mencari informasi yang benar, saya mohon masukan rekan Pelaut
aktif. Bagaimana pengalaman dilapangan saat ini.
Beberapa Principal sekarang sudah mengharuskan kewajiban sesuai
subject diatas.
Jadi kalau kontrak 9 bulan, paling tidak pada saat naik pasport harus
berlaku 9 + 6 bulan = 15 bulan + spare kira2 2-3 bulan = sekitar 17 bulan.
Salam
------------------------------------
Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli
pengirim berita. Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[email protected]
mailto:[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/