Dear All Seafarers,
Bagaimana Ini.....????
Pada saat staff kami mengurus bebas fiskal untuk crew yang akan berangkat ke
Abu Dhabi tanggal,24/12/2008 di counter B.Fiskal (Bandara)tertera pengumuman
mulai tanggal 01 january 2009 bagi Pelaut atau TKI wajib memiliki NPWP.
Ada ada aja kerjaan pemerintah......??? capek dechhh
karena kelihatannya memang harus di wajibkan kalau nggak???mungkin bisa-bisa
penerbangan anda gagal,..gara-gara tak memiliki NPWP,
saran saya....? sebelum tidak terjadi Perang Badar dengan orang-orang "Gemuk"
di Bandara,
mohon rekan2 pelaut mengurus NPWPnya.
Coba di buka webnya di : www.pajak.go.id
Thanks/Thony
FROM ALL OF US TO
ALL OF YOU
MERRY CHRISTMAS
AND
HAPPY NEW YEAR
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli
pengirim berita. Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[email protected]
mailto:[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/