Salam kenal to semua, Saya postingkan dari milis sebelah, tolong dikaji ulang.
semoga bermanfaat.
Maaf, mungkin bapak2 belum liat isi edaran surat dari Dirjen Pajak.
> Kalau WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
> seperti Iqama, resident permit dll, otomatis bebas fiskal.
> Atau punya cap penduduk luar negri di paspor bapak,
> otomatis bebas fiskal 4 kali setahun.
>
>
> Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:
>
> 1. WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
> 2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183
> hari dalam 12
> bulan
> 3. Pejabat Perwajilan Diplomatik
> 4. Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional
> 5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
> 6. Jamaah Haji
> 7. Pelintas batas jalan darat
> 8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar
> Negeri (KTKLN).
BRAVO PELAUT
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli
pengirim berita. Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[email protected]
mailto:[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/