dua hari terakhir ini saya keliling palembang cari sumber-sumber suara yang
bisa jelasin secara gamblang masalah npwp,
hari pertama saya pergi ke salah satu KPP yang ada di palembang, kemudian saya
menghadap "help desk" seorang ibu berumur sekitar 45 tahun, saya yakin si ibu
bisa menjelaskan secara lengkap karna saya yakin si ibu sudah lama kerja di
departemen keuangan.
tetapi setelah saya menjelaskan bahwa diri saya bekerja sebagai pelaut yang
berlayar di perusahaan asing, dan beroprasi tidak di Indonesia dan saya berada
di luar negeri lebih dari 183 hari, kemudian si ibu tertegun, lalu menyarankan
saya untuk menghadap kasi pelayanan.
lalu saya menemui bapak berumur sekitar 50 tahun, si bapak berkata "oh kalau
begitu anda tegolong wajib pajak luar negeri (UU No 36 th 2008 pasal 2 ayat 4),
anda boleh membuat NPWP tetapi pada pengisian SPT di tuliskan penghasilan
NIHIL" karna wajib pajak luar negeri hanya membayar pajak dari penghasilan yang
di dapatkan di Indonesia saja (penjelasan UU No 36 pasal 2 ayat 2 bagian a ).
tapi saya belum puas lagi dengan penjelasan si bapak.
kemudian keesokan harinya saya pergi ke KPP lainya, lalu saya kembali menghadap
Help desk, dan saya bertemu dengan anak muda umurnya sekitar 25 th. dengan
penjelasan dari saya yang sama tentang profesi saya kemudian dia berkata kalau
saya tikak perlu bikin npwp, karna saya tidak di kenakan pajak shubungan dengan
pekerjaan saya yang saya jelaskan di atas. tetapi dia menyarankan saya membuat
npwp karna mungkin suatu saat saya berada di indonesia lebih dari 183 hari.
saya belum juga puas dengan penjelasan si anak bau kencur yang sama baunya
seperti saya. lalu saya di sarankan menghadap Kabid Humas kanwil Dep Keu
sumatera selatan.
hari sudah menjelang sore , dengan pede nya saya menghadap si pejabat.
lalu kembali saya menjelaskan siapa diri saya dan pekerjaan saya ini. lalu dia
berkata anda adalah wajib pajak dalam negeri, karna anda warga negara indonesia
yang ber KTP indonesia. tetapi saya membantah hal itu, saya bilang kalau di
undang-undang tidak dijelaskan tentang WNI dan WNA, yang di sebutkan hanya
"orang pribadi".
dia berkata lagi ; itulah bahasa hukum , ????????????, lalu saya berkata dengan
nada sedikit mengejek, seharusnya bahasa hukum harus jelas tidak samar-samar
kayak gini, hukum kan untuk rakyat danĀ harus dimengerti oleh rakyat tidak
dibuat samar2. siapa sih yang bikin undang-undang? dia berkata pemerintah
kemudian disetujui oleh DPR kemudian di undangkan, pemerintah dalam hal ini
saya kira adalah dirjen pajak.
pertanyaan saya apakan undang2 sengaja di buat samar2 sehingga bisa
dipermainkan dan di putarbalikkan, astagfirullah. mudah-mudahan tidak begitu.
tinggal satu KPP lagi yang belum saya datangi, apa perlu saya datangi? dengan
mengharapkan penjelasan yang tidak sinkron lagi antara petugas dirjen pajak.
sepertinya petugas yang digaji dari uang pajak perlu penataran dan belajar
lebih banyak mengenai undang-undang yang mereka buat sendiri sebelum
undang-undang di undangkan.
kan kasihan rakyat yang dibuat bingung akibat petugasnya bingung.
buat GPI dan KPI yang di berada di pusat, tolong ajak ngobrol si pembuat
undang-undang. maunya gimana? gimana maunya? biar jelas semua.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli
pengirim berita. Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[email protected]
mailto:[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/