Assalamualaikum n Salam Sejahtera semua Pelaut Indonesia.
Saya hanya ingin sharing ttg apa yg saya alami bulan lalu berkenaan dng NPWP.
Saya jg pelaut (ant3) namun sdh 3 thn ini mengadu nasib di offshore (fso)
dinegeri jiran.Kebetulan klo dinegeri jiran ijazah tdk perlu
dibawa/dipergunakan saat kita bekerja.Ijazah hanya diperlukan saat kita apply
saja sbg bukti/refensi.
Kembali ke permslhan yg saya alami ttg NPWP.
Singkat cerita sejak pertengahan 2006 lalu saya sdh mendapatkan no.npwp di kota
Sl3 sesuai dgn alamat yg tertera pada KTP dan passport saya( Namun saya sehari
hari tinggal di kota Sleman Jogja). Dan sejak tahun itu saya selalu menyerahkan
/ melaporkan SPT serta membayar kekurangannya ke kantor pajak Sl3 tanpa
terlambat sekalipun.
Dan dikarenakan rumah saya yg diSl3 terjual dan alamat KTP/Passport saya jg
saya mutasikan,maka sayapun memutasikan kantor bayar pajaknya sesuai dgn alamat
saya terbaru di Jogjakarta sejak pertengahan tahun lalu.Dan kartu NPWP pun sdh
saya terima.
Namun betapa terkejutnya saya setelah tiba2 akhir bulan 12 2008 lalu saya
menerima surat dr kantor pajak Jogjakarta yg isinya berupa surat teguran yang
menyatakan bahwa saya belum menyerahkan SPT tahun 2007. ????
Surat tersebut dialamatkan kerumah mertua saya (saya tinggal satu kota dengan
mertua tapi beda kecamatan).
Aneh....
Darimana mereka mendapatkan data saya,sementara secara administratif
kependudukan saya tidak pernah mendaftarkan/memindahkan nya ke alamat rumah
mertua. Memang saya pernah/sempat tinggal di "PMI" (pondok mertua indah)
setelah nikah dulu.
Aneh...
Krn saya tinggal di "PMI" pun tahun 2004/2005 (sejak akhir 2005 saya menempati
rumah sendiri) namun NPWP atas nama saya dgn alamat mertua tersebut muncul pada
tahun 2007 tanpa pernah saya terima bukti/surat registrasi ataupun kartu npwp
nya. So dr mana mereka mendapatkan data saya????
Yang lebih aneh.....
Stlh saya coba konfirmasikan ke KP3(kantor pelayanan pajak pratama)
Sleman,merekapun tidak bisa menjawab scr pasti bgmn hal itu bisa terjadi.
Mereka hanya hanya menyarankan saya utk membuat surat permohonan penghapusan no
npwp yg terbaru tsb disertai bukti pembayaran SPT yg diminta. Mereka jg meminta
saya utk membuatnya segera dan menyerahkannya lsg ke KP3 jogja.
Repot bukan? Mereka yang buat pasal saya yg kena bersusah payah......
Yang paling aneh.......
Krn saya beritikad baik spy tdk ada mslh dikemudian hari,maka semua saran
mereka dgn berat hati saya lakukan.
Namun stlh saya menyerahkan surat permohonan penghapusan serta bukti bukti spt
, merekapun memberitahukan bahwa proses penghapuasan ini kemungkinan akan lama
dan paling lambat akhir 2009 bisa selesai. Maka mereka menyarankan supaya tiap
bulan saya menanyakan ke KP3 jogja.
Gile bener..............
Itu saja lah cerita dari saya mudah2an bermanfaat buat rekan2 semua....
Wassalam
AP
Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli
pengirim berita. Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[email protected]
mailto:[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/