Eh, mamang Nusa Lines Kemana aje selama ini, ketiduran ya.
Kalau menurut undang2, semua warga negara wajib punya NPWP. Titik. Tapi sekarang, prateknya gimana, ya kelihatan belum diperlukan bangat tuh, asal pelaut yang berangkat punya agreement, Jangan pula nanti pelaut yang tidak punya NPWP tidak anda terima lagi untuk bekerja ditempat anda. Makin runyamlah pelaut ini. Salam GPI 2009/1/16 nusalinesjakarta <[email protected]>: > Dear Mod, Dan rekan sesama Manning agency > > Maaf, saya baru mudeng nih... sebetulnya perlu gak sih NPWP buat pelaut > kita yang mau keluar negeri? > > Trima kasih > -- Thanks & Best Regards http://www.indonesianseafarer.com http://west-sumatra.com http://www.dr-net.biz http://darulmakmur.wordpress.com http://darultda.blogspot.com http://parapatiah.multiply.com http://candaung.wordpress.com http://mcvida-construction.blogspot.com ------------------------------------ Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
