Sebuah kasus dari teman saya...
Dia lulusan SPM dan melanjutkan ke akademi hingga mendapatkan ijazah D-III.
Karena faktor X,stelah prola dia tidak mlanjutkan ambil ijazah ANT-III.
Beberapa tahun kemudian dia ambil ANT-D dan mulai kerja dikapal luar sbg ABK.
Tahun ini dia ingin mengurus ijazah ANT-III,tp dia mendapatkan informasi ada
peraturan yg mengatakan bahwa lulusan SPM yg melanjutkan ke akademi hanya
diberi waktu 10 semester (5 tahun) untuk mengurus ijazah kelautannya terhitung
dari tahun kelulusannya.
Mohon sharingnya dari rekan2 yg mengetahui informasi tentang hal tsb,sebab ada
teman yg yg bisa mengurus ijazah kelautannya setelah lebih dari 5 tahun,cuma
bedanya dia bukan dari SPM.
Terima kasih sebelumnya atas sharing dan informasinya.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli
pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload
ke FILE. Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/