Salam pelaut !!!

1. Disini saya ada lampirkan peraturan mengenai NPWP PER-2-2009
2. Setiap kita naik kapal perusahaan akan membayar pajak pekerja asing 
kepemerintahannya dimana 

    perusahaan itu terdaftar sama seperti diindonesia pajak para pekerja akan 
dibayarkan oleh 
    perusahaannya. Berarti kita sudah kena pajak dinegara asing.


      

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload 
ke FILE. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke