Info bermanfaat sekali...Saya pernah krja di tug boat masuk di pelabuhan 
cirebon.Begitu sandar di pelabuhan, langsung tuh belasan polisi berseragam 
naik.Dah biasa katanya, upeti amplop an...

--- Pada Jum, 26/11/10, emra <[email protected]> menulis:

Dari: emra <[email protected]>
Judul: [pelaut] just sharing, perbedaan surat tilang warna biru dan warna merah
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 26 November, 2010, 9:14 AM















 
 



  


    
      
      
      Beberapa waktu yang lalu ketika melakukan perjalanan kecil, saya 
sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan

yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir

taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog

antara polisi dan sopir taksi.



Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?

Sopir (Sop) : Baik Pak…



P : Mas tau..kesalahannya apa?

Sop : Gak pak



P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat

nomor taksi yg memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus

sakti mengambil buku tilang…lalu menulis dengan sigap

Sop : Pak jangan ditilang deh… wong plat aslinya udah gak tau ilang

kemana… kalo ada pasti saya pasang



P : Sudah…saya tilang saja…kamu tau gak banyak mobil curian sekarang…

(dengan nada keras !! )

Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya

pak , ini kan bukan mobil curian!



P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas)

kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna

MERAH)

Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya…Saya mau yg

warna BIRU aja



P : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form

biru itu gak berlaku!

Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?



P : Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU…

Dulu kamu bisa minta form BIRU… tapi sekarang ini kamu Gak bisa… Kalo

kamu gak kamu ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)

Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada

nantangin tuh polisi)



Dalam hati saya …berani betul sopir taksi ini …

P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?

Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU… Bapak kan

yang gak mau ngasih



P : Kamu jangan macam-macam yah… saya bisa kenakan pasal melawan petugas!

Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak

berlaku? Gini aja pak saya foto bapak aja deh… kan bapak yg bilang

form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)



Wah … wah hebat betul nih sopir …. berani, cerdas dan trendy …

(terbukti dia mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.

P : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo kamu foto saya, saya bisa

kandangin (sambil berlalu)

Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap

melepaskan "shoot pertama" (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota

polisi lagi )



P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu

Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk

polisi yg menilangnya)



lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada

pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan

polisi yang menilang. Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si

sopir taksi

P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)

Sop: Gak sama saya pak…. Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2

memanggil polisi yang menilang)



P : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)



Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp.30.600

sambil berkata "nih kamu bayar sekarang ke BRI … lalu kamu ambil lagi

SIM kamu disini, saya tunggu"..

S : (Yes!!) Ok pak ..gitu dong kalo gini dari tadi kan enak…



Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan kembali taksinya sambil

berkata pada saya, "Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya ... mau

transfer uang tilang . Saya berkata ya silakan.



Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, … "Hatiku senang banget

pak, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi

itu." "Untung saya paham macam2 surat tilang."



Tambahnya, "Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu

nunggu 2 minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT

DAMAI…. Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!"



Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda

sebagai berikut:



SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau

membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.

Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan

oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan

nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang

dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum

kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai

tilang.



SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar

denda.



Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo

gak salah norek Bank BUMN).



Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan

SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.

You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya

tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.





    
     

    
    


 



  












[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke