Berikut saya qoute dari vivanews.
VIVAnews
- Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam
undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda naik
sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas, yang disahkan DPR pada 22
Juni lalu.
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal
281).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat
menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp
500 ribu (Pasal 282).
- Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan
seperti spion, lampu utama, lampu rem,klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp
250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
- Setiap pengendara mobil yang tak
dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama,
lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal
285 ayat 2).
- Setiap pengendara mobil yang tidak
dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman,
dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp
250 ribu (Pasal 278).
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287
ayat 1).
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau
paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
- Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp
500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil yang
tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm
standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291).
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa
memberi isyarat lampu dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
cheer.
--- Pada Jum, 26/11/10, [email protected]
<[email protected]> menulis:
Dari: [email protected] <[email protected]>
Judul: Fw: Bls: Bls: [pelaut] just sharing, perbedaan surat tilang warna biru
dan warna merah
Kepada: "Pelaut yahoo groups" <[email protected]>
Tanggal: Jumat, 26 November, 2010, 10:08 AM
Nicee info! Thx will copy paste!
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: Putera Ziarah <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 26 Nov 2010 14:17:52
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Bls: Bls: [pelaut] just sharing, perbedaan surat tilang warna biru dan
warna merah
nice info..
thaks...
________________________________
Dari: Muhamad Nazli Nazli <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Kam, 25 November, 2010 21:57:45
Judul: Bls: [pelaut] just sharing, perbedaan surat tilang warna biru dan warna
merah
Thanks bro....,info nya sangat bermanfaat buat kita2......
maju trs plaut indonesia....
dr plaut alas roban
________________________________
Dari: emra <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Jum, 26 November, 2010 09:14:45
Judul: [pelaut] just sharing, perbedaan surat tilang warna biru dan warna merah
Beberapa waktu yang lalu ketika melakukan perjalanan kecil, saya sekeluarga
pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan
yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir
taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog
antara polisi dan sopir taksi.
Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
Sopir (Sop) : Baik Pak…
P : Mas tau..kesalahannya apa?
Sop : Gak pak
P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat
nomor taksi yg memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus
sakti mengambil buku tilang…lalu menulis dengan sigap
Sop : Pak jangan ditilang deh… wong plat aslinya udah gak tau ilang
kemana… kalo ada pasti saya pasang
P : Sudah…saya tilang saja…kamu tau gak banyak mobil curian sekarang…
(dengan nada keras !! )
Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya
pak , ini kan bukan mobil curian!
P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas)
kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna
MERAH)
Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya…Saya mau yg
warna BIRU aja
P : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form
biru itu gak berlaku!
Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?
P : Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU…
Dulu kamu bisa minta form BIRU… tapi sekarang ini kamu Gak bisa… Kalo
kamu gak kamu ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada
nantangin tuh polisi)
Dalam hati saya …berani betul sopir taksi ini …
P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU… Bapak kan
yang gak mau ngasih
P : Kamu jangan macam-macam yah… saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak
berlaku? Gini aja pak saya foto bapak aja deh… kan bapak yg bilang
form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)
Wah … wah hebat betul nih sopir …. berani, cerdas dan trendy …
(terbukti dia mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
P : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo kamu foto saya, saya bisa
kandangin (sambil berlalu)
Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap
melepaskan "shoot pertama" (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota
polisi lagi )
P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu
Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk
polisi yg menilangnya)
lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada
pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan
polisi yang menilang. Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si
sopir taksi
P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya pak…. Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2
memanggil polisi yang menilang)
P : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)
Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp.30.600
sambil berkata "nih kamu bayar sekarang ke BRI … lalu kamu ambil lagi
SIM kamu disini, saya tunggu"..
S : (Yes!!) Ok pak ..gitu dong kalo gini dari tadi kan enak…
Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan kembali taksinya sambil
berkata pada saya, "Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya ... mau
transfer uang tilang . Saya berkata ya silakan.
Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, … "Hatiku senang banget
pak, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi
itu." "Untung saya paham macam2 surat tilang."
Tambahnya, "Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu
nunggu 2 minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT
DAMAI…. Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!"
Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda
sebagai berikut:
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau
membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.
Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan
oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan
nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang
dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum
kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai
tilang.
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar
denda.
Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo
gak salah norek Bank BUMN).
Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan
SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.
You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya
tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/