Dear Moderator,
Mohon informasi jelasnya, dari surat yg dikeluarkan oleh Jendral Pajak
NOMOR KEP - 34/PJ./2001 yg dikeluarkan pada 15 Januari 2001, tentang bebas
viskal bagi pelaut dan pilot yg bekerja di kapal berbendera asing, surat
tersebut sudah lama sekali dikeluarkan sejak tahun 2001 tapi kenapa klo emang
menurut kawan kita saudara Suharno Dinomo bahwa sejak tgl01 Januari 2011 bebas
viskal sudah di tiadakan. Kenapa baru tgl 01 Januari 2011 baru di tiadakannya
padahal surat yg dikeluarkan jendral pajak sudah sejak tgl 15 Januari 2001.
Untuk referensi kawan2 semua saya lampirkan surat keputusan dari jendral pajak
di bawah ini.
Mohon moderator & kawan2 semua penjelasannya.
Brgds,
Denny Gozhali.
Perihal : PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG
PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT
INDONESIA YANG BEKERJA DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG
BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING
Tanggal Terbit : 15 Januari 2001
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 34/PJ./2001
TENTANG
PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG
AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT INDONESIA YANG
BEKERJA DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI
KAPAL BERBENDERA ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 1 angka 23 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian dari Kewajiban
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri
(Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot Indonesia yang bekerja di Maskapai
Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang bekerja di Kapal berbendera Asing;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3975);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian
dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke
Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
(FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT INDONESIA YANG BEKERJA DI MASKAPAI
PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING.
Pasal 1
Awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang beroperasi di jalur internasional
atau yang melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian
carter pengangkutan dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan
Orang Pribadi pada saat bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri).
Pasal 2
Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang
Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
a) Pelaut Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan bekerja di kapal berbendera
asing yang telah mempunyai perjanjian kerja dengan perusahaan pelayaran di luar
negeri serta telah memperoleh pengesahan dari instansi pemerintah yang
berwenang;
b) Pilot Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan bekerja di maskapai
penerbangan asing dan telah mempunyai perjanjian kerja dengan maskapai
penerbangan yang bersangkutan.
Pasal 3
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan melalui
penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit
Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di
bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun tempat
lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Dalam penerbitan SKBFLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memperhatikan
ketentuan sebagai berikut :
a) Untuk Pilot wajib menunjukkan :
- Sertifikat Pilot;
- Perjanjian Kerja; dan
- Surat panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan atau maskapai
penerbangan asing.
b) Untuk Pelaut wajib menunjukkan :
- Buku Pelaut;
- Perjanjian Kerja; dan
- Surat panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan pemilik kapal untuk
bergabung di kapal-
kapal yang sedang sandar di pelabuhan laut luar negeri.
Pasal 5
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/