maaf ikut nimbrung, karena saya pikir thread ini uda kepanjangan tanpa ada
kejelasan / patokannya.
maka saya simpulkan dalam pertanyaan-pertanyaan ini :
1. bagi pelaut yang bekerja apakah wajib membayar pajak?
2. bagi pelaut yang sedang menganggur atau cuti apakah wajib membayar pajak?
3. apakah ada perbedaan pajak apabila kita bekerja didalam negeri dan diluar
negeri? apa perbedaannya?
semoga ada yg bisa menjawab disertai dengan UU peraturannya.
harap jangan dijawab bila tidak disertai UU peraturannya, agar tidak
menimbulkan polemik atau pertanyaan-pertanyan susulan.
mengetahui pasal-pasal / UU membuat kita bisa menentukan langkah selanjutnya.
maaf kalo kepanjangan.
cheers & beer
Sent from Yahoo! Mail on Android
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/