Rekan Milis Yth,
Mohon diperhatikan agar pembayaran PBB dilakukan tepat waktu. Biasanya tiap
tahun, waktu pembayaran terakhir sekitar tgl.25 Agustus.
Pembayaran yang terlambat bisa mengakibatkan denda yang cukup besar.
Contoh: Pembayaran PBB tahun 2006/2007/2008 yang dilakukan tahun 2011 kena
denda 48% (empatpuluhdelapan persen).
Tanda bukti pembayaran PBB juga sebaiknya disimpan baik baik. Untuk Wilayah
jakarta, dalam jual beli tanah biasanya meminta tanda bukti pembayaran
10(sepuluh) tahun terakhir.
Semoga bermanfaat.
Salam
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/