Rekan Milis Yth,

Mohon diperhatikan agar pembayaran PBB dilakukan tepat waktu. Biasanya tiap 
tahun, waktu pembayaran terakhir sekitar tgl.25 Agustus.

Pembayaran yang terlambat bisa mengakibatkan denda yang cukup besar.
Contoh: Pembayaran PBB tahun 2006/2007/2008 yang dilakukan tahun 2011 kena 
denda 48% (empatpuluhdelapan persen).

Tanda bukti pembayaran PBB juga sebaiknya disimpan baik baik. Untuk Wilayah 
jakarta, dalam jual beli tanah biasanya meminta tanda bukti pembayaran 
10(sepuluh) tahun terakhir.

Semoga bermanfaat.

Salam




------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke