Hi.....  friends Jangankan BC Indonesia,PESAWAT pun nda mau bawa Kalau wiskey 
white Horse 1500 LTR, Mau ditaru dimana?
Tp kalau sampeyan,, naik Kapal Mungkin aja Bror,,




________________________________
From: "[email protected]" <[email protected]>
To: Fentje Wuysang <[email protected]>
Sent: Sat, April 16, 2011 11:11:25 AM
Subject: Re: [pelaut] Info pajak

  
Saya kira yang di bawa oleh rekan kita Minuman wiskey white horse 1500 ml bukan 
1500 liters impssible . 




Sent from my BlackBerry Wireless Handheld 
Powered by Gee! from StarHub 

-----Original Message----- 
From: [email protected] 
Sender: [email protected] 
Date: Sat, 16 Apr 2011 01:03:30 
To: [email protected]<[email protected]> 
Reply-To: [email protected] 
Subject: Re: [pelaut] Info pajak 

Lumayan fantastic juga nih pengalamannya....bs bawa 1500 liters wiskey white 
horse (sekitar 7 drum solar) tapi lolos dr depan BC 

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
Teruuusss...! 


-----Original Message----- 
From: Nursan San <[email protected]> 
Sender: [email protected] 
Date: Sat, 16 Apr 2011 02:14:50 
To: <[email protected]> 
Reply-To: [email protected] 
Subject: RE: [pelaut] Info pajak 

bawa barang berharga yang di beli dari luar negeri senilai lebih dari US $ 
250,kena pajak, minuman keras/alkohol seperti whisky  maksimal 1 liter(bebas 
cukai), rokok maksimal 200 batang.uang tunai kalau gak salah, lebih dari Rp 100 
juta, harus di sertai surat pemberitahuan/pengantar( surat keterangan sumber 
uaang tsb). 

  itu menurut form di bea cukai, tapi pengalaman saya, pernah bawa rokok 10 
slop(200x10=1000 batang), white horse whiskey 1500 liter, aman-aman aja tuh. 
kecuali temen saya yg bawa mini theater/tape deck yang keliatan dus besar di 
permasalahkan, 

 ketika ia masuk ke pos bea cukai (dengan diselipkan sedikit)......... .lewat 
aja tuh. asal jangan bawa barang larangan.... 


  cheers 
  seaman 

--- Pada Jum, 15/4/11, Tug Crew <[email protected]> menulis: 

Dari: Tug Crew <[email protected]> 
Judul: RE: [pelaut] Info pajak 
Kepada: [email protected] 
Tanggal: Jumat, 15 April, 2011, 9:58 AM 
















  









Benar, karena maximum tidak kena pajak adalah USD 250.- 



From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of 
[email protected] 


Sent: Friday, April 15, 2011 11:59 AM 

To: [email protected] 

Subject: [pelaut] Info pajak 



Dear all millis! 

Bener Ъќ si kalau kita pulang dari luar negri terus bawa barang bawaan yang 
kita beli dari luar negri yang harganya lebih dari US$250 dibandara dikenakan 
pajak??? 


Mohon infonya bagi yang tau!! Berapa persen pajak yang dikenakan?? 

thanks... 

Sent from my BlackBerry wireless device from MTN 



[Non-text portions of this message have been removed] 



























[Non-text portions of this message have been removed] 




[Non-text portions of this message have been removed] 



[Non-text portions of this message have been removed]


 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke