Hi..... friends Jangankan BC Indonesia,PESAWAT pun nda mau bawa Kalau wiskey white Horse 1500 LTR, Mau ditaru dimana? Tp kalau sampeyan,, naik Kapal Mungkin aja Bror,,
________________________________ From: "[email protected]" <[email protected]> To: Fentje Wuysang <[email protected]> Sent: Sat, April 16, 2011 11:11:25 AM Subject: Re: [pelaut] Info pajak Saya kira yang di bawa oleh rekan kita Minuman wiskey white horse 1500 ml bukan 1500 liters impssible . Sent from my BlackBerry Wireless Handheld Powered by Gee! from StarHub -----Original Message----- From: [email protected] Sender: [email protected] Date: Sat, 16 Apr 2011 01:03:30 To: [email protected]<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [pelaut] Info pajak Lumayan fantastic juga nih pengalamannya....bs bawa 1500 liters wiskey white horse (sekitar 7 drum solar) tapi lolos dr depan BC Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: Nursan San <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sat, 16 Apr 2011 02:14:50 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: RE: [pelaut] Info pajak bawa barang berharga yang di beli dari luar negeri senilai lebih dari US $ 250,kena pajak, minuman keras/alkohol seperti whisky maksimal 1 liter(bebas cukai), rokok maksimal 200 batang.uang tunai kalau gak salah, lebih dari Rp 100 juta, harus di sertai surat pemberitahuan/pengantar( surat keterangan sumber uaang tsb). itu menurut form di bea cukai, tapi pengalaman saya, pernah bawa rokok 10 slop(200x10=1000 batang), white horse whiskey 1500 liter, aman-aman aja tuh. kecuali temen saya yg bawa mini theater/tape deck yang keliatan dus besar di permasalahkan, ketika ia masuk ke pos bea cukai (dengan diselipkan sedikit)......... .lewat aja tuh. asal jangan bawa barang larangan.... cheers seaman --- Pada Jum, 15/4/11, Tug Crew <[email protected]> menulis: Dari: Tug Crew <[email protected]> Judul: RE: [pelaut] Info pajak Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 15 April, 2011, 9:58 AM Benar, karena maximum tidak kena pajak adalah USD 250.- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of [email protected] Sent: Friday, April 15, 2011 11:59 AM To: [email protected] Subject: [pelaut] Info pajak Dear all millis! Bener Ъќ si kalau kita pulang dari luar negri terus bawa barang bawaan yang kita beli dari luar negri yang harganya lebih dari US$250 dibandara dikenakan pajak??? Mohon infonya bagi yang tau!! Berapa persen pajak yang dikenakan?? thanks... Sent from my BlackBerry wireless device from MTN [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
