setahu saya aturan internasional memang begitu bro setelah 3 bulan tetapi
Master harus melaporkan dulu kesyahbandar terdekat tentang lambatnya gaji dan
harus meminta confirmasi keperusahaan mau bayar gaji tidak? kalau tidak mau yah
apa boleh buat selesaikan secara PAPUA,saya pernah lihat kapal singapore
dikuliti anak2 disungai pontianak tetapi apa boleh buat syahbandar dan AL,Airud
diam aja krn udah tau gaji gak dibayar.aman terkendali,dibatam satu kali tanker
hongkong diselesaikan anak2 krn gaji gak dibayar.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/