TKI Diimbau Miliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri
Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
Kamis, 31 Maret 2011 16:00 wib
0 58Email2
ilustrasiSURABAYA- Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri diwajibkan untuk memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Kartu
ini bisa diperoleh secara gratis sepanjang calon TKI yang akan
bekerja ke luar negeri memenuhi persyaratan administratif maupun
pemeriksaan kesehatan dan menjalani pelatihan selama 200 jam.
“Kewajiban
TKI untuk memiliki KTKLN merupakan amanat Undang-Undang No. 39 Tahun
2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri,” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, di Surabaya, Kamis
(31/3/2011).
KTKLN wajib dimiliki baik oleh TKI informal yang
bekerja pada pengguna perseorangan atau sebagai Penata Laksana Rumah
Tangga (PLRT), maupun TKI yang bekerja di sektor formal berbagai
perusahaan di luar negeri.
Dikatakan, KTKLN dapat diperoleh di
kantor BNP2TKI, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (BP3TKI), atau di kantor Pos Pelayanan Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) di seluruh Tanah Air yang
menjadi kepanjangan tangan BNP2TKI.
"Untuk mendapatkan KTKLN tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis," ujar
Jumhur.
Untuk
memperoleh KTKLN, bisa dilakukan sendiri oleh calon TKI khususnya TKI
Mandiri, bisa juga diurus sekaligus oleh Pelaksana Penempatan Tenaga
Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan, selain dapat
diurus perusahaan tempat calon TKI bekerja, jika penempatannya untuk
bekerja ke luar negeri dalam penugasan perusahaan yang sama di Tanah Air
(intra corporate transfer).
"TKI program kerjasama antar
pemerintah ( G to G) seperti untuk penempatan di Korea dan Jepang pun
wajib memiliki KTKLN," katanya.
Dia mengungkapkan, dalam kartu
yang bentuknya seukuran dengan Aotomatic Teller Machine (ATM) itu,
terdapat 57 kode yang menunjukkan identitas diri TKI saat bekerja di
luar negeri. Kode-kode itu berisi data antara lain asal TKI, tempat
kerja TKI, PPTKIS yang memberangkatkan TKI, nomor telpon penting yang
bisa dihubungi jika ada masalah yang dihadapi TKI, sampai nomor paspor
TKI.
Dengan demikian, jika TKI menghadapi masalah di tempat
kerjanya di luar negeri, petugas Perwakilan RI baik KBRI atau Konsulat
Jenderal RI terdekat bisa langsung menghubungkannya dengan pihak
pelayanan TKI di Tanah Air maupun berbagai unsur di luar negeri,
sehingga mencegah terjadinya kemungkinan buruk yang akan dihadapi TKI.
"Jadi, KTKLN ini juga berfungsi untuk meningkatkan perlindungan kepada TKI
selama bekerja di luar negeri," tambah Jumhur.
Dijelaskan,
seluruh data dan informasi yang ada dalam KTKLN tersebar secara online
dengan Perwakilan RI negara tujuan TKI ataupun dalam sistem pendataan
BNP2TKI berupa sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri.
Karena
itu, hanya dengan melihat KTKLN perwakilan RI di luar negeri akan dapat
membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi TKI di tempat kerjanya.
KTKLN yang dikeluarkan BNP2TKI juga terhubung dengan pelayanan online
Dinas Tenaga Kerja daerah yang bekerjasama BNP2TKI, sesuai asal
daerahnya masing-masing
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/