Surat Edaran tentang Pelayanan Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri
(KTKLN)
Kamis, 09 Juni 2011 09:39
Jakarta, Mei 2011
Kepada Yth
1. Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri;
2. Para Pimpinan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
3. Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
di Tempat
SURAT EDARAN
KEPALA BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
NOMOR: SE. /KA/V/2011
TENTANG
PELAYANAN PENERBITAN KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI (KTKLN)
Dalam rangka pengendalian penempatan TKI dan untuk memastikan bahwa TKI yang
berangkat bekerja ke luar negeri telah memenuhi persyaratan maka setiap
TKI wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagaimana
diamanatkan dalam Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 tentang Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Selanjutnya, untuk melaksanakan undang-undang tersebut dan Permenakertrans
Nomor:
14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di
Luar Negeri serta memperhatikan Surat edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor: SE.141/PJ/2010 tentang Pembebasan Fiskal Luar Negeri, maka
diminta kepada seluruh PPTKIS dan TKI yang bekerja secara Perseorangan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
A. UMUM
1. KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti
bahwa
TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar
negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa
penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan
(setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).
2. KTKLN
berbentuk smartcard chip microprocessor contactless dan menyimpan data
digital TKI yang dapat di update dan dibaca card reader.
B. TATA CARA MEMPEROLEH KTKLN:
I. KTKLN dapat diperoleh di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh Indonesia dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Bagi TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Swasta (PPTKIS) harus melampirkan:
1. paspor
2. visa Kerja
3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
4. surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan
(PAP)
5. bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia)
2. Bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri, harus
melampirkan:
1. paspor
2. visa Kerja
3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
4. surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan
(PAP)
5. bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia)
3. Bagi TKI yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka perpanjangan
Kontrak Kerja (Re-Entry), harus melampirkan:
1. paspor
2. visa Kerja
3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
4. Perjanjian Kerja
4. Bagi TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri pada perusahaan
berbadan hukum (sektor formal) termasuk yang bekerja di perusahaan
penangkap ikan sebagai nelayan (fisherman), harus melampirkan:
1. paspor
2. visa kerja
3. Perjanjian Kerja
5. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar
negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki
KTKLN termasuk Pelaut, harus melampirkan:
1. paspor
2. visa kerja
II. Bagi TKI yang akan mengurus KTKLN sebagaimana dimaksud pada romawi I
butir 3, 4 dan 5 yang telah berada di Bandara dan tidak sempat lagi
mengurus KTKLN di BP3TKI maka dapat mengurus KTKLN di Konter Pelayanan
Penerbitan KTKLN Terminal 2 D Keberangkatan Luar Negeri Bandara
Soekarno-Hatta dan Terminal Kedatangan Internasional Ruang Pelayanan TKI
Bandara Juanda Surabaya.
III. Untuk memberikan kemudahan dan
kecepatan pelayanan penerbitan KTKLN bagi TKI sebagaimana dimaksud pada
romawi I butir 3, 4 dan 5 TKI dapat melakukan registrasi data diri
secara on line baik ketika berada di luar negeri maupun di dalam negeri
melalui Aplikasi KTKLN di alamat http://ktkln.bnp2tki.go.id sehingga TKI dapat
memperoleh KTKLN di BP3TKI seluruh Indonesia ataupun di Bandara
Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda.
IV. KTKLN wajib divalidasi di
Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN dengan teraan cap (rubber stamp) warna merah
di Passpor halaman 47 dan diparaf petugas validasi guna
memastikan TKI yang bersangkutan akan berangkat ke luar negeri. Hal ini
dimaksudkan agar Perwakilan RI dapat mengetahui kedatangan TKI secara
realtime di negara tujuan penempatan.
V. KTKLN berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan
jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.
VI. Untuk memperoleh KTKLN tidak dikenakan biaya apapun (cuma-cuma).
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Hormat kami,
Moh Jumhur Hidayat
Tembusan Yth:
1. Menakertrans RI;
2. Dirjen Protkon Kemlu RI;
3. Dirjen Imigrasi, Kemenkumham RI;
4. Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub RI;
5. Dirjen Binapenta Kemenakertrans RI;
6. Para Eselon I dan II di lingkungan BNP2TKI;
7. Dirut PT (Persero) Angkasa Pura I dan II;
8. Dirut PT (Persero) Pelindo;
9. Para Kepala Kantor Adpel dan Adband di seluruh Indonesia
10. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta;
11. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta;
12. Kepala BP3TKI Seluruh Indonesia;
13. Kacab PT (Persero) Angkasa Pura I dan II;
14. Pimpinan Maskapai Penerbangan Internasional;
15. Kesatuan Pelaut Indonesia. Prosedur Kerja ke Luar Negeri
Surat Edaran tentang Pelayanan Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
09/06/2011
Petunjuk Penempatan TKI Perseorangan
13/05/2011
Petunjuk Teknis Penyuluhan Jabatan Tenaga Kerja Indonesia (Buku)
02/03/2011
Bekerja ke Luar Negeri Secara Legal dan Aman
01/03/2011
Apakah Migrasi Tenaga Kerja
01/03/2011
Panduan untuk Fasilitator: Sesi Penyuluhan tentang Bekerja ke Luar Negeri
Secara Legal dan Aman
01/03/2011
Berlangganan "Prosedur TKI" via FeedBurner, caranya, isi alamat email Anda di
bawah
ini, setelahnya buka email masuk dan klik confirm, selanjutnya update
akan dikirim via email:
BNP2TKI - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/