Duh ktkln....kudibuat risau oleh tingkah lakumu...

Pak Haji.....
Sebagai pengganti Kontrak Kerja. = Buku Pelaut (Yg sdh di SIJIL), kalau tidak 
ada KKB (dgn KPI) apakah bisa di sijil di Syahbandar ataupun Diperla (tanpa 
KKB?).

Mohon informasinya.

Thanks, 
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "bbudiman" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Thu, 16 Jun 2011 00:21:40 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [pelaut] Lagi lagi KTKLN

Rekan milis,

Beberapa hari terakhir ini kita disibukkan dengan munculnya Gadis cantik yg 
Rupawan dan Canggih; namanya sedikit nyeleneh KTKLN.

Terimakasih rekan Milis yang telah sharing utk mengetahui keberadaan si Doi. 
Kita berbaik sangka saja dan belajar mengenalnya.

Para Pelaut yang mau melamar alias mendapatkan si KTKLN, sesuai surat edaran 
BNP2TKI (Bokapnya), harus merujuk ke point B.I.5 :
" Bagi TKI Perseorangan yg telah memiliki permanent residence di luar negeri 
atau TKI yg telah bekerja di Luar Negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk 
PELAUT, harus melampirkan:
a. Paspor
b. Visa Kerja

Soal Pasport pasti semua sudah punya.
Soal Visa Kerja ? Boro2 visa kerja, kerja juga belon.

Dlm pertemuan BNP2TKI dgn CIMA,KPI; Pak Arifin Purba (Direktur Penyiapan dan 
Pemberangkatan Deputi Bidang Penempatan) menyetujui pengganti Visa Kerja adalah 
Buku Pelaut yang sudah disijil.

Pelaut ybs bisa membawa surat pengantar dari Perusahaan yg ditujukan ke tempat 
tempat pembuatan KTKLN.

Bagaimana dengan Pelaut perorangan? Hal ini tidak dibahas khusus dalam 
pembicaraan kemarin karena fokus kepada Perusahaan anggauta CIMA dan perusahaan 
yang terdaftar di KPI.

Yang bisa kita lakukan adalah mencoba dilapangan, terutama untuk Pelaut yang 
masih mempunyai cukup waktu sebelum keberangkatan. Membuat KTKLN di Bandara 
tidak disarankan. Ini untuk mencegah menumpuk dan banyaknya beban kerja dan 
justru akan dimanfaatkan oknum pihak ketiga untuk menjual jasanya.

Tempat pembuatan KTKLN sudah dimuat di Milis ini kemarin.

Catatan:
Istilah Visa kerja tidak lazim didunia Pelaut, kecuali yang bekerja dikapal 
yang berlokasi hanya didaerah suatu negara saja/tidak keluar dari perairan 
teritorial dan lebih khusus naik dikapal berbendera sama dgn negara tempat 
beroperasinya kapal tersebut.
Contoh:
Bekerja dikapal berbendera Panama diperairan teritorial Inggris saja 
(katakanlah Harbour Tug etc).
Bekerja dikapal berbendera Italia di perairan teritorial Italia saja (Otomatis 
Pelaut tidak keluar dari Italia)

Yg lazim dikenal oleh Pelaut adalah Visa Transit dan/atau Visa on arrival.

Kalau Visa transit biasanya melibatkan Kedutaan Asing. Visa on arrival bisa 
kita akali dengan meminta surat keterangan dari perusahaan yg akan 
mempekerjakan kita utk mengeluarkan Letter of Guarantee dimana didalamnya 
dicantumkan bahwa anda akan dibuatkan Visa on Arrival.

Ini aja dahulu cerita si Doi KTKLN.
Semoga kita mendapatkan berita menyenangkan dari Ciracas hari ini.

salam





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke