salam bahari.....teruntuk kawan kawan sesama pelaut...bahwa tak seharusnya kita sebagai pelaut dituntut dengan segala aturan aturan dan segala ketentuan dari pihak2 yang hanya memanfaatkan hasil keringat kita...mereka mereka itu hanya mau enaknya saja...tak menghiraukan betapa kita berjuang dengan peluh keringat agar tetap bisa melangsungkan kehidupan kita dan keluarga kita.
selama ini para pelaut seperti di anaktirikan oleh pemerintah....kita tak pernah mendapatkan fasilitas yang bisa mensejahterakan kehidupan para pelaut,dan seakan2 pelaut khususnya dan para TKI ataupun TKW dipandang sebelah mata oleh pemerintah. kalo memang pemerintah Indonesia dapat mensejahterakan rakyatnya..kenapa membiarkan warga negaranya merantau dinegeri orang untuk mengais rejeki demi untuk tetap menghidupi dirinya dan keluarganya. . dimana yang katanya pemerintah indonesia mampu memberikan lapangan pekerjaan kepada warganya,sehingga rakyatnya tidak akan menjadi TKI /TKW,asal tahu saja bahwa kita kita ini sebagai perantau di negeri orang benar benar menjaga nama bangsa kita agar tetap harum namanya,walaupun betapa sakitnya kita tiap kali bangsa kita di cemooh dan dihina oleh negara lain...karena negara indonsia terkenal dengan negara pengirim babu / pembantu rumah tangga,kalo kita mendengar itu telinga panas dan hati kita sedih... apakah pemerintah indonsia tidak pernah merasakan hinaan dan ejekan itu...apakah pemerintahan indonesia sudah tidak punya mata telinga dan hati perasaan..?? apakah pemerintah indonesia sudah tidak mampu lagi untuk menjunjung harkat dan martabatnya lebih berwibawa sehingga tidak akan menjadi bahan ejekan dan hinaan negara2 lain.. maka dari itu..kita berharap tapi tidak terus berharap..agar indonesia menjadi negara yang penuh dengan kesejahteraan..sehingga tidak akan lagi mengirim TKI/TKW ke luar negeri. berikanlah yang paling baik bagi rakyatnya..!!! trimakasih....dan salam bahari..salam buat para TKI/TKW..selamat berjuang dan kembali ke tanah air dengan selamat berjumpa kembali sanak famili. --- Pada Sen, 13/6/11, Arliandy Gabriel <[email protected]> menulis: Dari: Arliandy Gabriel <[email protected]> Judul: [pelaut] Bls: Siapa Yang Dimaksud TKI ? Kepada: "bastiar Mutiah" <[email protected]> Cc: "pelaut" <[email protected]> Tanggal: Senin, 13 Juni, 2011, 7:26 PM apakah penerbang disamakan dengan tki n punya ktkln? Dari: bastiar Mutiah <[email protected]> Kepada: Arliandy Gabriel <[email protected]> Dikirim: Senin, 13 Juni 2011 14:58 Judul: Siapa Yang Dimaksud TKI ? Siapa Yang Dimaksud TKI ? Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKI) termaktub bahwa yang dimaksud : “Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.” UU PPTKI mengatur penempatan dan perlindungan TKI dalam 2 (dua) kategori umum yaitu berdasarkan penempatan yang dilakukan oleh lembaga pelaksana penempatan atau tidak, yaitu : 1.TKI yang ditempatkan di luar negeri oleh lembaga pelaksana penempatan TKI; dan 2.TKI perseorangan atau TKI mandiri, yakni TKI yang bekerja di luar negeri tanpa menggunakan jasa pelaksana penempatan TKI dan atau agensi asing. Ada 3 (tiga) macam pelaksana penempatan TKI yang diatur dan diakui secara sah oleh UU PPTKI yaitu : 1. Pelaksana Penempatan TKI Swasta(PPTKIS) yang lebih dikenal dengan sebutan PJTKI (Pasal 10 UU PPTKI); 2. Pelaksana Penempatan TKI Pemerintah (PPTKIP) seperti BNP2TKI atau Kemnakertrans (Pasal 10 jo Pasal 11 UU PPTKI); dan 3. Pelaksana Penempatan TKI oleh Perusahaan sendiri untuk kepentingan sendiri (Pasal 26 UU PPTKI). Di samping itu Pasal 4 UU PPTKI secara tegas melarang orang perseorangan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Dalam Penjelasan Pasal 4 UU PPTKI dinyatakan bahwa yang dilarang UU PPTKI adalah tindakan orang perseorangan yang menjalankan fungsi pelaksana penempatan TKI seperti perbuatan dengan sengaja memfasilitasi, membawa atau memberangkatkan TKI untuk pengguna di luar negeri. Kalau salah satu perbuatan menjalankan fungsi perantara untuk melakukan penempatan TKI saja sudah dilarang, maka dapat dipastikan bahwa profesi sebagai agen TKI atau sebagai pelaksana penempatan TKI oleh orang perseorangan jelas-jelas dilarang oleh UU PPTKI. Pelaksana penempatan TKI oleh orang perseorangan atau perbuatan menjalankan fungsi perantara pelaksana penempatan TKI bahkan digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 102 ayat (1) huruf a UU PPTKI. Karena itu TKI dapat dikelompokkan dalam pembagian berdasarkan penempatan yang dilakukan oleh lembaga pelaksana penempatan atau tidak, sebagai berikut : 1.TKI melalui PJTKI dan atau agensi asing ada 2 (dua) macam. Pertama, TKI sektor formal yang bekerja di luar negeri pada pengguna berbadan hukum seperti buruh pabrik, buruh bangunan, buruh perkebunan, cleaning service dll. Pada dasarnya TKI sektor formal boleh bekerja di luar negeri secara mandiri tanpa melalui jasa agen pelaksana penempatan. Tapi pada umumnya TKI sektor formal ditempatkan melalui PJTKI, tanpa jasa agensi asing. Kedua, TKI sektor informal yang bekerja di luar negeri pada pengguna perseorangan sebagaimana dimaksud Pasal 24 UU PPTKI. Dalam Penjelasan Pasal 24 ayat (1) UU PPTKI yang dimaksud TKI sektor informal adalah TKI yang bekerja pada pengguna/majikan perseorangan seperti TKI Pekerja Rumah Tangga (TKI PRT), pengasuh bayi, perawat manusia lanjut usia (jompo), supir, tukang taman dll. TKI sektor informal pada umumnya bekerja pada pengguna perseorangan di luar negeri dengan menggunakan jasa PJTKI dan sekaligus jasa agensi asing. (Catatan; adakalanya TKI perawat orang jompo, supir dan tukang taman bekerja pada pengguna berbadan hukum, karena itu mereka dapat dikategorikan sebagai TKI sektor formal). 2.TKI yang ditempatkan di luar negeri oleh PPTKIP seperti yang diselenggarakan oleh BNP2TKI baik melalui program G to G (Government to Government) maupun program G to P (Government to Private). Contohnya adalah penempatan TKI di Korea Selatan atas dasar kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korsel. 3.TKI yang merupakan karyawan perusahaan di Indonesia lalu ditempatkan pada perusahannya sendiri yang berada di luar negeri. 4.TKI perseorangan atau TKI mandiri atau TKI profesional yang bekerja di luar negeri langsung pada pengguna, tanpa melalui agen atau lembaga pelaksana penempatan TKI. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
