Itulah negaraku....bagaimana supaya rakyatnya di peras sama korupsi....lubang mana lagi..nih....kita boleh marah kalo perlu kalo ada sesuatu yang di minta tapi kurang jelas...jangan sampai kasus jamsostek terulang....di korupsi lagi....
Sent from my Nokia phone -----Original Message----- From: YORINO DP MANOPPO Sent: 18/06/2011 11:03:51 Subject: Re: Bls: [pelaut] KTKLN -Laporan dari Ciracas Maaf saya ngerti itu, maksud saya pd saat pembayaran asuransi apa di berikan polis juga covering oleh aruransi apa?. Jadi jgn sampai di minta membayar yg 175rb itu cuma kwitansi ato tdk sama sekali yg mengakibatkan hilangnya kekuatan hukum utk claim bila terjadi kecelakaan kerja. Setau saya dlm polis asuransi harus ada jenis masalah yaitu jenis kecelakaan & nilai pertanggunan dari kecelakaan itu. Bila tdk tercantum maka jelas tdk di tanggung, apa lagi cuma kwitansi pembayaran saja. Jadi hemat saya bila pengurusan KTKLN & ada pembayaran asuransi maka di tanyakan sejelas2nya polis, jenis kecelakaan & nilai pertanggungan. Tks Best regards YORINO DP MANOPPO Sent from my BlackBerry® -----Original Message----- From: Okie Wardana <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 17 Jun 2011 21:32:32 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: Bls: [pelaut] KTKLN -Laporan dari Ciracas yang dicover asuransi tsb kalau kita tjd kecelakaan kerja ato sampai meninggal kita bisa claim ke cabang2 asuransi diindonesia.kalau kita tjd kecelakaan diluar negri setelah plg kita bisa claim. On Fri Jun 17th, 2011 7:07 AM EDT yorino manoppo wrote: >yang saya mau tanyakan apa saja yg di cover oleh asuransi tersebut???. >tks > >Best regards >YORINO DP MANOPPO > > > > > >________________________________ >Dari: Okie Wardana <[email protected]> >Kepada: [email protected] >Terkirim: Jum, 17 Juni, 2011 14:27:42 >Judul: Re: [pelaut] KTKLN -Laporan dari Ciracas > > >sekedar info, saya baru mau buat KTKLN ternyata memang diwajibkan juga buat >para >pelaut,biaya asuransi 1th 170.000 2th 290.000,asuransi tsb syarat untuk buat >KTKLN,biaya pembuatan gratis tp kita pasti ngasih seiklasnya buat ngambil >kartu >tsb,yang g enaknya lg kita antri sama tkw2.sekiranya itu dulu info dr sy,smoga >bermanfaat. Salam pelaut > >On Thu Jun 16th, 2011 8:46 AM EDT bbudiman wrote: > >> >>Rekan Milis, >> >>Wah ternyata si Doi KTKLN jual mahal juga. Bikin penasaran buat yg gajinya >>pas >>pasan. >> >> >>Di Ciracas, persyaratan untuk Pelaut yg diminta adalah: >> >> >>1. Surat pengantar dari perusahaan >>2. Copy dari CBA (Collective Bargaining Agreement) Mungkin maksudnya >>Perusahaan >>nr.1 hrs punya CBA dgn KPI >>3. Copy Passport >>4. Copy BPelaut >> >>Kalau tidak ada CBA dgn KPI harus bayar asuransi Rp175,000/- >> >>Sekian dulu ah laporannya. Keburu BT sama Neng KTKLN >> >>Jelas masih banyak yg mau ditanyakan. Ayo tanyakan sama angin ? Ato disini >>aja >>deh biar nggak masuk angin. >> >>PS: >>Keliatannya Bas Iskandar minat juga ya gaet si Doi. Gawat nih saingannya. >> >>Salam sukses selalu >>dari: Yg nggak jadi sama si Doi >> > > > > >[Non-text portions of this message have been removed] > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
