30 ABK Indonesia di Bawah Umur Masih Ditahan di Australia   
E Mei Amelia R - detikNews





 
Jakarta - Ternyata bukan hanya Ako Lani (15), Ose Lani (15) dan John Ndollu 
(16), Anak Buah Kapal (ABK) di bawah umur yang ditahan pemerintah Australia. 
KJRI Sydney mencatat sedikitnya ada 30 ABK di bawah umur yang masih ditahan di 
Australia.

"Sampai 17 Juni 2011 masih terdapat sekitar 30 orang WNI-ABK di bawah umur yang 
masih ditahan di Australia," tulis KJRI Sydney dalam siaran pers yang diterima 
detikcom, Jumat (15/7/2011).

Terhadap ketiga puluh WNI-ABK tersebut, perwakilan RI di Australia telah 
mengupayakan perlindungan terhadap WNI yang bekerja sebagai ABK, sejak awal 
keberadaannya di Australia. Perwakilan RI di Sydney menjamin akses dan 
perlindungan kekonsuleran kepada WNI-ABK di bawah umur tersebut.

"Kemudian memastikan akses terhadap penerjemah dan pengacara, meminta otoritas 
Australia untuk mempercepat proses wrist x-ray bagi WNI-ABK yang mengaku di 
bawah umur," katanya.

Selain itu, pemerintah juga meminta otoritas Australia untuk menempatkan 
WNI-ABK di bawah umur di tahanan khusus anak-anak sebelum ada putusan tetap 
pengadilan mengingat usianya. Diupayakan pula kerjasama pengujian wrist x-ray 
terhadap WNI-ABK melalui diagnosa bersama ahli Indonesia dan Australia.

"Dengan banyaknya keraguan terhadap akurasi wrist x-ray, keterlibatan pakar 
Indonesia sangat signifikan mengingat keahlian mereka terkait dengan kondisi 
medis dan lingkungan anak-anak di Indonesia," ujarnya.

Terhadap para ABK yang berada di bawah umur ini, pemerintah Indonesia dan 
Australia akan mengabil langkah bersama dan konkrit atas penyelesaian status 
hukum WNI-ABK yang ditahan. Adapun, seluruh ABK berkewarganegaraan Indonesia 
yang ditahan di Australia mencapai 500 orang, baik yang masih menunggu sidang 
maupun yang telah diputus di pengadilan Australia.

Upaya perlindungan yang telah dilakukan oleh pihak Australia antara lain adalah 
pemenuhan kebutuhan dasar para WNI-ABK seperti peralatan ibadah, baju dan 
lain-lain. Pemerintah Australia juga meneruskan pesan khusus dari WNI-ABK 
kepada keluarga masing-masing dan kunjungan rutin dan menampung keluhan atau 
permintaan mengadakan kontak rutin dengan pengacara ABK.

"Serta pendampingan hukum, khususnya saat pengadilan berlangsung," ujarnya.

Pemerintah Australia menegaskan, tidak akan memproses hukum terhadap WNI-ABK 
yang berada di bawah umur. Namun, pihak Australia dengan tegas akan menindak 
WNI-ABK di bawah umur yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan manusia atau 
telah berulang kali melakukan penyelundupan manusia ke negeri kanguru tersebut.

(mei/mad)




------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke