Maaf jalan cerita kasus ini tidak begitu jelas dan tdk mendeteil, disini saya 
memberikan masukan saja sebagai berikut :
Pemblokiran ijazah seharusnya dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang 
menyatakan crew tersebut bersalah atau  Mahkamah Pelayaran menyatakan crew 
tersebut telah melakukan  kesalahan/kelalaian/ tidak cakap atau 
setidak-tidaknya adanya permintaan dari pihak kepolisian untuk melakukan 
pemblokiran dengan alasan diduga telah melakukan tindak pidana supaya tidak 
melarikan diri ke Luar Negeri.
Pemblokiran tentunya dilakukan harus punya dasar dalam mengeluarkan  surat 
keputusan pemblokiran dan disampaikan alasan pemblokirannya.
Kalau DEPHUB melakukan pemblokiran hanya berdasarkan laporan sepihak dari 
perusahaan di Singapura itu tidak cukup dan bisa dikatakan DEPHUB bertindak 
sewenang-wenang dan tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang.
Apabila kita merasa dirugikan dalam kasus ini, Ajukan gugatan ke Pengadilan 
Tata Usaha Negara ( PTUN ), nah untuk itu cari Pengacara dan kalau mau saya 
punya teman Pengacara. Hubungi saya di HP. 081396759411

Thank


--- Pada Rab, 5/10/11, [email protected] <[email protected]> menulis:

Dari: [email protected] <[email protected]>
Judul: Re: [pelaut] Fw: Hold/Freeze Certificate ( PEMBLOKIRAN IJAZAH) dengan  
sengaja menambah keterangan tambahan
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 5 Oktober, 2011, 7:12 AM








 



  


    
      
      
      Dear all,





Kami mendukung perjuangan anda, kok masalah begitu harus menjelekkan nama 
bangsa sendiri, yang menambah itu kan belum tentu bisa menyediakan lapangan 
kerja bagi mereka.





Hormat


Powered by Telkomsel BlackBerry®





-----Original Message-----


From: [email protected]


Sender: [email protected]


Date: Wed, 5 Oct 2011 01:34:18 


To: <[email protected]>


Reply-To: [email protected]


Subject: [pelaut] Fw: Hold/Freeze Certificate ( PEMBLOKIRAN IJAZAH) dengan  
sengaja menambah keterangan tambahan









Powered by Telkomsel BlackBerry®







-----Original Message-----



From: [email protected]



Date: Wed, 5 Oct 2011 01:30:43 



To: <[email protected]>



Reply-To: [email protected]



Subject: Re: Hold/Freeze Certificate ( PEMBLOKIRAN IJAZAH) dengan  sengaja 
menambah keterangan tambahan











Powered by Telkomsel BlackBerry®







-----Original Message-----



From: Gesopap Perkasa <[email protected]>



Date: Tue, 4 Oct 2011 13:26:27 



To: [email protected]<[email protected]>



Reply-To: Gesopap Perkasa <[email protected]>



Cc: [email protected]<[email protected]>



Subject: Hold/Freeze Certificate ( PEMBLOKIRAN IJAZAH) dengan  sengaja menambah 
keterangan tambahan







Hal          


 :   Hold/Freeze Certificate ( PEMBLOKIRAN IJAZAH) dengan 


sengaja menambah keterangan   


                    


tambahan  pada www.pelaut.go.id.


Lampiran :  2 ( Dua )


 


Yth.  Ade Chandra Perhubungan KBRI


singapura


 


Dengan hormat,


Bersama surat ini kami dari Gerakan


Solidaritas Pekerja Anti Penindasan (GESOPAP) menyampaikan keprihatinan


 masalah PEMBLOKIRAN/PENAMBAHAN KETERANGAN PADA IJAZAH yang saudara lakukan


dengan sengaja pada website (www.pelaut.go.id) menyudutkan/menjelekkan ke 6 
(enam) pekerja/pelaut  dan juga terjadi pada pelaut Indonesia lain


dengan hanya mengikuti informasi sepihak dari Perusahaan Asing di Singapura.


 


Seyogyanya sebagai sesama bangsa


Indonesia saudara Ade Chandra di Perhubungan KBRI Singapura sebagai wakil


pemerintah tidak  hanya menyenangkan perusahaan  Asing di Singapura


tapi juga dapat memberikan perlindungan kepada bangsa sendiri namun kenyataannya


saudara tidak  memperdulikan nasib pekerja/pelaut bangsa kita sendiri.


 


Akibat pemblokiran/keterangan tambahan


menyudutkan  tersebut ke 6 (enam) pekerja/pelaut Indonesia sampai saat ini


mutlak TIDAK DAPAT BEKERJA ATAU JELASNYA TIDAK DAPAT DITERIMA BEKERJA


 dimanapun juga sesuai pendidikan keprofesian sedangkan mereka memiliki


tanggung jawab terhadap  keluarga-keluarga mereka di tanah air.


 


Sudah merupakan rahasia umum mencari


pekerjaan sangat sulit dan pemerintahpun belum sanggup mengatasi masalah ini


sehingga banyak pencari kerja termasuk ke 6 (enam) pekerja/pelaut tersebut


diatas terpaksa memanfaatkan jalur-jalur ilegal broker/calo dengan membayar


sejumlah duit yang tidak sedikit sekalipun rentan terjadi penipuan, pemerasan,


intimidasi, diskriminasi dsbnya. 


Tidak mengherankan sering sekali


pekerjaan yang didapat melalui broker/calo tidak akan bertahan lama, timbul


kecurigaan adanya rekayasa yang sistimatik  dalam masalah 


pemberhentian merupakan permainan  pihak-pihak dan oknum-oknum tertentu


yang dapat menghasilkan duit bagi mereka yang terlibat karena pihak-pihak


tertentu melakukan dengan sepihak tanpa pemberitahuan yang bersangkutan.


Sehingga sangat naif kalau ke 6 (enam)


pekerja/pelaut sengaja membuat ulah agar diberhentikan sedangkan mereka sudah


membayar broker/calo mendapatkan pekerjaan.


 


Ke 6 (enam) pekerja/pelaut tersebut


bukan baru bekerja, tetapi mereka telah pernah dan selalu menjadi pemasok


devisa buat negara kita selain menunjang kehidupan ekonomi keluarga-keluarga


mereka.


 


Kesimpulannya ke 6 (enam) pekerja/pelaut


sudah membayar broker/calo untuk mendapatkan pekerjaan, diberhentikan dianggap


berbuat ulah, gaji sama sekali tidak dibayar, dan sampai sekarang ini ijazah


mereka saudara blokir dengan menaruh keterangan tambahan pada 
www.pelaut.go.idyang menyudutkan/menjelekkan mereka oleh saudara (terlampir 
email


saudara Ade Chandra), sedangkan mereka sama sekali tidak pernah  membebani


negara dalam hal APBN.


 


Kami Gerakan Solidaritas Pekerja Anti


Penindasan menganggap masalah ini sangat serius karena jelas sekali


bertentangan dengan UUD’45 dan UU No.39 HAM dan seluruh per-undang undangan dan


peraturan-peraturan yang terkait.


 


Agar masalah tidak bertambah runyam


kami mohon dengan segala hormat kepada saudara Ade Chandra bersama seluruh


jajaran pencetus ide pemblokiran (terlampir email) segera secepat mungkin


Mencabut/Membersihkan Pemblokiran Ijazah (Hold/Freeze)/Keterangan Tambahan Yang


Saudara Buat Jelas-Jelas Menyudutkan kalau tidak mau dibilang menjelekkan dan


lebih tragis  menutupi kesempatan kerja bagi


ke 6 pelaut Indonesiatersebutdibawah ini:


 


No.  Name.                                   Ijazah.                


        No.Certificate


1.      Andi


Alfian                       


ANT


I                             


6200090219N10208


2.     Nawir                                  


ATT I                         


   6200071219T10208


3.     Mangandar Handas Simatupang  ANT II     


        6200095762N20409


4.     Roberto Silalahi                 


ANT


III                     


    6200252004N30110


5.     Antonius Palondongan      ATT


II                          


6201018020T20410


6.     Haris


Najarullah                 


ANTD                           


6200099576n60202


 


Demikian permohonan kami dan sangat


mengharap dapat segera ditindak lanjuti mengingat tanggung jawab mereka


terhadap keluarga-keluarga ditanah air sekaligus mengembalikan Hak-hak mereka


sesuai ketentuan UUD’45 dan UU No.39 HAM.


 


 


Terima kasih


 


Jakarta,  4 Oktober  2011


 


Hormat kami


 


GERAKAN SOLIDARITAS PEKERJA ANTI


PENINDASAN  (GESOPAP)


      Kordinator :


1.      Hanneman Suria


2.      Ambo Tenri


3.      Chardin


4.      Daniel Tarima


5.      Amiruddin


6.      Bambang


7.     Yusri


8.     Muhammad


9.     Muhammad Yunus


10.Thamrin


 


 


 


       


          


 


Tembusan  :


1.     Yth Pimpinan


KOMNAS H.A.M


2.     Yth Pimpinan


Ombudsman


3.     Yth Menteri


Luar Negeri


4.     Yth


KeHakiman dan Hak Asasi Manusia


5.     Yth Menteri


Tenaga Kerja


6.     Yth 


Menteri Perhubungan


7.     Yth 


Komisi Pemberantasan Korupsi (K.P.K)


8.     Yth


 GERAKAN SOLIDARITAS PEKERJA DAN BURUH DI SELURUH INDONESIA.


9.  Yth  Humas An.tv


10.Yth  Informasi Metro TV


11.Yth  Informasi tvone


12.Yth. Informasi Detik Com


13.Yth. Informasi Kompas


14.Yth. Informasi seputar


Indonesia


15.Yth .Informasi Dewan Pers


16.Yth.Komisi Pengaduan DPR









[Non-text portions of this message have been removed]










[Non-text portions of this message have been removed]





    
     

    
    






  





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke